Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Msh GILLIAN KHOE JHON TIMALAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Msh
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GILLIAN KHOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JHON TIMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 319.408.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 01 / PKSP / TanSel / PT. DPA / III / 2022, tanggal 10 Maret 2022. Surat Perintah Kerja Nomor : 01 / PKSP / TanSel / PT.DPA / III / 2022, tanggal 10 Maret 2022. Surat Perjanjian Sewa Alat adalah suatu bentuk Perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama ( SPK ) Nomor : 01 / PKSP / TanSel / PT. DPA / III / 2022, tanggal 10 Maret 2022 dan Surat Perjanjian Sewa Alat Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji );
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Kerugian Materil  kepada Penggugat sebesar Rp 319.408.000.000,00 ( Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Delapan Juta Rupiah )  Secara tunai;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar Kerugian Immaterial Penggugat sebesar  Rp 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) secara tunai;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp 50.000.000,-  ( Lima Puluh Juta Rupiah ).setiap bulannya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jamin ( Conservatoir Beslaag ) atas harta kekayaan Terggugat yaitu  Unit Mobil Dump Truck sesuai dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat;
  8. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;  

ATAU :

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadiili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya;   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak