Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN Msh | 1.SUSANTO 2.HARUNA 3.ARIYADIN LA SYARIFUDIN |
MICI FLORENSIA HAHURY Alias IBU MICI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Msh | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B /1058 / X / RES.1.6 / 2025 / Reskrim | ||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban |
|
||||||||
Dakwaan | Berdasarkan fakta-fakta baik yang berasal dari keterangan para Saksi dan juga Terdakwa, hasil VER maka Pemeriksa Selaku Penyidik Pembantu berpendapat sebagai berikut: ------------------
VII. Kesimpulan. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penyidik / penyidik pembantu menyimpulkan bahwa benar pada hari Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di Rumah Ibu Saksi menjelaskan Atas Nama AGUSTIN SRI SAHETAPPY yang beralamat di Kompleks Laban Desa Amahai Kec. Amahai Kab. Maluku Tengah telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh terdakwa MICY FLORENSIA HAHURY alias MICY terhadap korban HELLENA ANNA WISYE WENNO alias ELLEN Berdasarkan kesimpulan diatas, kami selaku Penyidik / Penyidik Pembantu selaku Penuntut umum berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa melakukan perbuatan Tindak Pidana “penganiayaan ringan” yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana telah dapat dibuktikan. Sebelum menyampaikan tuntutan, sebagai pertimbangan kepada yang mulia Hakim kami sampaikan : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Hal-hal yang memberatkan terdakwa: Berdasarkan Keterangan terdakwa sendiri dan saksi-saksi menerangkan bahwa benar dengan sadar terdakwa telah melakukan Penganiayaan ringan berupa melakukan pemukulan 1 (satu) kali menggunakan Sapu Gemutu. Hal-hal yang meringankan terdakwa:
Berdasarkan Uraian diatas, Penyidik / Penyidik Pembantu selaku Penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan ketentuan Undang-undang yang berlaku. VIII. Menuntut. Supaya yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Masohi memeriksa dan mengadili perkara ini dan memutuskan sebagai berikut: 1. Memohon kepada yang mulia hakim, agar menyatakan bersalah terhadap Terdakwa MICY FLORENSIA HAHURY yang dengan sadar melakukan PENGANIAYAAN RINGAN yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. 2. Memohon kepada yang mulia Hakim untuk menjatuhakan hukuman Penjara selama 30 (tiga puluh) hari kepada terdakwa MICY FLORENSIA HAHURY. Dan apabila yang mulia Hakim berpendapat lain supaya memberikan keputusan yang seadil-adilnnya atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |