Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Msh RIZKI ANDHIKA, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Masohi Suwito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Msh
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RIZKI ANDHIKA, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Masohi
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DRAJAT SURAPATIRIZKI ANDHIKA, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Masohi
2Josep NanulaitaRIZKI ANDHIKA, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Masohi
3Senas E NoyaRIZKI ANDHIKA, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Masohi
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Suwito
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 37.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang B.21/4976/2/2017  Tanggal 10 Februari 2017; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp20,640,132,- (Dua Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
  4. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SURAT KETERANGAN TANAH Tanggal 18 September 2015 Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, atas nama Suwito yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SURAT KETERANGAN TANAH Tanggal 18 September 2015 Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, atas nama Suwito berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SURAT KETERANGAN TANAH Tanggal 18 September 2015 Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, atas nama Suwito untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak