Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Msh LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H LAPARMAN Alias PARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 258 /Q.1.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAPARMAN Alias PARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BILL MAOKE, S.H.LAPARMAN Alias PARMAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa LAPARMAN Alias PARMAN, pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Meranti depan Hotel Muzdalifah, Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIT, terdakwa dan Saudara Rijal berjalan kaki dari arah Pangkalan Mobil depan Alfa Motor menuju ke arah Penginapan Muzdalifah, lalu melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda Dua milik Saksi Wa Yati Merek Yamaha Tipe Mio Sporty warna Ungu dengan Cover Body/Pipih tertempel Stiker bertuliskan “Red Bull dan gambar Banteng warna Merah” dengan Nomor Polisi: DE 4655 AS, yang terparkir di depan Penginapan Muzdalifah, kemudian terdakwa dan Saudara Rijal membagi tugas yang mana terdakwa menunggu di pertigaan jalan Penginapan Muzdalifah dengan tujuan memantau situasi sekitar sedangkan Saudara Rijal menuju ke arah sepeda motor yang terparkir tersebut dengan tujuan membawa sepeda motor dari tempatnya terparkir, yang dilakukan Saudara Rijal dengan cara memutuskan kabel kontak sepeda motor dan menyambungkannya kembali menjadi satu sehingga mesin sepeda motor tersebut hidup dan dapat dibawa, setelah itu Saudara Rijal menggunakan sepeda motor tersebut pergi ke arah tempat terdakwa menunggu, selanjutnya terdakwa dan Saudara Rijal pergi menuju ke arah kampung terdakwa di Dusun Lateri Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai. Akan tetapi, mesin sepeda motor tersebut mati pada saat berada di tanjakan tinggi sebelum Jembatan Karai sehingga terdakwa dan Saudara Rijal mendorong sepeda motor tersebut berbalik arah menuju ke tempat tinggal Saksi Yapson dan Saksi Aliya yang berlokasi di Rumah Rakyat belakang Perumahan POM. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa mendorong sepeda motor ke arah belakang rumah. Sekira pukul 11.00 WIT, terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Saksi Yapson dengan isi pesan menitipkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah tempat tinggal Saksi Yapson dan Saksi Aliya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIT, terdakwa pergi ke tempat tinggal Saksi Aliya dan Saksi Yapson. Setibanya disana, terdakwa melepaskan sepasang Cover Body/Pipih tertempel Stiker bertuliskan “Red Bull dan gambar Banteng warna Merah dengan” dan sepasang Plat Nomor Kendaraan: DE 4655 AS dengan tujuan agar Saksi Wa Yati tidak mengenal sepeda motornya, lalu terdakwa melepaskan juga knalpot, tutup mesin dan tutup CVT, serta saringan udara sepeda motor tersebut dengan tujuan memperbaikinya, kemudian terdakwa pulang ke kosan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIT, terdakwa kembali lagi pergi ke tempat tinggal Saksi Aliya dan Saksi Yapson yang mana saat itu terdakwa bersama dengan Saksi Ardiansyah. Setibanya disana, terdakwa dan Saksi Ardiansyah mencoba bersama-sama memperbaiki sepeda motor tersebut. Ditempat yang berbeda sekira pukul 18.00 WIT, Saksi Wa Yati mendapatkan informasi lewat telepon dari Saudara Onyong yang mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sedang berada di belakang Kantor POM AD. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi Wa Yati langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Maluku Tengah, kemudian pihak Kepolisian Resor Maluku Tengah menindaklanjuti laporan tersebut dan pergi ke lokasi, lalu menemukan sepeda motor tersebut dan saat itu juga langsung mengamankan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena rencananya terdakwa akan menjualnya sehingga mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Wa Yati untuk menguasai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Wa Yati mengalami kerusakan pada sepeda motornya miliknya dan kerugian sekira Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa LAPARMAN Alias PARMAN, pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Meranti depan Hotel Muzdalifah, Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIT, terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Penginapan Muzdalifah, lalu melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda Dua milik Saksi Wa Yati Merek Yamaha Tipe Mio Sporty warna Ungu dengan Cover Body/Pipih tertempel Stiker bertuliskan “Red Bull dan gambar Banteng warna Merah” dengan Nomor Polisi: DE 4655 AS, yang terparkir di depan Penginapan Muzdalifah, kemudian terdakwa menuju ke arah sepeda motor yang terparkir tersebut dengan tujuan membawa sepeda motor dari tempatnya terparkir yang dilakukan dengan cara memutuskan kabel kontak sepeda motor dan menyambungkannya kembali menjadi satu sehingga mesin sepeda motor tersebut hidup dan dapat dibawa, setelah itu terdakwa pergi menuju ke arah kampung terdakwa di Dusun Lateri Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai. Akan tetapi, mesin sepeda motor tersebut mati pada saat berada di tanjakan tinggi sebelum Jembatan Karai sehingga terdakwa mendorong sepeda motor tersebut berbalik arah menuju ke tempat tinggal Saksi Yapson dan Saksi Aliya yang berlokasi di Rumah Rakyat belakang Perumahan POM. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa mendorong sepeda motor ke arah belakang rumah. Sekira pukul 11.00 WIT, terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Saksi Yapson dengan isi pesan menitipkan sepeda motor tersebut dibelakang rumah tempat tinggal Saksi Yapson dan Saksi Aliya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIT, terdakwa pergi ke tempat tinggal Saksi Aliya dan Saksi Yapson. Setibanya disana, terdakwa melepaskan sepasang Cover Body/Pipih tertempel Stiker bertuliskan “Red Bull dan gambar Banteng warna Merah dengan” dan sepasang Plat Nomor Kendaraan: DE 4655 AS dengan tujuan agar Saksi Wa Yati tidak mengenal sepeda motornya, lalu terdakwa melepaskan juga knalpot, tutup mesin dan tutup CVT, serta saringan udara sepeda motor tersebut dengan tujuan memperbaikinya, kemudian terdakwa pulang ke kosan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIT, terdakwa kembali lagi pergi ke tempat tinggal Saksi Aliya dan Saksi Yapson yang mana saat itu terdakwa bersama dengan Saksi Ardiansyah. Setibanya disana, terdakwa dan Saksi Ardiansyah mencoba bersama-sama memperbaiki sepeda motor tersebut. Ditempat yang berbeda sekira pukul 18.00 WIT, Saksi Wa Yati mendapatkan informasi lewat telepon dari Saudara Onyong yang mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sedang berada di belakang Kantor POM AD. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi Wa Yati langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Maluku Tengah, kemudian pihak Kepolisian Resor Maluku Tengah menindaklanjuti laporan tersebut dan pergi ke lokasi, lalu menemukan sepeda motor tersebut dan saat itu juga langsung mengamankan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena rencananya terdakwa akan menjualnya sehingga mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Wa Yati untuk menguasai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Wa Yati mengalami kerusakan pada sepeda motornya miliknya dan kerugian sekira Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya