Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Msh SITI MARTONO, S.H. IRNA TUTIFITRI Alias IRNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 240 /Q.1.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI MARTONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRNA TUTIFITRI Alias IRNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IRNA TUTIFITRI als. IRNA pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat didalam los/tempat jualan pakaian rombengan/cakar bongkar di pasar Binaiya Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain yaitu saksi korban ERNAWATI als. ERNA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

        - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi korban ERNAWATI als. ERNA sementara berada didalam los tempat jualan pakaian cakar bongkar/rombengan miliknya di pasar Binaya Masohi sedang menyusui anaknya kemudian datang ibu mertua saksi korban yakni saksi DIANA SAADIA als. MAMA RINI bersama 2 orang anaknya yakni terdakwa dan sdri. RINI SITI SUSANTI serta saksi RENY NARTI CHANIAGO dan saksi AMINAH LAPALELO als. AMINAH dimana setelah bertemu dengan saksi korban, saksi DIANA SAADIA als. MAMA RINI lalu menanyakan perihal pembongkaran pipa air dan garasi, dengan kata-kata “ kenapa bongkar garasi sama pipa bagitu “ dan dijawab oleh saksi korban “ iya saya bongkar karena kayu dan senk itu punya saya “, selanjutnya dijawab oleh saksi DIANA SAADIA als. MAMA RINI bahwa “ disitu juga ada kayu dan senk saya “, “ dan juga kenapa rusak pipa air “ lalu saksi korban menjawab bahwa saat merusak pipa saksi korban tidak ada ditempat namun saksi hanya memberikan uang rokok kepada tetangga saksi atas nama ETE untuk melepas pipa dan saksi juga tidak tahu kalau saat itu juga ada pipa milik saksi DIANA SAADIA als. MAMA RINI yang ikut dilepas dan selanjutnya terjadi percekcokan mulut antara saksi DIANA SAADIA als. MAMA RINI dan saksi korban dan saat saksi korban menyebut dan menunjuk saksi DIANA SAADIA als. MAMA RINI dengan kata-kata “ OSE “ terdakwa yang mendengar dan melihat percekcokan tersebut langsung emosi dan menuju kearah saksi korban kemudian memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak 2 kali yakni kearah wajah sebelah kiri dan mengenai bagian mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 kali serta kearah bagian belakang kepala saksi korban sebanyak 1 kali, selanjutnya saksi korban bersama-sama dengan terdakwa dan para saksi lainnya lalu pergi ke Polres Maluku Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut dimana akibat dari pemukulan terdakwa menyebabkan saksi korban merasa sakit dan mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri sebagaimana yang tercantum dalam hasil Visum et Repertum Nomor : 444-35 / FM-RSUD-M/ X / 2023, tanggal 07 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, Sp.FM.M.Kes, dokter ahli forensic dan medikolegal pada RSUD Masohi, dengan hasil pemeriksaan pada korban diantaranya :

  • pada daerah kelopak mata kiri bawah tampak luka memar berwarna kemerahan ;
  • pada daerah ujung luar kelopak mata kiri atas tampak luka memar berwarna kemerahan ;

 

  • Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan adanya luka memar pada daerah kelopak mata yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul. Perlukaan tersebut diharapkan dapat sembuh dalam waktu lima sampai tujuh hari, jika tidak ada penyakit lain sebagai penyulit.

            ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya