| Dakwaan |
-------Bahwa Monly Sahuleka alias Mon (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di dalam sebuah tenda yang terdapat didepan Teras Rumah Keluarga Sernasak yang beralamat di Lingkungan Alosia, Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Saksi Korban Bernadus datang ke acara penghiburan Keluarga Sernasak, kemudian Saksi Korban Bernadus yang dalam keadaan mabuk berdiri sambil berjoget dan juga bernyanyi sambil sesekali berteriak sehingga Terdakwa yang saat itu berada ditempat tersebut menghampiri Saksi Korban Bernadus dengan tujuan untuk menegur Saksi Korban Bernadus yang mana perbuatannya dianggap tidak sopan terhadap suasana yang sedang berduka. Setelah ditegur, Saksi Korban Bernadus duduk di tempat area dekat paduan terompet. Berselang hampir 1 jam, Saksi Korban Bernadus kembali berdiri sambil berjoget dan juga bernyanyi sambil sesekali berteriak, lalu Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban Bernadus dengan tujuan untuk kembali menegur, akan tetapi Saksi Korban Bernadus tidak terima dan kemudian menarik Terdakwa hingga posisi Terdakwa merendah kearah Saksi Korban Bernadus, seketika itu juga Terdakwa tidak terima dan langsung melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan kearah wajah Saksi Korban Bernadus tepatnya mengenai bagian bibir dan saat itu warga sekitar langsung melerai peristiwa tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban Bernadus Patty yang termuat dalam Surat Visum et Repertum (VeR) Nomor: 445-48/FM-RSUD-M/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., Sp.F.M, Dokter Ahli Forensik dan Medikolegal pada RSUD Masohi adalah sebagai berikut:--------------------------------
- Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dalam keadaan sadar dengan membawa surat permintaan visum dari kepolisian. Menurut pengakuan Korban, ia dipukul oleh sekelompok orang di rumah duka sehingga kelopak mata kiri bagian bawah terluka. Korban saat ini mengeluh nyeri dan penglihatan agak kabur. Kejadian terjadi pada sekitar dua jam sebelum masuk rumah sakit.-------------------
- Keadaan umum tampak sakit sedang, tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, nadi tujuh puluh empat kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius.-------------------------------------
- Pada korban ditemukan:.---------------------------------------------------------------------------------
- pada daerah kelopak mata kiri atas tampak bengkak dan memar berwarna kemerahan disertai luka terbuka pada bagian tengah kelopak mata dekat bulu mata dengan tepi rata berukuran nol koma tujuh sentimeter, sekitar luka tampak darah yang sudah mengering;---------------------------------------------------------------------------
- pada kelopak mata kiri bawah tampak bengkak dan memar berwarna kemerahan disertai luka terbuka pada bagian kelopak mata sisi dalam dengan tepi luka rata, berukuran dua koma lima sentimeter, sekitar luka tampak darah yang sudah mengering;------------------------------------------------------------------------------------------
- pada daerah hidung tampak bengkak dan memar berwarna kemerahan pada sekitar hidung tampak darah yang sudah mengering. Pada daerah bibir bagian bawah tampak bengkak dan pada bibir bagian dalam tampak luka lecet tekan berwarna kemerahan.-----------------------------------------------------------------------------
- Pada pemeriksaan tajam penglihatan ditemukan tajam penglihatan mata kanan normal dan tajam penglihatan mata kiri kabur (visus 1/300).---------------------------------------------
- Pada Korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.-------------------------
- Korban dirujuk untuk perawatan luka lebih lanjut oleh dokter ahli mata.---------------------
Hasil kesimpulan pemeriksaan tersebut yaitu didapatkan luka terbuka di kelopak mata atas dan bawah yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tajam, luka memar dan bengkak pada kelopak mata, hidung dan bibir, luka lecet pada bibir bagian dalam yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul. Perlukaan tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu.------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------- |