Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Masohi Cq. Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadli perkara ini guna dapat mengabulkan Permohonan Pemohon dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berupa Surat Ketetapan Nomor : Nomor S / TAP / 10 / IX / 2022 / Reskrim, Tanggal 29 September 2022 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana dengan Para Tersangka “Sdr. YAKOBUS MAATOKE dan Sdr. SEMUEL BIRAHY, S.AP.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Masohi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |