Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Msh VECTOR MAILOA ,S.H. GRANDES PATTIASINA ALIAS RANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 308 /Q.1.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VECTOR MAILOA ,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GRANDES PATTIASINA ALIAS RANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia  Terdakwa GRANDES PATTIASINA   Alias RANDI pada hari   Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIT,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  tahun 2023, atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di di depan Portal Negeri Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Masohi, telah melakukan penganiayaan, yakni terhadap saksi MELKIAS ISTIA Alias MELKI, perbuatan mana  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : -

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIT, saksi MELKIAS ISTIA Alias MELKI berada didalam mobil yang dikendarai oleh Saudara Aleka yang rencananya menuju ke Negeri Layeni, ditengah perjalanan tepatnya di Negeri Bumei, Saudara Aleka Wosia mengklakson dan melewati sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa yang saat itu berboncengan dengan Saksi Hengky Nusamara dan Saudara Ondli Liptiay dimana Terdakwa tidak terima diklakson dan dilewati, Terdakwa langsung mengejar mobil tersebut. Sesampainya di Perempatan Perbatasan Negeri Layeni dan Sifluru, mobil tersebut masuk ke jalur 10 Negeri Layeni dan pada saat yang sama sepeda motor yang dikendarai Terdakwa mati. Kemudian Saksi Hengky Nusamara turun dari sepeda motor dan berjalan menuju kearah mobil tersebut. Sementara mobil tersebut berhenti kemudian saksi MELKIAS ISTIA Alias MELKI turun dari mobil, lalu berjalan kearah Saksi Hengky Nusamara lalu melihat hal itu, Terdakwa langsung mengambil batu yang terletak diatas aspal samping Gapura Negeri Sifluru dengan tangan kanan, kemudian maju kedepan Portal Negeri Layeni, lalu Terdakwa melempar batu tersebut ke arah saksi MELKIAS ISTIA Alias MELKI dengan cara menarik tangan kanan ke belakang dan mengayunkan batu dengan sekuat tenaga kearah depan sehingga batu tersebut  mengenai pada bawah mata sebelah kanan saksi MELKIAS ISTIA Alias MELKI sehingga mengeluarkan darah dan Saat itu juga Saksi Melkias Istia berhenti melangkah dan berbalik kearah mobil.
  • Bahwa jarak antara Terdakwa dan Saksi Melkias Istia sekira 20 (dua puluh) meter dan pada saat peristiwa terjadi keadaan masih gelap, akan tetapi masih ada penerangan yang bersumber dari cahaya lampu pagar milik Saudara John Istia dan cahaya lampu Gapura Negeri Sifluru.-
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa GRANDES PATTIASINA   Alias RANDI menyebabkan saksi saksi korban MELKIAS ISTIA Alias MELKI   ditemukan hasil pemeriksaan:

Pada korban ditemukan ;

    • Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang.
    • Korban datang dengan keluhan adanya bengkak dan luka terbuka pada bawah mata kanan dengan ukuran Panjang dua centimeter dan dalam satu centimeter, tampak luka kotor dengan kondisi berpasir.
    • Pada korban telah dilakukan perawatan dan jahit luka sebanyak tiga jahitan luar.

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki atas nama MELKIAS ISTIA Alias MELKI, umur dua puluh tahun dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan bengkak dan luka terbuka dibawah mata  yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul,  sesuai dengan Surat Visum et Repertum Puskesmas Perawatan Layeni Nomor: 444.445/836.a/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hetri Dema Putri Wulandari, dokter Puskesmas Perawatan Layeni.   

 

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya