Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.C/2018/PN Msh M. Murad Hapsa Pawae Sourete Alias Aca Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2018/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan STP/05/IV/2016/Polsek
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1M. Murad
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Hapsa Pawae Sourete Alias Aca[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

RESUME PENDAPAT

Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 31 Januari 2018, sekitar pukul 12.00 wit, bertempat di Dusun Yalahatan Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di depan rumah saudara SAKIR PAWAE, dalam wilayah Hukum Polsek Amahai yang masih wilayah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, telah terjadi tindak pidan Penghinaan (Pencemaran Nama Baik) yang di lakukan oleh saudari HAPSA PAWAE/SOURETE Alias ECA terhadap diri saudari Haji WESA PAWAE Alias HAJI WESA, yakni Saudari HAPSA PAWAE/SOURETE Alias ECA mengatakan kepada saksi korban Haji WESA PAWAE Alias Haji WESA bahwa “haji WESA dolo ose ancam beta punya mama kata ISMALIL SAMALO cuki beta punya mama, ose tunggu lalu AHMADE cuki ose”, dan dalam hasil pemeriksaan di ketahui :

  1. Benar terdakwa Ny. HAPSA PAWAE/SOURETE Alias ECA mengakui telah melakukan tindak pidna penghinaan terhadap saksi korban (Haji WESA PAWAE Alias HAJI WESA) dengan mengatakan kepada Haji WESA PAWAE bahwa “haji WESA dolo ose ancam beta punya mama kata ISMALIL SAMALO cuki beta punya mama, ose tunggu lalu AHMADE cuki ose”.
  2. Benar terdakwa Ny. HAPSA PAWAE/SOURETE Alias ECA telah melakukan penghinaan/pencemaran nama baik terhadap saudari Haji WESA PAWAE Alias Haji WESA, ketika itu Haji WESA PAWAE tidak melakukan apa-apa terhadap terdakwa, dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban (Haji WESA PAWAE Alias Haji WESA) merasa sangat malu.
  3. Bahwa benar keterangan saksi RAHIMA WALEURU Alias IMA bahwa terdakwa Ny. HAPSA PAWAE/SOURETE Alias ECA pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wit telah melakukan penghinaan terhadap korban (Haji WESA PAWAE Alias HAJI WESA) dengan mengatakan ““haji WESA dolo ose ancam beta punya mama kata ISMALIL SAMALO cuki beta punya mama, ose tunggu lalu AHMADE cuki ose
  4. Bahwa benar keterangan saksi ibu JANABUN SELANO Alias JANA bahwa terdakwa Ny. HAPSA PAWAE/SOURETE Alias ECA pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wit telah melakukan penghinaan terhadap korban (Haji WESA PAWAE Alias HAJI WESA) dengan mengatakan ““haji WESA dolo ose ancam beta punya mama kata ISMALIL SAMALO cuki beta punya mama, ose tunggu lalu AHMADE cuki ose”
Pihak Dipublikasikan Ya