Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Msh HARTONO KAPOLRI cq KAPOLDA MALUKU cq KAPOLRES SERAM BAGIAN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Msh
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2017
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HARTONO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA MALUKU cq KAPOLRES SERAM BAGIAN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (3) huruf c KUHPidana;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon akibat penerapan hukum yang salah tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);
  4. Memerintahkan kepada Termohon agar setelah putusan ini diucapkan di persidangan segera membebaskan Pemohon dari tahanan demi hukum;
  5. Biaya menurut Hukum Acara

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya