Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2019/PN Msh | Cung Hariyanto | 1.MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER 2.IRFANSYAH MUJAKIR WAILISSA Alias IRFAN Alias PANSER 3.ANTI WASAMBA Alias ANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2019/PN Msh | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | T/04/VIII/2019/Unit Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 17 April 2019, sekitar pukul 18.30 wit, bertempat di Polsek Kota Masohi, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya didalam ruangan sel tahanan Polsek Kota Masohi, telah terjadi tindak pidana Pengrusakan terhadap 1 (satu) buah gembok pintu ruangan sel tahanan Polsek Kota Masohi, yang di lakukan oleh saudara MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER dan saudara IRFASYAH MUJAKIR WAILISSA Alias IRFAN Alias PANSER Alias PANSHA, yang mana pengrusakan tersebut dilakukan dengan cara memotong / mengergaji gembok secara bergantian hingga terputus atau rusak dengan menggunakan 1 (satu) buah isi gergaji besi yang diperoleh dari saudari ANTI WASAMBA Alias ANTI, dan dalam hasil pemeriksaan di ketahui : 2. Benar terdakwa MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER, mengakui saat melakukan Pengrusakan tersebut besama-sama dengan saudara IRFANSYAH MUJAKIR WAILISSA Alias IRFAN Alias PANSHA yang mana pengrusakan tersebut dilakukan dengan cara gembok tersebut di potong atau digergaji dengan menggunakan 1 (satu) buah isi gergaji besi secara bergantian hingga gembok itu rusak atau terputus. 3. Benar terdakwa MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER, dan terdakwa IRFANSYAH MUJAKIR WAILISSA Alias IRFAN Alias PANSHA menggergaji atau merusak gembok pintu ruang sel tahanan ketika itu dengan tujuan agar mereka dapat melarikan diri dari sel tahanan Polsek Kota Masohi. 4. Benar terdakwa MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER mengakui bahwa dialah yang telah menyuruh saudarai ANTI WASAMBA untuk datang membawa 1 (satu) buah isi gergaji besi dan agar menyerahkan isi gergaji tersebut langsung kepadanya. 5. Banar terdakwa IRFANSAYAH MUJAKIR WAILISSA Alias IRFAN Alias PANSER Alias PANSHA mengakui bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 18.30 wit, ia bersama-sama dengan saudara MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER telah melakukan pengrusakan terhadap 1 (satu) buah gembok pintu ruangan sel tahanan Polsek Kota Masohi, dan Pengrusakan itu dilakukan dengan cara gembok tersebut dipotong atau digergaji dengan menggunakan 1 (satu) buah isi gergaji besi secara bergantian hingga gembok tersebut rusak atau terputus. 6. Benar terdakwa IRFANSYAH MUJAKIR WAILISSA Alias IRFAN Alias PANSER Alias PANSHA mengakui bahwa 1 (satu) buah isi gergaji besi tersebut adalah milik saudara MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER yang ia (MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER) peroleh dari pacanya saudari ANTI WASAMBA. 7. Bahwa benar terdakwa ANTI WASAMBA Alias ANTI mengakui bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 sekitar pukul 10.00 wit terdakwa ANTI WASAMBA datang membesuk saudara MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER diruang tahanan Rutan Polsek kota Masohi, kemudian saudara MUHAMAD LUTFI RENLEEW meminta/menyuruh terdakwa ANTI WASAMBA untuk datang membawa alat gergaji besi, kemudian besoknya pada hari Kamis, tanggal 11 April 2019 sekitar 14.30 wit, Tersangka ANTI WASAMBA kembali membesuk saudara (MUHAMAD LUTFI RENLEEW) diruang tahanan polsek kota Masohi dengan membawa alat/isi gergaji besi sebagaimana yang diminta oleh saudara MUHAMAD LUTFI RENLEEW dengan cara 1 (satu) buah isi gergaji besi tersebut terdakwa (ANTI WASAMBA) sisipkan kedalam celananya dibagian pinggang samping kanan kemudian ia (Terdakwa ANTI WASAMBA) masuk membesuk Tersangka MUHAMAD LUTFI RENLEEW yang sementara berada dialam ruangan sel dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah isi gergaji besi tersebut kepada saudara MUHAMAD LUTFI RENLEEW.
9. Bahwa benar keterangan saksi YACOBUS RISA Alias ACO bahwa terdakwa MUHAMAD MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER dan Terdakwa IRFANSYA MUJAKIR WAILISSA Alias IRFAN Alias PANSER Alias PANSHA, kabur/lari dari ruatan Polsek Kota Masohi dengan cara merusak atau mengergaji gembok pintu sel ruang tahanan dengan menggunakan gergaji besi. 10. Bahwa benar keterangan saksi YACOBUS RISA Alias ACO bahwa pengrusakan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER dan terdakwa IRFANSYAH MUJAKIR WAILISSA Alias PANSHA itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 18.30 wit. 11. Benar keterangan saksi YACOBUS RISA Alias ACO bahwa saat itu sementara melaksanakan tugas piket di penjagaan Polsek Kota Masohi bersama dengan saksi A. IKBAL TUHULELE (Komandan Jaga), dan Sekitar Pukul 18.00 wit, pada saat saksi selesai menurunkan Bendera Merah Putih dan menyimpannya di ruangan Sium Polsek Kota, beberapa saat kemudian saksi mendengar suara teriakan dari dalam sel tahanan, kemudian saksi langsung menuju ke ruangan sel, dan mendapati pintu ruangan sel bagian depan dan pintu sel yang di tepati oleh kedua terdakwa yakni terdakwa MUHAMAD LUTFI RENLEEW alias MULER dan terdakwa IRFANSYAH MUJAKIR WAILISSA alias IRFAN alias PANSHA sudah dalam keadaan terbuka, dan gembok sel sudah terputus karena digergaji. 12. Benar keterangan saksi YACOBUS RISA Alias ACO bahwa setelah saksi menanyakan kepada terdakwa ANTI WASAMBA Alias ANTI yang adalah pacar dari terdakwa MUHAMAD LUTFI RENLEEW alias MULER, mengatakan bahwa dialah (ANTI WASAMBA) yang memberikan isi gergaji tersebut kepada terdakwa MUHAMAD LUTFI RENLEEW alias MULER dan yang menyuruh terdakwa ANTI WASAMBA Alias ANTI untuk membawa isi gergaji besi itu adalah juga Terdakwa MUHAMAD LUTFI RENLEEW alias MULER, sehingga dengan menggunakan isi gergaji besi tersebut terdakwa MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER dan IRFANSYA MUJAKIR WAILISSA Alias PANSHA gunakan Untuk merusak gembok pintu ruang sel tahanan kemudian melarikan diri. 13. Benar keterangan saksi YACOBUS RISA Alias ACO bahwa gembok yang dirusak oleh Terdakwa MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER dan Terdakwa IRFANSYAH WAILISSA Alias IRFAN Alias PANSER Alias PANSHA adalah milik infentaris kantor Polsek Kota Masohi dan kerugian materil yang dialami akibat Pengrusakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa adalah ± Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). 14. Bahwa benar keterangan saksi A. IQBAL TUHULELE Alias IQBAL bahwa peristiwa pengruskan gembok sel Tahanan Polsek Kota Masohi itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sekitar Pukul 18.30 wit di dalam ruangan sel tahanan Polsek Kota Masohi Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi Kab. Malteng. Dan yang melakukan pengrukan tersebut adalah terdakwa MUHAMAD LUTFI RENLEEW Alias MULER dan terdakwa IRFANSYA MUJAKIR WAILISSA Alias IRFAN Alias PANSHA yang mana kedua terdakwa melakukan pengrusakan dengan cara memotong atau menggergaji gembok pintu sel tahanan secara bergantian dengan menggunakan 1 (satu) buah isi gergaji besi hingga gembok tersebut rusak atau terputus. 15. bahwa benar keterangan saksi A. IQBAL TUHULELE Alias IQBAL bahwa saksi mengetahui kerusakan gembok tersebut akibat digergaji, karena saksi melihat langsung kondisi Gembok, terputus dan ada bekas gergaji, dan setelah saksi memeriksa kondisi dalam sel bersama dengan saksi YACOBUS RISA Alias ACO dimenemukan isi gergaji besi 16. benar keterangan saksi A. IQBAL TUHULELE Alias IQBAL bahwa setelah saksi menanyakan kepada sdri. ANTI WASAMBA yang adalah pacar dari Tersangka MUHAMAD LUTFI RENLEEW alias MULER alias LUTFI, mengatakan bahwa dialah (ANTI WASAMBA) yang memberikan isi gergaji tersebut kepada Tersangka MUHAMAD LUTFI RENLEEW alias MULER alias LUTFI dan yang menyuruh sdr. ANTI WASAMBA untuk membawa isi gergaji besi itu adalah juga Tersangka MUHAMAD LUTFI RENLEEW alias MULER alias LUTFI. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |