Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G.S/2018/PN Msh RIZKI ANDHIKA, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Masohi 1.DARMAWAN
2.FAHRUCK KHAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2018/PN Msh
Tanggal Surat Senin, 14 Mei 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RIZKI ANDHIKA, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Masohi
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DRAJAT SURAPATIRIZKI ANDHIKA, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Masohi
2AFSAD A. M. SOAMOLERIZKI ANDHIKA, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Masohi
3SUPRATMANRIZKI ANDHIKA, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Masohi
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DARMAWAN
2FAHRUCK KHAN
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 17.870.155,00
Petitum

1    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang B 111/7182/9/2015 Tanggal 25 September 2018; dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 28.656.768,- (Dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKT No 4 /KPNM/I/2013 Kelurahan Mosso, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, atas nama Darmawan yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

3    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKT No 4 /KPNM/I/2013 Kelurahan Mosso, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, atas nama Darmawan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

4      Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SKT No 4 /KPNM/I/2013 Kelurahan Mosso, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, atas nama Darmawan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

5    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} </style> <!--[endif]-->

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak