Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Msh 1.FITRIA TUAHUNS ,S.H.
2.JEREMY LEONARD BUDIANTO, S.H.
ALI ASGAR WAKANO Alias ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 661 / Q.1.11 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA TUAHUNS ,S.H.
2JEREMY LEONARD BUDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI ASGAR WAKANO Alias ALI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BILL MAOKE, SHALI ASGAR WAKANO Alias ALI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa ALI ASGAR WAKANO Alias ALI bersama-sama dengan Sdr. JOFAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 06 Februari Tahun 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari di tahun 2026, atau pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Ina Marina RT/RW 004/000 Kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di teras rumah milik saksi Korban YATI SARIFUDIN alias YATI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “pencurian secara Bersama-sama dan Bersekutu”, perbuatan Terdakwa ALI ASGAR WAKANO Alias ALI lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar Pukul 19.00 WIT, Terdakwa diminta menunggu disamping Terminal Binaya Masohi oleh Sdr. JOFAN (DPO) karena Sdr. JOFAN (DPO) sedang pergi untuk membeli minuman keras jenis SOPI, lalu sekitar Pukul 20.00 WIT saudara JOFAN datang dengan membawa Minuman Keras jenis SOPI sebanyak 2 Botol setengah dengan ukuran aqua Botol sedang dan membawa setangah bungkus Rokok Nation Bold, lalu Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) duduk disamping Terminal Binaya Masohi sambil meminum Miras tersebut lalu Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) tertidur di Tempat Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) Minum tersebut, lalu Terdakwa bangun sekitar Pukul 02.40 WIT. Kemudian Terdakwa membangunkan Sdr. JOFAN (DPO) dan mengatakan bahwa “Jofan beta mo balik ni” (saya mau pulang ini), lalu Sdr. JOFAN (DPO) menjawab bahwa “sudah iko beta nanti angka Motor La sebale deng motor” (sudah ikut saya nanti ambil motor kamu balik dengan motor). Kemudian Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) Berjalan Bersamaan ke arah Ina Marina dan Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) sempat berhenti untuk makan disalah satu tempat jual bakso. Kemudian sekitar Pukul 03.00 WIT, Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO)  berjalan ke arah rumah Korban YATI SARIFUDIN yang beralamat di Jalan Ina Marina RT/RW 004/000 Kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, lalu pada saat Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO)  sudah mendekati Rumah korban YATI SARIFUDIN Sdr. JOFAN (DPO) menanyakan kepada Terdakwa bahwa “se mo tunggu ka mo pi iko” (kamu mau tunggu atau mau ikut) dan Terdakwa mengatakan bahwa “mo iko jua” (mau ikut juga). Lalu Sdr. JOFAN (DPO) mengatakan bahwa “setunggu saja beta angka motor di rumah situ capat-capat saja” (kamu tunggu saja saya pergi ambil motor dirumah situ cepat-cepat) sambil menunjuk ke arah rumah korban YATI SARIFUDIN, kemudian Terdakwa menunggu di dekat Gerobak yang berada bersebelahan jalan dengan Rumah Saksi Korban YATI SARIFUDIN. Selanjutnya Sdr. JOFAN (DPO) melancarkan aksi pencuriannya dengan mengambil sepeda motor Yamaha Type 2BJ berwarna hitam milik Saksi Korban YATI SARIFUDIN yang berada diteras rumah Saksi Korban YATI SARIFUDIN dan mendorongnya sekitar 8 Meter dari Depan Rumah Saksi Korban YATI SARIFUDIN dan Sdr. JOFAN (DPO) langsung menyalakan sepeda motor Yamaha Type 2BJ berwarna hitam tersebut lalu Sdr. JOFAN (DPO)  datang menjemput Terdakwa dan keduanya langsung Pergi Menggunakan sepeda Motor hasil curian tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) berjalan kearah Terminal Binaya Masohi, sesampainya di depan terminal dan Sdr. JOFAN (DPO) menghentikan Motor dan Sdr. JOFAN (DPO) turun lalu Terdakwa mengatakan kepada dan Sdr. JOFAN (DPO) bahwa “tamang beta bale jua nanti beta dapa se di pasar malam kairatu baru beta kasi motor” (teman saya pulang sudah nanti saya dapat kamu di pasar malam Kairatu baru saya kasih motor teman), kemudian Sdr. JOFAN (DPO) menjawab bahwa “oke mantap tamang”.

 

Kemudian Terdakwa menggunakan motor tersebut untuk pergi pulang ke rumah Terdakwa dengan maksud memiliki motor tersebut. Pada saat sampai di Negeri Liang Motor tersebut Mati dan Kios atau Tempat pengisian bensin didaerah tersebut masih tutup dan Terdakwa menunggunya sampai pagi sekitar Pukul 06.00 WIT, kemudian pada saat kios yang menjual Bensin Buka lalu Terdakwa mengisi Bensin tersebut lalu kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepeda Motor tersebut ke Kairatu. Kemudian sekitar siang hari, Terdakwa sampai di Kairatu tepatnya di pantai di daerah Kairatu dan Terdakwa bertemu dengan teman-teman sekolah Terdakwa yang sedang meminum Miras dan Terdakwa ikut meminum Miras tersebut. Lalu Terdakwa bersama teman Terdakwa pulang ke kos teman Terdakwa untuk tidur dan pada hari Sabtu 07 Februari 2026, Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa pada hari Minggu 08 Februari 2026. Pada saat sampai di Rumah, Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN yang merupakan ayah Terdakwa bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “sapa pung motor” (siapa yang punya motor ini) kemudian Terdakwa menjawab “beta tamang punya” (punya teman saya) lalu Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN mengatakan bahwa “sadiki lai kasi kembali akang” (langsung kamu kembalikan) dan Terdakwa menjawab “io nanti beta kasi kembali akang barang taman masi di Masohi” (iya nanti saya kembalikan ke teman saya yang ada di Masohi). Lalu Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN mengatakan bahwa “ose tidor suda” (kamu tidur sudah) kemudian Terdakwa masuk Tidur dan sekitar jam 02.00 WIT Terdakwa dibangunkan oleh Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN dan Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa “ada polisi datang” dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN bahwa “maksudnya ni kanapa bapa” lalu Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN mengatakan bahwa “sudah ose deng bapa ka kantor polisi dolo” (kamu ikut dengan bapak ke kantor polisi dulu sudah), lalu keduanya bersama-sama ke kantor Kepolisian Sektor Waisarissa di Seram Bagian Barat.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan pencurian secara Bersama-sama dan Bersekutu terhadap sepeda motor Yamaha Type 2BJ berwarna hitam milik Saksi Korban YATI SARIFUDIN alias YATI mengakibatkan Saksi Korban YATI SARIFUDIN alias YATI menderita kerugian sebesar Rp 9.500.000, (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa ALI ASGAR WAKANO Alias ALI pada hari Jumat tanggal 06 Februari Tahun 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari di tahun 2026, atau pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Ina Marina RT/RW 004/000 Kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di teras rumah milik saksi Korban YATI SARIFUDIN alias YATI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa ALI ASGAR WAKANO Alias ALI lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar Pukul 20.00 WIT, Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) duduk disamping Terminal Binaya Masohi sambil meminum Miras jenis SOPI. Kemudian Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) tertidur di Tempat Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) Minum tersebut, lalu Terdakwa bangun sekitar Pukul 02.40 WIT. Kemudian Terdakwa membangunkan Sdr. JOFAN (DPO) dan mengatakan bahwa “Jofan beta mo balik ni” (saya mau pulang ini), lalu Sdr. JOFAN (DPO) menjawab bahwa “sudah iko beta nanti angka Motor La sebale deng motor” (sudah ikut saya nanti ambil motor kamu balik dengan motor). Kemudian Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) Berjalan Bersamaan ke arah Ina Marina dan Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) sempat berhenti untuk makan disalah satu tempat jual bakso. Kemudian sekitar Pukul 03.00 WIT, Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO)  berjalan ke arah rumah Korban YATI SARIFUDIN yang beralamat di Jalan Ina Marina RT/RW 004/000 Kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah. Kemudian Terdakwa menunggu di dekat Gerobak yang berada bersebelahan jalan dengan Rumah Saksi Korban YATI SARIFUDIN. Selanjutnya dari lokasi tempat Terdakwa menunggu, Terdakwa melihat dan menyaksikan Sdr. JOFAN (DPO) melancarkan aksi pencuriannya mengambil sepeda motor Yamaha Type 2BJ berwarna hitam milik Saksi Korban YATI SARIFUDIN yang berada diteras rumah Saksi Korban YATI SARIFUDIN, dan membantu memantau sekitar agar aksi pencuriannya berjalan lancar. Kemudian Sdr. JOFAN (DPO) datang menjemput Terdakwa dan keduanya langsung Pergi Menggunakan sepeda Motor hasil curian tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. JOFAN (DPO) berjalan kearah Terminal Binaya Masohi, sesampainya di depan terminal dan Sdr. JOFAN (DPO) menghentikan Motor dan Sdr. JOFAN (DPO) turun lalu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. JOFAN (DPO) bahwa “tamang beta bale jua nanti beta dapa se di pasar malam kairatu baru beta kasi motor” (teman saya pulang sudah nanti saya dapat kamu di pasar malam Kairatu baru saya kasih motor teman), kemudian Sdr. JOFAN (DPO) menjawab bahwa “oke mantap tamang”.

 

Kemudian Terdakwa menggunakan motor tersebut untuk pergi pulang ke rumah Terdakwa dengan maksud memiliki motor tersebut. Pada saat sampai di Negeri Liang Motor tersebut Mati dan Kios atau Tempat pengisian bensin didaerah tersebut masih tutup dan Terdakwa menunggunya sampai pagi sekitar Pukul 06.00 WIT, kemudian pada saat kios yang menjual Bensin Buka lalu Terdakwa mengisi Bensin tersebut lalu kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepeda Motor tersebut ke Kairatu. Kemudian sekitar siang hari, Terdakwa sampai di Kairatu tepatnya di pantai di daerah Kairatu dan Terdakwa bertemu dengan teman-teman sekolah Terdakwa yang sedang meminum Miras dan Terdakwa ikut meminum Miras tersebut. Lalu Terdakwa bersama teman Terdakwa pulang ke kos teman Terdakwa untuk tidur dan pada hari Sabtu 07 Februari 2026, Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa pada hari Minggu 08 Februari 2026. Pada saat sampai di Rumah, Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN yang merupakan ayah Terdakwa bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “sapa pung motor” (siapa yang punya motor ini) kemudian Terdakwa menjawab “beta tamang punya” (punya teman saya) lalu Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN mengatakan bahwa “sadiki lai kasi kembali akang” (langsung kamu kembalikan) dan Terdakwa menjawab “io nanti beta kasi kembali akang barang taman masi di Masohi” (iya nanti saya kembalikan ke teman saya yang ada di Masohi). Lalu Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN mengatakan bahwa “ose tidor suda” (kamu tidur sudah) kemudian Terdakwa masuk Tidur dan sekitar jam 02.00 WIT Terdakwa dibangunkan oleh Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN dan Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa “ada polisi datang” dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN bahwa “maksudnya ni kanapa bapa” lalu Saksi SULAIMAN WAKANO alias PA MAN mengatakan bahwa “sudah ose deng bapa ka kantor polisi dolo” (kamu ikut dengan bapak ke kantor polisi dulu sudah), lalu keduanya bersama-sama ke kantor Kepolisian Sektor Waisarissa di Seram Bagian Barat.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan pencurian terhadap sepeda motor Yamaha Type 2BJ berwarna hitam milik Saksi Korban YATI SARIFUDIN alias YATI mengakibatkan Saksi Korban YATI SARIFUDIN alias YATI menderita kerugian sebesar Rp 9.500.000, (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya