Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Msh PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Masohi 1.Ginanti
2.Darmadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Msh
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Masohi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAMARUDIN MAJAPAHITPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Masohi
2Ashar MakatutuPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Masohi
3Ode RinoPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Masohi
Tergugat
NoNama
1Ginanti
2Darmadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 214.616.682,- (Dua ratus empat belas juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan 3 (Tiga) bidang tanah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Agunan Yang ada pada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak