| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa VICTOR OSCAR KAKIAY Als OSCAR pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Depan Kantor Yonif 731/ Kabaresi yang beralamat di Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 16.00 WIT bertempat di Lingkungan Ehumarna, Desa Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Terdakwa bersama dengan Saksi HENDRY BENY SAHALESSY Als ENDIK mengonsumsi minuman alkohol jenis sopi sebanyak 1 (satu) botol, kemudian sekira pukul 17.00 WIT Terdakwa pergi dari lokasi tersebut menuju Desa Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku untuk menjemput anak Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru TNKB DE 5716, kemudian sekira pukul 17.30 WIT di tengah perjalanan tepatnya di Depan Kantor Yonif 731/ Kabaresi yang beralamat di Desa Haruru yang beralamat Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dengan kondisi jalan dalam keadaan lurus, cukup lebar, serta arus lalu lintas tidak ramai, handphone Terdakwa terjatuh sehingga Terdakwa memutar balik arah sepeda motornya untuk mencari handphone tersebut, namun Terdakwa tidak menemukan handphone tersebut, kemudian Terdakwa memutuskan untuk melanjutkan perjalanannya dan memutar balik arah sepeda motornya menuju Desa Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, namun pada saat yang bersamaan atau saat Terdakwa memutar balik arah sepeda motornya, datang dari belakang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu TNKB DE 3578 BF yang dikendarai oleh Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU, dikarenakan Terdakwa memutar balik arah sepeda motornya secara mendadak dan tanpa aba-aba serta tidak melihat terlebih dahulu ke belakangnya sehingga membuat Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU menabrak sisi samping kanan sepeda motor Terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa dan Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU terjatuh. Kemudian Terdakwa berdiri dan mendirikan sepeda motornya lalu Terdakwa melihat Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU yang terbaring dan tidak sadarkan diri di jalan tersebut, dikarenakan Terdakwa melihat sudah banyak warga yang berdatangan oleh karena Terdakwa takut lalu Terdakwa pergi meninggalkan Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU menggunakan sepeda motornya menuju kos-kosan yang beralamat di belakang Toko Gloria Butik Waipo, Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
- Pada saat kecelakaan tersebut Saksi NIKODEMUS YASSO Als RULAN, Saksi PITER TELUSSA Als PAET, dan Saksi SAMSUL SIAHAYA Als SUL sedang berada di lokasi kecelakaan tersebut, Saksi NIKODEMUS YASSO Als RULAN, Saksi PITER TELUSSA Als PAET, dan Saksi SAMSUL SIAHAYA Als SUL melihat setelah kecelakaan tersebut Terdakwa berdiri dan mendirikan sepeda motornya lalu pergi meninggalkan lokasi kecelakaan tersebut, melihat hal tersebut Saksi NIKODEMUS YASSO Als RULAN dan Saksi SAMSUL SIAHAYA Als SUL mengejar Terdakwa namun tidak berhasil, kemudian Saksi NIKODEMUS YASSO Als RULAN, Saksi PITER TELUSSA Als PAET, dan Saksi SAMSUL SIAHAYA Als SUL bersama warga lainnya menolong dan membawa Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU yang sudah dalam keadaan terbaring di bahu jalan dengan kondisi tidak sadarkan diri dan berlumuran darah yang keluar dari telinga, mulut dan hidung ke RSUD Masohi.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 445-43/FM-RSUD-M/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, S.H., M.Kes., Sp.F.M. selaku Dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 18.00 WIT dengan kesimpulan “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan adanya luka lecet dan bengkak pada kepala, luka lecet pada daerah punggung atas kiri, patah (fraktur) tulang tengkorak kiri, patah (fraktur) tulang selangka kiri yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut telah menyebabkan korban harus di rujuk untuk menjalani perawatan lanjut diRumah Sakit Umum Pusat dokter Johaannes Leimena Ambon”.
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa VICTOR OSCAR KAKIAY Als OSCAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan----------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa VICTOR OSCAR KAKIAY Als OSCAR pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Depan Kantor Yonif 731/ Kabaresi yang beralamat di Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 16.00 WIT bertempat di Lingkungan Ehumarna, Desa Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Terdakwa bersama dengan Saksi HENDRY BENY SAHALESSY Als ENDIK mengonsumsi minuman alkohol jenis sopi sebanyak 1 (satu) botol, kemudian sekira pukul 17.00 WIT Terdakwa pergi dari lokasi tersebut menuju Desa Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku untuk menjemput anak Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru TNKB DE 5716, kemudian sekira pukul 17.30 WIT di tengah perjalanan tepatnya di Depan Kantor Yonif 731/ Kabaresi yang beralamat di Desa Haruru yang beralamat Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dengan kondisi jalan dalam keadaan lurus, cukup lebar, serta arus lalu lintas tidak ramai, handphone Terdakwa terjatuh sehingga Terdakwa memutar balik arah sepeda motornya untuk mencari handphone tersebut, namun Terdakwa tidak menemukan handphone tersebut, kemudian Terdakwa memutuskan untuk melanjutkan perjalanannya dan memutar balik arah sepeda motornya menuju Desa Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, namun pada saat yang bersamaan atau saat Terdakwa memutar balik arah sepeda motornya, datang dari belakang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu TNKB DE 3578 BF yang dikendarai oleh Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU, dikarenakan Terdakwa memutar balik arah sepeda motornya secara mendadak dan tanpa aba-aba serta tidak melihat terlebih dahulu ke belakangnya sehingga membuat Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU menabrak sisi samping kanan sepeda motor Terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa dan Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU terjatuh. Kemudian Terdakwa berdiri dan mendirikan sepeda motornya lalu Terdakwa melihat Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU yang terbaring dan tidak sadarkan diri di jalan tersebut, dikarenakan Terdakwa melihat sudah banyak warga yang berdatangan oleh karena Terdakwa takut lalu Terdakwa pergi meninggalkan Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU menggunakan sepeda motornya menuju kos-kosan yang beralamat di belakang Toko Gloria Butik Waipo, Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
- Pada saat kecelakaan tersebut Saksi NIKODEMUS YASSO Als RULAN, Saksi PITER TELUSSA Als PAET, dan Saksi SAMSUL SIAHAYA Als SUL sedang berada di lokasi kecelakaan tersebut, Saksi NIKODEMUS YASSO Als RULAN, Saksi PITER TELUSSA Als PAET, dan Saksi SAMSUL SIAHAYA Als SUL melihat setelah kecelakaan tersebut Terdakwa berdiri dan mendirikan sepeda motornya lalu pergi meninggalkan lokasi kecelakaan tersebut, melihat hal tersebut Saksi NIKODEMUS YASSO Als RULAN dan Saksi SAMSUL SIAHAYA Als SUL mengejar Terdakwa namun tidak berhasil, kemudian Saksi NIKODEMUS YASSO Als RULAN, Saksi PITER TELUSSA Als PAET, dan Saksi SAMSUL SIAHAYA Als SUL bersama warga lainnya menolong dan membawa Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU yang sudah dalam keadaan terbaring di bahu jalan dengan kondisi tidak sadarkan diri dan berlumuran darah yang keluar dari telinga, mulut dan hidung ke RSUD Masohi.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 445-43/FM-RSUD-M/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, S.H., M.Kes., Sp.F.M. selaku Dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara STEVEN DUARTO LASAMAHU pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 18.00 WIT dengan kesimpulan “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan adanya luka lecet dan bengkak pada kepala, luka lecet pada daerah punggung atas kiri, patah (fraktur) tulang tengkorak kiri, patah (fraktur) tulang selangka kiri yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut telah menyebabkan korban harus di rujuk untuk menjalani perawatan lanjut diRumah Sakit Umum Pusat dokter Johaannes Leimena Ambon”.
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa VICTOR OSCAR KAKIAY Als OSCAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan |