| Dakwaan |
PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa M. BADRI UMARELLA Als BADRI Als ERIK pada hari Senin tanggal 24 November 2024 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampus Program Studi Keperawatan Masohi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku yang beralamat di Jalan Trans Seram, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------ - Bahwa berawal dari Terdakwa yang sering melewati jalan setapak tepatnya di samping Kampus Program Studi Keperawatan Masohi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku (untuk selanjutnya disebut dengan Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku) yang beralamat di Jalan Trans Seram, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Terdakwa sering melewati jalan tersebut karena merupakan jalan menuju ke rumah saudara Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 November 2024 sekira pukul 01.30 WIT Terdakwa berjalan kaki melewati jalan setapak tersebut dengan keadaan jalan setapak tersebut dalam keadaan sepi, kemudian muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut. Kemudian Terdakwa memanjat pagar dinding Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut, lalu Terdakwa masuk dan keliling-keliling di dalam Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut sampai kemudian Terdakwa berhenti di depan ruangan laboratorium, kemudian Terdakwa melihat melalui jendela bahwa ada banyak laptop di ruangan laboratorium tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruangan laboratorium tersebut dengan cara mencungkil pintu ruangan laboratorium menggunakan 1 (satu) buah obeng (Daftar Pencairan Barang Bukti) sampai pintu tersebut rusak dan terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruangan laboratorium tersebut dan mengambil lalu memasukkan ke dalam kardus 20 (dua puluh) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3, kemudian Terdakwa membawa 20 (dua puluh) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3 tersebut keluar dan menyembunyikannya di semak-semak dekat Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut. Kemudian Terdakwa kembali lagi masuk ke dalam Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut lalu menuju ruangan administrasi dan Terdakwa melihat ada laptop, kemudian Terdakwa masuk ruangan administrasi tersebut dengan cara mencungkil jendela ruangan administrasi tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng sampai jendela tersebut rusak dan terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke ruangan administrasi tersebut melalui jendela lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merek TOSHIBA dan membawanya keluar lalu menyembunyikannya di semak-semak dekat Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut tepatnya tempat di mana sebelumnya Terdakwa menyembunyikan 20 (dua puluh) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3 tersebut. - Bahwa kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 04.00 WIT Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor (Daftar Pencarian Barang Bukti) milik Terdakwa dari rumahnya menuju semak-semak dekat Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut tempat di mana Terdakwa menyembunyikan 21 (dua puluh satu) laptop tersebut, setelah sampai kemudian Terdakwa mengambil dan membawa 21 (dua puluh satu) laptop tersebut ke rumah kosong milik kakek Terdakwa untuk menyembunyikan 21 (dua puluh satu) laptop tersebut. Kemudian sekira pukul 06.00 WIT Terdakwa pergi ke rumah Saksi RIFADHIL DIFINUBUN Als FADIL dan memberikannya 1 (satu) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3. Kemudian Terdakwa pergi menemui Saksi YUDI MAMAN Als YUDI untuk menggadai 1 (satu) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3, setelah bertemu kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3 tersebut dengan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 08.00 WIT Terdakwa pergi ke Ambon untuk menemui Saudara TAUFIK dan Saudara YAMIN (masing-masing merupakan Daftar Pencairan Saksi), setelah bertemu kemudian Terdakwa menjual 19 (sembilan belas) laptop tersebut kepada Saudara TAUFIK dan Saudara YAMIN lalu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). - Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari Saksi FEBY ADOLF METEKOHY atau dari pihak manapun untuk mengambil 20 (dua puluh) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3 tersebut dan 1 (satu) unit laptop merek TOSHIBA tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku atau Saksi FEBY ADOLF METEKOHY mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta rupiah). - Bahwa Terdakwa sebelum melakukan perbuatannya, sudah pernah dihukum menggunakan identitas yang lain berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 401/Pid.B/2019/PN.Mjk dengan amar putusan menyatakan Terdakwa 3 ERIK FAISAL Als RIAN Bin BAHARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan” dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 3 berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara. ------ Bahwa Perbuatan Terdakwa M. BADRI UMARELLA Als BADRI Als ERIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa M. BADRI UMARELLA Als BADRI Als ERIK pada hari Senin tanggal 24 November 2024 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampus Program Studi Keperawatan Masohi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku yang beralamat di Jalan Trans Seram, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------ - Bahwa berawal dari Terdakwa yang sering melewati jalan setapak tepatnya di samping Kampus Program Studi Keperawatan Masohi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku (untuk selanjutnya disebut dengan Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku) yang beralamat di Jalan Trans Seram, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Terdakwa sering melewati jalan tersebut karena merupakan jalan menuju ke rumah saudara Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 24 November 2024 sekira pukul 01.30 WIT Terdakwa berjalan kaki melewati jalan setapak tersebut dengan keadaan jalan setapak tersebut dalam keadaan sepi, kemudian muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut. Kemudian Terdakwa memanjat pagar dinding Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut, lalu Terdakwa masuk dan keliling-keliling di dalam Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut sampai kemudian Terdakwa berhenti di depan ruangan laboratorium, kemudian Terdakwa melihat melalui jendela bahwa ada banyak laptop di ruangan laboratorium tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruangan laboratorium tersebut dengan cara mencungkil pintu ruangan laboratorium menggunakan 1 (satu) buah obeng (Daftar Pencairan Barang Bukti) sampai pintu tersebut rusak dan terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruangan laboratorium tersebut dan mengambil lalu memasukkan ke dalam kardus 20 (dua puluh) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3, kemudian Terdakwa membawa 20 (dua puluh) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3 tersebut keluar dan menyembunyikannya di semak-semak dekat Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut. Kemudian Terdakwa kembali lagi masuk ke dalam Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut lalu menuju ruangan administrasi dan Terdakwa melihat ada laptop, kemudian Terdakwa masuk ruangan administrasi tersebut dengan cara mencungkil jendela ruangan administrasi tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng sampai jendela tersebut rusak dan terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke ruangan administrasi tersebut melalui jendela lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merek TOSHIBA dan membawanya keluar lalu menyembunyikannya di semak-semak dekat Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut tepatnya tempat di mana sebelumnya Terdakwa menyembunyikan 20 (dua puluh) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3 tersebut. - Bahwa kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 04.00 WIT Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor (Daftar Pencarian Barang Bukti) milik Terdakwa dari rumahnya menuju semak-semak dekat Kampus Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku tersebut tempat di mana Terdakwa menyembunyikan 21 (dua puluh satu) laptop tersebut, setelah sampai kemudian Terdakwa mengambil dan membawa 21 (dua puluh satu) laptop tersebut ke rumah kosong milik kakek Terdakwa untuk menyembunyikan 21 (dua puluh satu) laptop tersebut. Kemudian sekira pukul 06.00 WIT Terdakwa pergi ke rumah Saksi RIFADHIL DIFINUBUN Als FADIL dan memberikannya 1 (satu) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3. Kemudian Terdakwa pergi menemui Saksi YUDI MAMAN Als YUDI untuk menggadai 1 (satu) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3, setelah bertemu kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3 tersebut dengan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 08.00 WIT Terdakwa pergi ke Ambon untuk menemui Saudara TAUFIK dan Saudara YAMIN (masing-masing merupakan Daftar Pencairan Saksi), setelah bertemu kemudian Terdakwa menjual 19 (sembilan belas) laptop tersebut kepada Saudara TAUFIK dan Saudara YAMIN lalu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). - Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari Saksi FEBY ADOLF METEKOHY atau dari pihak manapun untuk mengambil 20 (dua puluh) unit laptop merek AXIOO MYBOOK PRO F3 tersebut dan 1 (satu) unit laptop merek TOSHIBA tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Prodi Keperawatan Masohi Poltekes Kemenkes Maluku atau Saksi FEBY ADOLF METEKOHY mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta rupiah). - Bahwa Terdakwa sebelum melakukan perbuatannya, sudah pernah dihukum menggunakan identitas yang lain berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 401/Pid.B/2019/PN.Mjk dengan amar putusan menyatakan Terdakwa 3 ERIK FAISAL Als RIAN Bin BAHARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan” dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 3 berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara. ------ Bahwa Perbuatan Terdakwa M. BADRI UMARELLA Als BADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------- |