Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Msh 1.Syafi Masihuwey
2.Ridwan Mawen
Menteri Keuangan Cq. Direktorat Perbendarahan Negara Cq. Kantor Pelayanan Perbendarahan Negara Cabang Masohi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Msh
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Syafi Masihuwey
2Ridwan Mawen
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Kresmon Touwely.SHSyafi Masihuwey
2Kresmon Touwely.SHRidwan Mawen
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Menteri Keuangan Cq. Direktorat Perbendarahan Negara Cq. Kantor Pelayanan Perbendarahan Negara Cabang Masohi
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan  Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti Kerugian yang dialami Para Penggugat  ditaksir Sebagai berikut :
  • Nilai Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN.Drh sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
  • Biaya yang harus dikeluarkan untuk proses Gugatan Sederhana terkait ganti kerugian yang diajukan pada Pengadilan Negeri Masohi sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

                      Jumlah keseluruhan yang harus di bayarkan adalah sebesar

                       Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh puluh juta rupiah).

  1. Menghukum Para tergugat untuk membayar biayaperkara menurut hukum.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak