Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Msh PAULUS WAILERUNO KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Msh
Tanggal Surat Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat 97/SK/HK/11/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PAULUS WAILERUNO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGAH
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Masohi Cq. Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadli perkara ini guna dapat mengabulkan Permohonan Pemohon dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berupa Surat Ketetapan Nomor : Nomor S / TAP / 10 / IX / 2022 / Reskrim, Tanggal 29 September 2022 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana dengan Para Tersangka “Sdr. YAKOBUS MAATOKE dan Sdr. SEMUEL BIRAHY, S.AP.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

    Apabila Hakim Pengadilan Negeri Masohi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya