Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Msh 1.FITRIA TUAHUNS ,S.H.
2.JEREMY LEONARD BUDIANTO, S.H.
DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2570/Q.1.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA TUAHUNS ,S.H.
2JEREMY LEONARD BUDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Obeth Lohy, SHDAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --------Bahwa terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ bersama-sama dengan Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September di tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Namasina, RT 002/RW 000, Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, yang telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGAH Jl. Jl.Banda No.30, Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku 97511 jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 23 (dua puluh tiga) paket tumbuhan kering terdiri dari daun, batang dan biji ,dengan berat total paket 11,95 gr (sebelas koma Sembilan puluh lima gram), disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) dan sisanya adalah 11,45 gr (sebelas koma empat puluh lima gram), sisa paket yang sudah disisihkan dimasukkan ke tempat semula dan dijadikan barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIT, saksi V. Jessy Von Bulow Alias Jevo dan saksi Ahmad Dhani Harmin Alias Dani mendapatkan informasi adanya transaksi dan kepemilikan barang narkotika golongan I jenis ganja yang dilakukan oleh Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky. Setelah mendapatkan laporan dari informan Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi tentang Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky bahwa benar adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky. Setelah itu sekitar pukul 07.00 WIT anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah datang ke kediaman Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky yang beralamat di Jalan Air Putri RT.06 Kelurahan Namasina Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky. Setelah ditangkap dan di introgasi Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky mengakui melakukan transaksi dan kepemilikan barang narkotika jenis ganja. Kemudian Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky mengakui bahwa barang narkotika dititipkan dan disimpan oleh Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ. Setelah itu sekitar pukul 08.00 WIT anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah datang ke tempat tinggal Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ yang berlokasi di rumahnya orang tua calon istri di Jalan Dr. G.A. Siwabessy tepat di depan Polres Maluku Tengah yang pada saat itu Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ membuka pintu rumah dan langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah dan ditanya mengenai barang narkotika yang disimpan oleh Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ. Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIT Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky memesan dan membeli narkotika Golongan I jenis ganja dari kakak sepupu Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky Bernama Sdr. MEIR TIMISELA (DPO) yang berada di Ambon melalui via telpon Whatsapp, kemudian pada pukul 16.30 WIT Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky melakukan pemesanan kepada Sdr. MEIR TIMISELA (DPO) dengan mentransfer uang untuk pembayaran ganja tersebut sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui BRILink pada kios 24 jam di depan minimarket MARS di Batas Kota Masohi. Kemudian pada hari Sabtu 30 Agustus sekitar pukul 18.00 WIT Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky menjemput paket narkotika jenis ganja tersebut di kapal cepat Pelabuhan Amahai. Setelah itu Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky memaketkan narkotika golongan I jenis ganja pada plastik bening ukuran kecil siap edar/jual berjumlah 33 (tiga puluh tiga) paket. Sebanyak 8 (delapan) paket sudah Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky jual dan 2 (dua) paket telah Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky konsumsi. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 23.30 WIT sisanya 22 (dua puluh dua) paket plastik bening ukuran kecil siap jual dan 1 (satu) paket plastik bening ukuran besar Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky titipkan kepada Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ yang Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky masukkan ke dalam dos jam tangan Smart Watch T8 Ultra Earphones Big 2.0 Infinite Display warna putih milik Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky untuk disimpan dengan tujuan bila ada pembeli barulah Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky atau Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ menjualnya. Bahwa Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky menawarkan Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ untuk membeli narkotika jenis ganja namun Terdakwa tidak memiliki uang setelah itu Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky menawarkan nanti kalau ada orang yang mau beli narkotika kasih kabar Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky saja. Namun setelah itu Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky meminta tolong Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ untuk membantunya menyimpan paket dos yang berisikan narkotika jenis ganja di rumah Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ dan akan di ambil paket dos tersebut keesokan pagi harinya, dengan hadiah uang tunai yang diberikan kepada Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) karena telah membantu menitipkan barang narkotika tersebut. Bahwa Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ menunjukkan barang bukti diduga narkotika jenis ganja sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket tumbuhan kering terdiri dari daun, 2 batang, dan biji dengan rincian 22 (dua puluh dua) paket dikemas menggunakan plastik klip bening kecil dan 1 (satu) paket dikemas menggunakan plastik bening berukuran besar, yang berada di dalam kamar tepatnya di bawah kasur. Setelah itu anggota Satresnarkoba langsung mengamankan Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ dan barang bukti pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIT untuk dibawa ke kantor dan diminta keterangan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon Nomor : LHU.119.K.05.16.25.0085 tanggal 07 September 2025 yang ditandangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon IMAM TAUFIK, S.Farm., Apt., M.Farm, dengan surat permohonan Pengujian Laboratorium barang bukti Nomor : T/47/RES.4.2/IX/2025/Resnarkoba tanggal 04 September 2025, bahwa barang bukti yang diterima berupa : ? Rajangan simplisia kering, terdiri dari potongan batang, daun dan biji, warna coklat, berbau normal, dengan berat netto 0,50 gram, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Positif Ganja. Yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun-daun rajangan simplisia kering dengan berat netto 11,45 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi No. Reg : 009/LAB/RSUD.M/IX/2025 tanggal 05 September 2025 yang ditandangani oleh Kepala Instalasi Laboratorium RSUD Masohi dr. Gillian. E. B. Seipalla, Sp.PK, dengan surat Permintaan Pemeriksaan Urin Nomor : T/49/RES.4.2./IX/2025/Resnarkoba tanggal 05 September 2025, diperoleh hasil sebagai berikut : ? Sampel urin milik Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Positif mengandung THC (Marijuana). Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada memiliki ataupun mendapatkan izin dari pihak berwenang. ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.------ ATAU KEDUA --------Bahwa terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ bersama-sama dengan Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus di tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Namasina, RT 002/RW 000, Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, yang telah melakukan perbuatan yang “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” berupa 23 (dua puluh tiga) paket tumbuhan kering terdiri dari daun, batang dan biji, dengan berat total paket 11,95 gr (sebelas koma Sembilan puluh lima gram), disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) dan sisanya adalah 11,45 gr (sebelas koma empat puluh lima gram), sisa paket yang sudah disisihkan dimasukkan ke tempat semula dan dijadikan barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky memaketkan narkotika golongan I jenis ganja pada plastik bening ukuran kecil siap edar/jual berjumlah 33 (tiga puluh tiga) paket. Sebanyak 8 (delapan) paket sudah Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky jual dan 2 (dua) paket telah Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky konsumsi. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 23.30 WIT sisanya 22 (dua puluh dua) paket plastik bening ukuran kecil siap jual dan 1 (satu) paket plastik bening ukuran besar Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky titipkan kepada Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ yang Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky masukkan ke dalam dos jam tangan Smart Watch T8 Ultra Earphones Big 2.0 Infinite Display warna putih milik Saksi 3 Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky untuk disimpan dengan tujuan bila ada pembeli barulah Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky atau Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ menjualnya. Bahwa Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky menawarkan Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ untuk membeli narkotika jenis ganja namun Terdakwa tidak memiliki uang setelah itu Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky menawarkan nanti kalau ada orang yang mau beli narkotika kasih kabar Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky saja. Namun setelah itu Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky meminta tolong Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ untuk membantunya menyimpan paket dos yang berisikan narkotika jenis ganja di rumah Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ dan akan di ambil paket dos tersebut keesokan pagi harinya, dengan hadiah uang tunai yang diberikan kepada Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) karena telah membantu menitipkan barang narkotika tersebut. - - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIT, saksi V. Jessy Von Bulow Alias Jevo dan saksi Ahmad Dhani Harmin Alias Dani mendapatkan informasi adanya transaksi dan kepemilikan barang narkotika golongan I jenis ganja yang dilakukan oleh Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky. Setelah mendapatkan laporan dari informan Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi tentang Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky bahwa benar adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky. Setelah itu sekitar pukul 07.00 WIT anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah datang ke kediaman Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky yang beralamat di Jalan Air Putri RT.06 Kelurahan Namasina Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky. Setelah ditangkap dan di introgasi Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky mengakui melakukan transaksi dan kepemilikan barang narkotika jenis ganja. Kemudian Saksi Vicky Rickardo Soulissa Alias Vicky mengakui bahwa barang narkotika dititipkan dan disimpan oleh Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ. Setelah itu sekitar pukul 08.00 WIT anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah datang ke tempat tinggal Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ yang berlokasi di rumahnya orang tua calon istri di Jalan Dr. G.A. Siwabessy tepat di depan Polres Maluku Tengah yang pada saat itu Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ membuka pintu rumah dan langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah dan ditanya mengenai barang narkotika yang disimpan oleh Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ. Bahwa Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ menunjukkan barang bukti diduga narkotika jenis ganja sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket tumbuhan kering terdiri dari daun, batang, dan biji dengan rincian 22 (dua puluh dua) paket dikemas menggunakan plastik klip bening kecil dan 1 (satu) paket dikemas menggunakan plastik bening berukuran besar, yang berada di dalam kamar tepatnya di bawah kasur. Setelah itu anggota Satresnarkoba langsung mengamankan Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ dan barang bukti pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIT untuk dibawa ke kantor dan diminta keterangan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon Nomor : LHU.119.K.05.16.25.0085 tanggal 07 September 2025 yang ditandangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon IMAM TAUFIK, S.Farm., Apt., M.Farm, dengan surat permohonan Pengujian Laboratorium barang bukti Nomor : T/47/RES.4.2/IX/2025/Resnarkoba tanggal 04 September 2025, bahwa barang bukti yang diterima berupa : ? Rajangan simplisia kering, terdiri dari potongan batang, daun dan biji, warna coklat, berbau normal, dengan berat netto 0,50 gram, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Positif Ganja. Yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun-daun rajangan simplisia kering dengan berat netto 11,45 dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi No. Reg : 009/LAB/RSUD.M/IX/2025 tanggal 05 September 2025 yang ditandangani oleh Kepala Instalasi Laboratorium RSUD Masohi dr. Gillian. E. B. Seipalla, Sp.PK, dengan surat Permintaan Pemeriksaan Urin Nomor : T/49/RES.4.2./IX/2025/Resnarkoba tanggal 05 September 2025, diperoleh hasil sebagai berikut : ? Sampel urin milik Terdakwa DAMIAN KASIHIUW Alias FRITZ, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Positif mengandung THC (Marijuana). 4 Bahwa perbuatan terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada memiliki ataupun mendapatkan izin dari pihak berwenang. ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya