Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
22/Pid.B/2024/PN Msh | VECTOR MAILOA ,S.H. | GRANDES PATTIASINA ALIAS RANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.B/2024/PN Msh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 308 /Q.1.11/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa GRANDES PATTIASINA Alias RANDI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di di depan Portal Negeri Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, telah melakukan penganiayaan, yakni terhadap saksi MELKIAS ISTIA Alias MELKI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
Pada korban ditemukan ;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki atas nama MELKIAS ISTIA Alias MELKI, umur dua puluh tahun dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan bengkak dan luka terbuka dibawah mata yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, sesuai dengan Surat Visum et Repertum Puskesmas Perawatan Layeni Nomor: 444.445/836.a/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hetri Dema Putri Wulandari, dokter Puskesmas Perawatan Layeni.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |