Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Msh 1.FITRIA TUAHUNS ,S.H.
2.SAMUEL HAMONANGAN SIMANJUNTAK, S.H.
JUANDRI CHAREL THOMAS Alias JUANDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2427 / Q.1.11 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA TUAHUNS ,S.H.
2SAMUEL HAMONANGAN SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANDRI CHAREL THOMAS Alias JUANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa JUANDRI CHAREL THOMAS Als JUANDRI pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dapur rumah milik Saksi SIMON TAHAYASU Als MON yang beralamat di Waraka, RT/RW -/-, Negeri Waraka, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 21.30 WIT Terdakwa bersama dengan Saksi SIMON KUKURELE Als SIMON, Saksi SIMON TAHAYASU Als MON, Saudara SATRI TAHAYASU, dan Saudara YANCE TAHAYASU sedang berada di belakang rumah milik Saksi SIMON TAHAYASU Als MON yang beralamat di Waraka, RT/RW -/-, Negeri Waraka, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, untuk memotong daging sambil memanggang ikan kemudian melaksanakan makan malam bersama setelah istri dari Saksi SIMON TAHAYASU Als MON mengajak untuk makan. Beberapa saat kemudian sekira pukul 22.00 WIT Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO datang lewat dapur rumah yang kemudian mengarah ke belakang rumah tepatnya ke belakang Terdakwa, kemudian Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO langsung memukul kepala bagian belakang Terdakwa dengan maksud untuk bercanda. Kemudian Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO langsung mengarah ke depan Saudara YANCE TAHAYASU dan mengambil makanannya. Beberapa saat kemudian Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO yang sedang makan kemudian mengatakan “OSE PARLENTE, NANTI BETA PUKUL OSE” (KAMU BERBOHONG, NANTI SAYA PUKUL KAMU) kepada Terdakwa dengan maksud bercanda. Kemudian Terdakwa dan Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO sempat beradu mulut sebentar, lalu Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO mengarah ke Terdakwa, merespon kedatangan Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO tersebut kemudian Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang parang di tangan kirinya lalu menggunakan tangan kanannya memukul pipi sebelah kiri Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO, setelah itu Terdakwa masuk ke dapur rumah milik Saksi SIMON TAHAYASU Als MON dengan maksud untuk meninggalkan atau menghindari dari kedatangan Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO. Karena sudah dipukul oleh Terdakwa, lalu Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO mengikuti Terdakwa ke dapur rumah tersebut dengan maksud untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Terdakwa yang mengetahui Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO mengikutinya, lalu Terdakwa memindahkan parang tersebut ke tangan kanannya, kemudian pada saat Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO sudah di dapur, Terdakwa langsung mengayunkan atau menebas atau memotong kepala Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO menggunakan parang tersebut. kemudian Terdakwa pergi keluar dari dapur rumah tersebut dan meninggalkan Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO di dapur tersebut dengan kondisi kepala berdarah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO terganggung aktivitasnya sehari-hari karena merasa sakit di bagian pipi sebelah kiri dan merasa sakit di kepala bagian belakang yang kemudian diberi perawatan berupa penjahitan luka terbuka sebanyak 14 (empat belas) jahitan, pemasangan infus dan pemberian obat untuk mengurangi keluhan yang dialami.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 001/PKM-SHL/VER/IX/2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Perawatan Sahulau, oleh dr. MUHAMMAD PANSER SOTJA selaku Dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 dengan kesimpulan “pada pemeriksaan korban ditemukan pemeriksaan fisis, tekanan darah seratus empat puluh per sembilan puluh milimeter air raksa, nadi seratus enam belas kali per menit, pernapasan delapan belas kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat selsius, didapatkan adanya luka terbuka pada bagian belakang kepala, tiga sentimeter dari puncak leher dengan dasar otot, berkukuran delapan kali tiga kali satu sentimeter, perdarahan minimal, luka bersih, sudut tajam, dari hasil tersebut dapat disimpulkan adanya kekerasan tajam yang dialami”.

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa JUANDRI CHAREL THOMAS Als JUANDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa JUANDRI CHAREL THOMAS Als JUANDRI pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dapur rumah milik Saksi SIMON TAHAYASU Als MON yang beralamat di Waraka, RT/RW -/-, Negeri Waraka, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 21.30 WIT Terdakwa bersama dengan Saksi SIMON KUKURELE Als SIMON, Saksi SIMON TAHAYASU Als MON, Saudara SATRI TAHAYASU, dan Saudara YANCE TAHAYASU sedang berada di belakang rumah milik Saksi SIMON TAHAYASU Als MON yang beralamat di Waraka, RT/RW -/-, Negeri Waraka, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, untuk memotong daging sambil memanggang ikan kemudian melaksanakan makan malam bersama setelah istri dari Saksi SIMON TAHAYASU Als MON mengajak untuk makan. Beberapa saat kemudian sekira pukul 22.00 WIT Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO datang lewat dapur rumah yang kemudian mengarah ke belakang rumah tepatnya ke belakang Terdakwa, kemudian Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO langsung memukul kepala bagian belakang Terdakwa dengan maksud untuk bercanda. Kemudian Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO langsung mengarah ke depan Saudara YANCE TAHAYASU dan mengambil makanannya. Beberapa saat kemudian Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO yang sedang makan kemudian mengatakan “OSE PARLENTE, NANTI BETA PUKUL OSE” (KAMU BERBOHONG, NANTI SAYA PUKUL KAMU) kepada Terdakwa dengan maksud bercanda. Kemudian Terdakwa dan Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO sempat beradu mulut sebentar, lalu Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO mengarah ke Terdakwa, merespon kedatangan Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO tersebut kemudian Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang parang di tangan kirinya lalu menggunakan tangan kanannya memukul pipi sebelah kiri Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO, setelah itu Terdakwa masuk ke dapur rumah milik Saksi SIMON TAHAYASU Als MON dengan maksud untuk meninggalkan atau menghindari dari kedatangan Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO. Karena sudah dipukul oleh Terdakwa, lalu Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO mengikuti Terdakwa ke dapur rumah tersebut dengan maksud untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Terdakwa yang mengetahui Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO mengikutinya, lalu Terdakwa memindahkan parang tersebut ke tangan kanannya, kemudian pada saat Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO sudah di dapur, Terdakwa langsung mengayunkan atau menebas atau memotong kepala Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO menggunakan parang tersebut. kemudian Terdakwa pergi keluar dari dapur rumah tersebut dan meninggalkan Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO di dapur tersebut dengan kondisi kepala berdarah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO terganggung aktivitasnya sehari-hari karena merasa sakit di bagian pipi sebelah kiri dan merasa sakit di kepala bagian belakang yang kemudian diberi perawatan berupa penjahitan luka terbuka sebanyak 14 (empat belas) jahitan, pemasangan infus dan pemberian obat untuk mengurangi keluhan yang dialami.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 001/PKM-SHL/VER/IX/2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Perawatan Sahulau, oleh dr. MUHAMMAD PANSER SOTJA selaku Dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi NIKLAS WASILAINY Als NIKO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 dengan kesimpulan “pada pemeriksaan korban ditemukan pemeriksaan fisis, tekanan darah seratus empat puluh per sembilan puluh milimeter air raksa, nadi seratus enam belas kali per menit, pernapasan delapan belas kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat selsius, didapatkan adanya luka terbuka pada bagian belakang kepala, tiga sentimeter dari puncak leher dengan dasar otot, berkukuran delapan kali tiga kali satu sentimeter, perdarahan minimal, luka bersih, sudut tajam, dari hasil tersebut dapat disimpulkan adanya kekerasan tajam yang dialami”.

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa JUANDRI CHAREL THOMAS Als JUANDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya