Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pid.Pra/2016/PN Msh JAINUDIN HUSA Alias LA CO KAPOLRI, cq KAPOLDA Maluku, cq KAPOLRES Seram Bagian Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2016/PN Msh
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2016
Nomor Surat Permohonan Praperadilan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JAINUDIN HUSA Alias LA CO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KAPOLRI, cq KAPOLDA Maluku, cq KAPOLRES Seram Bagian Barat
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan PraPeradilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Masohi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini.
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon sesuai Laporan Polisi Nomor : LP – B / 92 / IX / 2016 / Maluku / Res. SBB, Tanggal 14 September 2016 adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
  5. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/28/IX/2016/Reskrim, adalah tidak sah.
  6. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahan Nomor : Sp.Han/29/IX/2016/Reskrim, adalah tidak sah.
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas diri Pemohon.
  8. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan dan memulihkan hak Termohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik Pemohon.
  9. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan cara melakukan publikasi terhadap amar putusan aquo sekurang-kurangnya 3 media cetak lokal setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  10. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

 

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya