Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Msh 1.SUSANTO
2.HARUNA
3.ARIYADIN LA SYARIFUDIN
MICI FLORENSIA HAHURY Alias IBU MICI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B /1058 / X / RES.1.6 / 2025 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUSANTO
2HARUNA
3ARIYADIN LA SYARIFUDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICI FLORENSIA HAHURY Alias IBU MICI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Berdasarkan fakta-fakta baik yang berasal dari keterangan para Saksi dan juga Terdakwa, hasil VER maka Pemeriksa Selaku Penyidik Pembantu berpendapat sebagai berikut: ------------------

  1. Bahwa benar, pada hari Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di Rumah Ibu Saksi menjelaskan Atas Nama AGUSTIN SRI SAHETAPPY yang beralamat di Kompleks Laban Desa Amahai Kec. Amahai Kab. Maluku Tengah telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh MICY FLORENSIA HAHURY ;
  2. Bahwa yang menjadi Korban adalah HELLENA ANNA WISYE WENNO
  3. Bahwa benar, dengan sadar Terdakwa melakukan penganiayaan ringan terhadap Korban
  4. Bahwa Sebab Penganiayaan adalah TYerdakwa cemburu korban sedang duduk berduaan bersama saksi AGUNG WIDODO yang merupakan suami Terdakwa
  5. Bahwa Akibat Penganiayaan ringan yang dilakukan tidak menganggu keseharian korban, di tanggal 7 Mei 2025 Korban masih masuk bekerja sebagaimana aktifitas korban sehari-harI

VII.   Kesimpulan.

               Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penyidik / penyidik pembantu menyimpulkan bahwa benar pada hari Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di Rumah Ibu Saksi menjelaskan Atas Nama AGUSTIN SRI SAHETAPPY yang beralamat di Kompleks Laban Desa Amahai Kec. Amahai Kab. Maluku Tengah telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh terdakwa MICY FLORENSIA HAHURY alias MICY terhadap korban HELLENA ANNA WISYE WENNO alias ELLEN       

         Berdasarkan kesimpulan diatas, kami selaku Penyidik / Penyidik Pembantu selaku Penuntut umum berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa melakukan perbuatan Tindak Pidana penganiayaan ringan yang sebagaimana dimaksud  dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana telah dapat dibuktikan.

         Sebelum menyampaikan tuntutan, sebagai pertimbangan kepada yang mulia Hakim kami sampaikan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

         Hal-hal yang memberatkan terdakwa:

               Berdasarkan Keterangan terdakwa sendiri dan saksi-saksi menerangkan bahwa benar dengan sadar terdakwa telah melakukan Penganiayaan ringan berupa melakukan pemukulan 1 (satu) kali menggunakan Sapu Gemutu.

         Hal-hal yang meringankan terdakwa:

  • Terdakwa merupakan istri sah dari Saksi Agung Widodo yang diduga berselingkuh dengan korban, sudah 2 (dua) kali membuat surat pernyataan di Propam Polres Malteng untuk tidak lagi berkomunikasi ternyata masih selalu ditemukan berduaan sehingga terdakwa melakukan penganiayaan ringan dengan sebab cemburu.
  • Terdakwa koperatif selama Proses hukum mengakui perbuatan telah melakukan pemukulan terhadap korban

         Berdasarkan Uraian diatas, Penyidik / Penyidik Pembantu selaku Penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan ketentuan Undang-undang yang berlaku.  

VIII.  Menuntut.

Supaya yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Masohi memeriksa dan mengadili perkara ini dan memutuskan sebagai berikut:

 1.   Memohon kepada yang mulia hakim, agar menyatakan bersalah terhadap Terdakwa MICY FLORENSIA HAHURY yang dengan sadar melakukan PENGANIAYAAN RINGAN yang sebagaimana dimaksud  dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.  

 2.   Memohon kepada yang mulia Hakim untuk menjatuhakan hukuman Penjara selama 30 (tiga puluh) hari kepada terdakwa MICY FLORENSIA HAHURY.

            Dan apabila yang mulia Hakim berpendapat lain supaya memberikan keputusan yang seadil-adilnnya atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa

Pihak Dipublikasikan Ya