Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Msh VECTOR MAILOA ,S.H. LUCKY J SARAK Alias LUKY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 259 /Q.1.11/Eku.2/03/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1VECTOR MAILOA ,S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1LUCKY J SARAK Alias LUKY[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1VICTORY SAHUSILAWANE, S.H.LUCKY J SARAK Alias LUKY
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LUCKY J. SARAK Alias LUKY pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 19.45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Negeri Sifluru Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang menimbulkan bahaya umum bagi barang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula saat Terdakwa sedang berada di depan teras rumahnya mendengarkan seseorang melintas menggunakan sepeda motor dan berteriak adiknya dipukul oleh anak-anak dari Negeri Sifluru, mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi sehingga langsung menuju kearah Negeri Sifluru, lalu setibanya Terdakwa di perempatan jalan antara Negeri Sifluru dan Negeri Layeni telah banyak warga dari Negeri Layeni yang mana telah terjadi saling lempar batu antara warga Negeri Sifluru dan warga Negeri Layeni sehingga Terdakwa ikut melempar batu kearah warga Negeri Sifluru, kemudian Terdakwa melihat salah satu warga memegang botol aqua besar yang berisikan Pertalite, kemudian Terdakwa mengambil botol aqua tersebut, lalu datang Anggota Polri yang melaksanakan pengamanan dan melerai warga serta menyuruh Terdakwa kembali, selanjutnya Terdakwa berjalan kembali ke belakang dan membuang botol aqua yang berisikan pertalite, setelah kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Terdakwa kembali lagi kesekitar perempatan, lalu Terdakwa melihat ada salah satu warga yang ada berdekatan dengan Terdakwa memegang jerigen berisikan pertalite, kemudian Terdakwa mengambil jergen berisikan pertalite tersebut lalu pada saat situasi mulai aman dan tidak ada pelemparan, Terdakwa langsung berlari menuju kios korban WILIAM LIPTIAY dengan memegang jerigen berisikan pertalite lalu menyiramkan pertalite tersebut di depan kios milik korban WILIAM LIPTIAY lalu mengambil korek api gas pada saku celana kirinya kemudian menyalakan korek tersebut lalu membakar kios milik korban WILIAM LIPTIAY, lalu api langsung membakar bagian depan kios Saksi WILIAM LIPTIAY, selanjutnya Terdakwa berlari balik menuju Negeri Layeni;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, kios milik Saksi WILIAM LIPTIAY terbakar dan barang-barang yang berada dalam kios saksi WILIAM LIPTIAY ikut terbakar diantaranya jualan sembako, kulkas, mesin cuci, lemari kayu, megic com serta perlengkapan rumah tangga ikut terbakat, sehingga saksi WILIAM LIPTIAY mengelami kerugian sekitar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya