Tanggal Pendaftaran |
Senin, 31 Agu. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2020/PN Msh |
Tanggal Surat |
Kamis, 27 Agu. 2020 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Masohi |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KAMARUDIN MAJAPAHIT | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Masohi | 2 | Ashar Makatutu | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Masohi | 3 | Ode Rino | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Masohi |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
200.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 159.845.384,- (Seratus lima puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM SHM No. 00140 atas nama Lagaete yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00140 atas nama Lagaete
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |