Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Msh |
Tanggal Surat |
Kamis, 16 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Syafi Masihuwey | 2 | Ridwan Mawen |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kresmon Touwely.SH | Syafi Masihuwey | 2 | Kresmon Touwely.SH | Ridwan Mawen |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Menteri Keuangan Cq. Direktorat Perbendarahan Negara Cq. Kantor Pelayanan Perbendarahan Negara Cabang Masohi |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
170.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti Kerugian yang dialami Para Penggugat ditaksir Sebagai berikut :
- Nilai Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN.Drh sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
- Biaya yang harus dikeluarkan untuk proses Gugatan Sederhana terkait ganti kerugian yang diajukan pada Pengadilan Negeri Masohi sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Jumlah keseluruhan yang harus di bayarkan adalah sebesar
Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh puluh juta rupiah).
- Menghukum Para tergugat untuk membayar biayaperkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |