Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Nov. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
6/Pid.Pra/2016/PN Msh |
Tanggal Surat |
Rabu, 02 Nov. 2016 |
Nomor Surat |
Permohonan Praperadilan |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | JAINUDIN HUSA Alias LA CO |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KAPOLRI, cq KAPOLDA Maluku, cq KAPOLRES Seram Bagian Barat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
Primair :
- Mengabulkan Permohonan PraPeradilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Masohi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini.
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon sesuai Laporan Polisi Nomor : LP – B / 92 / IX / 2016 / Maluku / Res. SBB, Tanggal 14 September 2016 adalah tidak sah.
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/28/IX/2016/Reskrim, adalah tidak sah.
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahan Nomor : Sp.Han/29/IX/2016/Reskrim, adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas diri Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan dan memulihkan hak Termohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan cara melakukan publikasi terhadap amar putusan aquo sekurang-kurangnya 3 media cetak lokal setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
Subsidair :
Bila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |