Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Msh VECTOR MAILOA ,S.H. PEDRIANCE NAMSERNA ALIAS DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 233 /Q.1.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VECTOR MAILOA ,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEDRIANCE NAMSERNA ALIAS DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------- Bahwa ia Terdakwa PEDRIANCE NAMSERNA Alias DEDI pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 18.30 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun  2023, bertempat di depan rumah Terdakwa dan di depan rumah saudara JHON NAMSERNA di Negeri Waru Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu korban HELDA THOMISA, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 17.15 wit bertempat di tempat duduk depan rumah Bapak LIBREK NAMSERNA,  Terdakwa sementara mengkomsumsi minuman keras bersama kedua teman Terdakwa yaitu saudara JEKO LUTURKEY dan saudara BENONI LUTURKEY    kemudian saudara JEKO LUTURKEY dan saudara BENONI LUTURKEY    menahan saudara KRISTO HEUMASE dan terjadi keributan kemudian Terdakwa menegur mereka bahwa jangan ribut akan tetapi saudara JEKO LUTURKEY dan saudara BENONI LUTURKEY    tetap memukul saudara KRISTO HEUMASE dan Terdakwa marah  lalu Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil Kapak (mancadu) kemudian Terdakwa dilarai  oleh  korban HELDA THOMISA, saksi YULINA NAMSERNA Alias YULI dan saksi JULIUS NAMSERNA  Alias ULIS setelah itu kapak yang sudah dipengang oleh Terdakwa diambil oleh saksi JULIUS NAMSERNA  Alias ULIS lalu  korban HELDA THOMISA, saksi YULINA NAMSERNA Alias YULI dan saksi JULIUS NAMSERNA  Alias ULIS membawah Terdakwa ke ruang Tengah rumah Terdakwa untuk menasehati Terdakwa setelah itu Terdakwa tenang, kemudiann korban HELDA THOMISA, saksi YULINA NAMSERNA Alias YULI duduk di tempat Jumuran coklat setelah itu saksi YULINA NAMSERNA Alias YULI melayani orang yang belanja di kios  rumah Terdakwa setelah     itu korban HELDA THOMISA mengatakan bahwa kalau Terdakwa tetap meminum minuman keras korban HELDA THOMISA akan kembali pulang ke Buru ke orang tuanya     dan Terdakwa marah    dan    memukul korban HELDA THOMISA dua kali dari tangan samping kepala sebelah kiri  dan Terdakwa dilarai oleh saksi JULIUS NAMSERNA  Alias ULIS dan JOHN NAMSERNA lalu Terdakwa pergi mengambil tas milik korban HELDA THOMISA di dalam kamar dan membuang kepadanya kemudian Terdakwa mengejarnya korban HELDA THOMISA yang berjalan ke arah rumah saudara JHON NAMSERNA dan ketika korban HELDA THOMISA  berada di depan rumah saudara JHON NAMSERNA lalu Terdakwa mendorong korban HELDA THOMISA dengan tangan kanan sehingga badan dan kepala korban Terbentur koseng pintu rumah saudara JOHN NAMSERNA dan Terdakwa menendang korban HELDA THOMISA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan kena pada  perut korban dan memukul kepala korban HELDA THOMISA sebanyak  5 (lima) kali menggunakan tangan kanan dan kiri mengenai pada bagian badan korban HELDA THOMISA sebanyak  2 (dua) kali  dan sebanyak 3 (tiga) Kali mengenai pada samping kepala kanan dan kiri korban HELDA THOMISA dengan cara menarik tangan ke belakang dan mengayungkan tangan kearah  korban HELDA THOMISA dengan sekuat tenaga   kemudian Terdakwa menarik korban HELDA THOMISA dari tangan kiri korban HELDA THOMISA ke halaman saudara JOHN NAMSERNA kemudian Terdakwa dalam posisi dibelakang korban HELDA THOMISA langsung   melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada belakang kepala korban HELDA THOMISA dengan cara menarik tangan ke belakang dan mengayungkan tangan kedepan kearah korban dengan sekuat tenaga dan korban HELDA THOMISA terjatuh dan kejang-kejang kemudian saksi JULIUS NAMSERNA  Alias ULIS dan saudara JOHN NAMSERNA melarai Terdakwa dan saksi YULINA NAMSERNA Alias YULI menolong korban.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa PEDRIANCE NAMSERNA Alias DEDI menyebabkan korban HELDA THOMISA meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama HELDA THOMISA dari dr. ARKIPUS PAMUTTU, M.Kes., Sp.F, dokter ahli Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Masohi No.445-47 / FM-RSUD-M / XII /2023 tanggal 27 Desember 2023,  ditemukan hasil pemeriksaan :
  1. PEMERIKSAAN LUAR------------------------------------------------------------------------
        1. Mayat berada di dalam peti jenazah berwarna putih, setelah peti di buka tampak mayat perempuan mengenakan dua lapis baju berwarna putih motif bunga-bunga pada bagian luar dan baju putih polos pada bagian dalam. Pada bagian telapak tangan dan kaki mengenakan kaos tangan dan kaos kaki berwarna putih. Pada kedua telinga pengenakan anting berwarna putih dan pada lengan bawah kiri mengenakan gelang berwarna hitam. Pada mayat sudah dilakukan pembalseman (pengawetan) jenazah dengan penggunakan cairan formalin.-------------
        2. Kaku mayat seluruh tubuh, lebam mayat pada daerah leher belakang, punggung, bokong, paha bagian belakang, tidak hilang dengan penekanan, tanda-tanda pembusukan sulit dinilai karena mayat sudah diawetkan.-----------------------------------------------------------------
        3. Rambut kepala hitam sukar dicabut, ukuran terpanjang lima puluh enam sentimeter, rambut alis hitam, rambut kemaluan hitam terpanjang tiga empat sentimeter.----------------------------------------------
        4. Mata kiri dan kanan : kelopak mata tertutup, bola mata tidak menonjol, selaput bening mata (konjungtiva) tampak bintik-bintik perdarahan (petechie).------------------------------------------------------------
        5. Hidung : bentuk luar tidak ada kelainan, sekat hidung tidak ada kelainan,tidak ada darah atau cairan yang keluar dari kedua lubang hidung.------------------------------------------------------------------------------
        6. Telinga kiri dan kanan : bentuk luar tidak ada kelainan, tidak tampak cairan atau darah keluar dari kedua lubang telinga kiri dan kanan.-----
        7. Mulut : bibir berwarna pucat kebiruan, lidah tidak tergigit, gigi geligi tidak ada kelainan tertentu, tidak ada cairan atau darah keluar dari mulut.-------------------------------------------------------------------------------
        8. Ekstremitas atas dan bawah : kuku-kuku jari tangan dan kaki tampak berwarna pucat kebiruan (cyanosis).-------------------------------------------
        9. Kemaluan : perempuan, tidak ada darah atau cairan keluar dari lubang kemaluan.-----------------------------------------------------------------
        10. Lubang pelepasan (anus): tidak ada kelainan tertentu, tidak ada kotoran (feses) keluar dari lubang anus.--------------------------------------
        11. Luka-luka pada kulit : -----------------------------------------------------------
        1. Kulit kepala : tidak tampak perlukaan, pada perabaan kepala bagian kiri belakang atas tampak teraba bagian kulit kepala yang agak mengeras.----------------------------------------------------------------
        2. Kulit muka : tidak ada perlukaan.------------------------------------------
        3. Kulit leher : tidak ada perlukaan.------------------------------------------
        4. Kulit dada  : tidak ada perlukaan.------------------------------------------
        5. Kulit dinding perut: tidak ada perlukaan, tampak bekas luka operasi yang sudah sembuh pada kulit perut bagian tengah di bawah pusat.--
        6. Kulit punggung :tidak ada perlukaan -------------------------------------
        7. Kulit pinggang : tidak ada perlukaan.-------------------------------------
        8. Kulit bokong  : tidak ada perlukaan.---------------------------------------
        9. Kulit anggota gerak : ---------------------------------------------------------

i.1. Anggota gerak atas : tidak ada perlukaan, --------------------------

i.2. Anggota gerak bawah : tidak ada perlukaan.------------------------

        1. Tulang-tulang : tidak teraba patah tulang pada kepala, leher, belakang, dada, pinggang, anggota gerak atas dan bawah.----------------

 

  1. PEMERIKSAAN DALAM---------------------------------------------------------------------
        1. Jaringan lemak di bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setebal nol koma lima sentimeter dan daerah perut setebal dua sentimeter, otot-otot pada daerah dada tampak berwarna cokelat kemerahan, tebal satu sentimeter, tulang rawan iga dan tulang iga tidak ada patah tulang. Dalam rongga dada kanan dan kiri tidak tampak kelainan tertentu.----------------------------------------------------------------------------
        2. Lidah berwarna kecokelatan, penampang tidak ada kelainan. Tonsil, kelenjar gondok, tidak ada kelainan tertentu. Tulang lidah, tulang  rawan gondok, cincin tenggorok  tidak ada patah tulang, otot-otot daerah leher tampak berwarna cokelat kemerahan.-------------------------
        3. Kantung jantung : tidak ada kelainan tertentu.------------------------------
        4. Jantung : berwarna merah kecokelatan, perabaan kenyal, tidak ada kelainan tertentu.-----------------------------------------------------------------
        5. Paru-paru :-------------------------------------------------------------------------

a. Paru kiri : terdiri atas dua lobus, berwarna kemerahan, perabaan seperti spons, tidak ada kelainan tertentu.--------------------------------

b. Paru kanan : terdiri atas tiga lobus, berwarna kemerahan perabaan seperti spons, tidak ada kelainan tertentu.--------------------------------

        1. Limpa : berwarna merah kecoklatan, perabaan kenyal tidak ada kelainan tertentu.-----------------------------------------------------------------
        2. Hati : berwarna merah kecoklatan, permukaan licin, perabaan kenyal, tidak ada kelainan tertentu.-----------------------------------------------------
        3. Kandung empedu : tidak ada kelainan tertentu.-----------------------------
        4. Usus dua belas jari, usus halus dan usus besar : tidak ada kelainan tertentu.-----------------------------------------------------------------------------
        5. Lambung : berisi sisa makanan, tidak ada kelainan tertentu.-------------
        6. Ginjal : ------------------------------------------------------------------------------
  1. Ginjal kiri : berwarna merah kecoklatan, permukaan licin, perabaan kenyal, tidak ada kelainan tertentu.---------------------------------------
  2. Ginjal kanan : berwarna merah kecoklatan, permukaan licin, perabaan kenyal, tidak ada kelainan tertentu.---------------------------
        1. Kandung kemih :  tidak ada kelainan tertentu.------------------------------
        2. Uterus (rahim) : tidak ada kelainan tertentu.---------------------------------
        3. Kulit kepala bagian dalam : tampak perdarahan dibawah kulit kepala sebelah kiri atas sampai ke belakang kepala sepanjang enam sentimeter kali empat sentimeter.----------------------------------------------
        4. Selaput otak : tampak darah dan bekuan darah di atas selaput keras otak sisi kiri (epidural hematoma).---------------------------------------------
        5. Otak besar : berwarna keabuan, perabaan lunak, pada daerah otak sisi kiri belakang tampak darah yang mengisi alur otak sampai daerah otak kecil.---------------------------------------------------------------------------
        6. Otak kecil : berwarna keabuan, perabaan lunak, tampak darah dan bekuan darah pada otak kecil sampai ke batang otak.---------------------
        7. Batang otak : berwarnah putih keabuan, perabaan lunak, tampak bekuan darah sekitar batang otak.---------------------------------------------
        8. Tulang-tulang leher, tulang dada, tulang belakang, tulang anggota gerak atas dan bawah tidak ada patah tulang.

 

  1. KESIMPULAN.--------------------------------------------------------------------------

Telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam atas satu mayat perempuan berdasarkan permintaan Visum et Repertum Kepolisian Daerah Maluku Resort Maluku Tengah Sektor Waipia Nomor R / 11.a / XII / 2023 / Reskrim di kamar bedah mayat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi yang menurut polisi bernama Helda Thomisa.-------------------------------------------

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada kepala bagian kiri atas sampai ke belakang yang menyebabkan perdarahan di bawah kulit kepala dan perdarahan di dalam otak (epidural hematoma dan sub dural hematoma) sehingga terjadi penekanan pusat napas di batang otak yang menyebabkan kegagalan pernapasan.

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. –----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------------- Bahwa ia Terdakwa PEDRIANCE NAMSERNA Alias DEDI pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 18.30 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun  2023, bertempat di depan rumah Terdakwa dan di depan rumah saudara JHON NAMSERNA di Negeri Waru Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 17.15 wit bertempat di tempat duduk depan rumah Bapak LIBREK NAMSERNA,  Terdakwa sementara mengkomsumsi minuman keras bersama kedua teman Terdakwa yaitu saudara JEKO LUTURKEY dan saudara BENONI LUTURKEY    kemudian saudara JEKO LUTURKEY dan saudara BENONI LUTURKEY    menahan saudara KRISTO HEUMASE dan terjadi keributan kemudian Terdakwa menegur mereka bahwa jangan ribut akan tetapi saudara JEKO LUTURKEY dan saudara BENONI LUTURKEY    tetap memukul saudara KRISTO HEUMASE dan Terdakwa marah  lalu Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil Kapak (mancadu) kemudian Terdakwa dilarai  oleh  korban HELDA THOMISA, saksi YULINA NAMSERNA Alias YULI dan saksi JULIUS NAMSERNA  Alias ULIS setelah itu kapak yang sudah dipengang oleh Terdakwa diambil oleh saksi JULIUS NAMSERNA  Alias ULIS lalu  korban HELDA THOMISA, saksi YULINA NAMSERNA Alias YULI dan saksi JULIUS NAMSERNA  Alias ULIS membawah Terdakwa ke ruang Tengah rumah Terdakwa untuk menasehati Terdakwa setelah itu Terdakwa tenang, kemudiann korban HELDA THOMISA, saksi YULINA NAMSERNA Alias YULI duduk di tempat Jumuran coklat setelah itu saksi YULINA NAMSERNA Alias YULI melayani orang yang belanja di kios  rumah Terdakwa setelah     itu korban HELDA THOMISA mengatakan bahwa kalau Terdakwa tetap meminum minuman keras korban HELDA THOMISA akan kembali pulang ke Buru ke orang tuanya     dan Terdakwa marah    dan    memukul korban HELDA THOMISA dua kali dari tangan samping kepala sebelah kiri  dan Terdakwa dilarai oleh saksi JULIUS NAMSERNA  Alias ULIS dan JOHN NAMSERNA lalu Terdakwa pergi mengambil tas milik korban HELDA THOMISA di dalam kamar dan membuang kepadanya kemudian Terdakwa mengejarnya korban HELDA THOMISA yang berjalan ke arah rumah saudara JHON NAMSERNA dan ketika korban HELDA THOMISA  berada di depan rumah saudara JHON NAMSERNA lalu Terdakwa mendorong korban HELDA THOMISA dengan tangan kanan sehingga badan dan kepala korban Terbentur koseng pintu rumah saudara JOHN NAMSERNA dan Terdakwa menendang korban HELDA THOMISA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan kena pada  perut korban dan memukul kepala korban HELDA THOMISA sebanyak  5 (lima) kali menggunakan tangan kanan dan kiri mengenai pada bagian badan korban HELDA THOMISA sebanyak  2 (dua) kali  dan sebanyak 3 (tiga) Kali mengenai pada samping kepala kanan dan kiri korban HELDA THOMISA dengan cara menarik tangan ke belakang dan mengayungkan tangan kearah  korban HELDA THOMISA dengan sekuat tenaga   kemudian Terdakwa menarik korban HELDA THOMISA dari tangan kiri korban HELDA THOMISA ke halaman saudara JOHN NAMSERNA kemudian Terdakwa dalam posisi dibelakang korban HELDA THOMISA langsung   melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada belakang kepala korban HELDA THOMISA dengan cara menarik tangan ke belakang dan mengayungkan tangan kedepan kearah korban dengan sekuat tenaga dan korban HELDA THOMISA terjatuh dan kejang-kejang kemudian saksi JULIUS NAMSERNA  Alias ULIS dan saudara JOHN NAMSERNA melarai Terdakwa dan saksi YULINA NAMSERNA Alias YULI menolong korban.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa PEDRIANCE NAMSERNA Alias DEDI menyebabkan korban HELDA THOMISA meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama HELDA THOMISA dari dr. ARKIPUS PAMUTTU, M.Kes., Sp.F, dokter ahli Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Masohi No.445-47 / FM-RSUD-M / XII /2023 tanggal 27 Desember 2023,  ditemukan hasil pemeriksaan :
          1. PEMERIKSAAN LUAR------------------------------------------------------------------------
    1. Mayat berada di dalam peti jenazah berwarna putih, setelah peti di buka tampak mayat perempuan mengenakan dua lapis baju berwarna putih motif bunga-bunga pada bagian luar dan baju putih polos pada bagian dalam. Pada bagian telapak tangan dan kaki mengenakan kaos tangan dan kaos kaki berwarna putih. Pada kedua telinga pengenakan anting berwarna putih dan pada lengan bawah kiri mengenakan gelang berwarna hitam. Pada mayat sudah dilakukan pembalseman (pengawetan) jenazah dengan penggunakan cairan formalin.-------------
    2. Kaku mayat seluruh tubuh, lebam mayat pada daerah leher belakang, punggung, bokong, paha bagian belakang, tidak hilang dengan penekanan, tanda-tanda pembusukan sulit dinilai karena mayat sudah diawetkan.-----------------------------------------------------------------
    3. Rambut kepala hitam sukar dicabut, ukuran terpanjang lima puluh enam sentimeter, rambut alis hitam, rambut kemaluan hitam terpanjang tiga empat sentimeter.---------------------------------------------
    4. Mata kiri dan kanan : kelopak mata tertutup, bola mata tidak menonjol, selaput bening mata (konjungtiva) tampak bintik-bintik perdarahan (petechie).-----------------------------------------------------------
    5. Hidung : bentuk luar tidak ada kelainan, sekat hidung tidak ada kelainan,tidak ada darah atau cairan yang keluar dari kedua lubang hidung.-----------------------------------------------------------------------------
    6. Telinga kiri dan kanan : bentuk luar tidak ada kelainan, tidak tampak cairan atau darah keluar dari kedua lubang telinga kiri dan kanan.----
    7. Mulut : bibir berwarna pucat kebiruan, lidah tidak tergigit, gigi geligi tidak ada kelainan tertentu, tidak ada cairan atau darah keluar dari mulut.------------------------------------------------------------------------------
    8. Ekstremitas atas dan bawah : kuku-kuku jari tangan dan kaki tampak berwarna pucat kebiruan (cyanosis).--------------------------------
    9. Kemaluan : perempuan, tidak ada darah atau cairan keluar dari lubang kemaluan.----------------------------------------------------------------
    10. Lubang pelepasan (anus): tidak ada kelainan tertentu, tidak ada kotoran (feses) keluar dari lubang anus.--------------------------------------
    11. Luka-luka pada kulit : ----------------------------------------------------------

a. Kulit kepala : tidak tampak perlukaan, pada perabaan kepala bagian kiri belakang atas tampak teraba bagian kulit kepala yang agak mengeras.-----------------------------------------------------------------

b. Kulit muka : tidak ada perlukaan.------------------------------------------

c. Kulit leher : tidak ada perlukaan.-------------------------------------------

d. Kulit dada  : tidak ada perlukaan.------------------------------------------

e. Kulit dinding perut: tidak ada perlukaan, tampak bekas luka operasi yang sudah sembuh pada kulit perut bagian tengah di bawah pusat.--

f. Kulit punggung :tidak ada perlukaan --------------------------------------

g. Kulit pinggang : tidak ada perlukaan.--------------------------------------

h. Kulit bokong  : tidak ada perlukaan.---------------------------------------

i.  Kulit anggota gerak : ---------------------------------------------------------

i.1. Anggota gerak atas : tidak ada perlukaan, --------------------------

i.2. Anggota gerak bawah : tidak ada perlukaan.------------------------

    1. Tulang-tulang : tidak teraba patah tulang pada kepala, leher, belakang, dada, pinggang, anggota gerak atas dan bawah.----------------

 

          1. PEMERIKSAAN DALAM---------------------------------------------------------------------
    1. Jaringan lemak di bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setebal nol koma lima sentimeter dan daerah perut setebal dua sentimeter, otot-otot pada daerah dada tampak berwarna cokelat kemerahan, tebal satu sentimeter, tulang rawan iga dan tulang iga tidak ada patah tulang. Dalam rongga dada kanan dan kiri tidak tampak kelainan tertentu.----------------------------------------------------------------------------
    2. Lidah berwarna kecokelatan, penampang tidak ada kelainan. Tonsil, kelenjar gondok, tidak ada kelainan tertentu. Tulang lidah, tulang  rawan gondok, cincin tenggorok  tidak ada patah tulang, otot-otot daerah leher tampak berwarna cokelat kemerahan.------------------------
    3. Kantung jantung : tidak ada kelainan tertentu.-----------------------------
    4. Jantung : berwarna merah kecokelatan, perabaan kenyal, tidak ada kelainan tertentu.-----------------------------------------------------------------
    5. Paru-paru :------------------------------------------------------------------------

a. Paru kiri : terdiri atas dua lobus, berwarna kemerahan, perabaan seperti spons, tidak ada kelainan tertentu.--------------------------------

b. Paru kanan : terdiri atas tiga lobus, berwarna kemerahan perabaan seperti spons, tidak ada kelainan tertentu.--------------------------------

    1. Limpa : berwarna merah kecoklatan, perabaan kenyal tidak ada kelainan tertentu.-----------------------------------------------------------------
    2. Hati : berwarna merah kecoklatan, permukaan licin, perabaan kenyal, tidak ada kelainan tertentu.----------------------------------------------------
    3. Kandung empedu : tidak ada kelainan tertentu.----------------------------
    4. Usus dua belas jari, usus halus dan usus besar : tidak ada kelainan tertentu.----------------------------------------------------------------------------
    5. Lambung : berisi sisa makanan, tidak ada kelainan tertentu.------------
    6. Ginjal : -----------------------------------------------------------------------------
  1. Ginjal kiri : berwarna merah kecoklatan, permukaan licin, perabaan kenyal, tidak ada kelainan tertentu.---------------------------
  2. Ginjal kanan : berwarna merah kecoklatan, permukaan licin, perabaan kenyal, tidak ada kelainan tertentu.---------------------------
    1. Kandung kemih :  tidak ada kelainan tertentu.------------------------------
    2. Uterus (rahim) : tidak ada kelainan tertentu.--------------------------------
    3. Kulit kepala bagian dalam : tampak perdarahan dibawah kulit kepala sebelah kiri atas sampai ke belakang kepala sepanjang enam sentimeter kali empat sentimeter.---------------------------------------------
    4. Selaput otak : tampak darah dan bekuan darah di atas selaput keras otak sisi kiri (epidural hematoma).--------------------------------------------
    5. Otak besar : berwarna keabuan, perabaan lunak, pada daerah otak sisi kiri belakang tampak darah yang mengisi alur otak sampai daerah otak kecil.--------------------------------------------------------------------------
    6. Otak kecil : berwarna keabuan, perabaan lunak, tampak darah dan bekuan darah pada otak kecil sampai ke batang otak.---------------------
    7. Batang otak : berwarnah putih keabuan, perabaan lunak, tampak bekuan darah sekitar batang otak.--------------------------------------------
    8. Tulang-tulang leher, tulang dada, tulang belakang, tulang anggota gerak atas dan bawah tidak ada patah tulang.

 

          1. KESIMPULAN.--------------------------------------------------------------------------

Telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam atas satu mayat perempuan berdasarkan permintaan Visum et Repertum Kepolisian Daerah Maluku Resort Maluku Tengah Sektor Waipia Nomor R / 11.a / XII / 2023 / Reskrim di kamar bedah mayat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi yang menurut polisi bernama Helda Thomisa.-------------------------------------------

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada kepala bagian kiri atas sampai ke belakang yang menyebabkan perdarahan di bawah kulit kepala dan perdarahan di dalam otak (epidural hematoma dan sub dural hematoma) sehingga terjadi penekanan pusat napas di batang otak yang menyebabkan kegagalan pernapasan.

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. –----------------------------------------------------------

 

 

Masohi,  16    Februari 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

VECTOR MAILOA, SH.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya