Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa ia Terdakwa NINING GUNAWAN, S.E, M.MP alias NINING , pada hari – hari sekitar Bulan Agustus 2021 sampai dengan Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Jl. Kuako No. 3 Soahuku Kota masohi Kab. Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, ia terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Juli 2021, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti sebagai pemilik Koperasi Sari Dewata Mandiri pergi ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah untuk mengurus surat-surat ijin pendirian Koperasi Sari Dewata Mandiri, saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti bertemu dengan terdakwa NINING GUNAWAN, S.E, M.MP alias NINING ,selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM kab. Maluku Tengah untuk mengurus ijin Koperasi milik saksi dan saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti dan terdakwa sempat bertukar nomor handphone.
- Bahwa 1 (satu) minggu kemudian setelah pengurusan ijin koperasi Sari Dewata Mandiri selesai , terdakwa dan beberapa rekannya dari kantor Dinas Koperasi dan UKM Kab. Maluku Tengah melakukan kegiatan dinas pada Kec. Seram Utara Timur Kobi dan Kec. Seram Utara Timur Seti, salah satunya mengecek kegiatan-kegiatan dari Koperasi Sari Dewata Mandiri milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti, setelah selesai kegiatan ada pembicaraan antara terdakwa dan saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti terkait pinjaman uang karena Koperasi milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti juga ada memberikan pinjaman uang kepada perorangan atau nasabah.
- Bahwa terdakwa lalu menawarkan jasa kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti untuk menjalankan usaha Koperasi Sari Dewata Mandiri milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti di Masohi, dengan mencari nasabah/peminjam suku bunga pinjaman sebesar 10 % perbulan, dimana saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mendapat suku bunga 8?n Terdakwa NINING GUNAWAN mendapat suku bunga 2%
- Bahwa mekanisme kerjasama antara saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti sebagai pemilik Koperasi dengan terdakwa NINING GUNAWAN terkait menjalankan pinjaman kepada nasabah atau peminjam yaitu :
- Terdakwa NINING GUNAWAN mengirim nama peminjam disertai dengan jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah dan nominal pinjaman melalui pesan WA kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti
- Apabila persyaratannya sudah lengkap saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mengirimkan uang ke nomor rekening terdakwa NINING GUNAWAN, uang yang saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti kirim itu nominal pinjaman dikurangi dengan uang administrasi sebesar Rp 2%;
- Dari uang administrasi 2% tersebut, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti berikan kepada terdakwa NINING GUNAWAN uang sebesar 0,5%;
- Terdakwa NINING GUNAWAN menyerahkan uang kepada peminjam, kemudian peminjam menandatangani kwitansi penerimaan uang;
- Terdakwa NINING GUNAWAN mengirimkan foto kwitansi penerimaan uang kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti via pesan WA;
- Terdakwa NINING GUNAWAN setiap jatuh tempo bulan berjalan melakukan penyetoran uang pinjaman pokok dan bunga sebesar 10%;
- Dari bunga sebesar 10% tersebut terdakwa NINING GUNAWAN mendapatkan bunga 2 %, dan langsung dikirim ke yang bersangkutan
- Apabila ada waktu/kesempatan Saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti pergi ke Masohi, baru saksi ambil jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah dan kwitansi penerimaan uang dari terdakwa NINING GUNAWAN;
- Apabila sudah dilakukan pelunasan atas pinjaman tersebut, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti kembalikan jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah.
- Bahwa selanjutnya Pada tanggal 1 Agustus 2021, terdakwa NINING GUNAWAN telepon saksi I Gusti Made Ngurah Tana, terdakwa mengatakan “pak GUSTY, ada temanku mau pinjam uang dengan jaminan BPKB mobil inova” saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti katakan “ibu, nanti saya kirim anak buah saya ke Masohi untuk survey”. Kemudian survei dilakukan oleh saksi GUSTI PUTU ANOM WIJAYA dan saksi ENDY SUDARWADI (tim survey) lalu melaporkan hasil survei ke saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti , kemudian saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menelepon terdakwa NINING GUNAWAN, saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mengatakan ”ibu, saya akan kirimkan uangnya, yang penting ibu bertanggungjawab” terdakwa NINING GUNAWAN menjawab “saya akan bertanggungjawab, bapak gak usah kuatir, kalau ada apa-apa atau uang yang hilang, nanti saya ganti, kebetulan saya punya invest mau cair tanggal 17 bulan 3 2022” saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menjawab “iya bu” , terdakwa NINING GUNAWAN katakan “disini orang membungakan uang sangat tinggi dari 20?hkan sampai 30%” saksi menjawab “wah itu terlalu tinggi ibu, di koperasi saya tidak ada bunga uang setinggi itu” kemudian saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti tawarkan ”kalau kira-kira kasih bunga 10% bagaimana bu” terdakwa NINING GUNAWAN jawab “wah, kalau 10% sudah termasuk murah”, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti lalu menyampaikan kepada terdakwa “karena ibu sudah bertanggungjawab, saya berikan upah kerja 2?ri bunga uang yang diambil 10%, kemudian saya berikan bagian administrasi 0,5?ri 2% yang diambil dari peminjam”.
- Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti dan terdakwa lalu bersepakat selanjutnya saksi I Gusti Ngurah Tana langsung melakukan pengiriman uang pinjaman sebesar Rp 78.400.000 + 400.000 (komisi 2% uang administrasi) ke nomor rekening 026001027834503 BRI atas nama terdakwa NINING GUNAWAN.
- Bahwa selanjutnya terdakwa selalu menghubungi saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti, jika ada yang mau meminjam uang yaitu dengan cara terdakwa menghubungi saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti ada yang mau meminjam uang dengan jumlah nilai tertentu, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mentransfer uang ke nomor rekening terdakwa di Bank BRI , terdakwa mengirim bukti proses transaksi dengan nasabah peminjam uang melalui whatsapp ke saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti
- Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti percaya terhadap terdakwa karena terdakwa mengatakan tidak usah kuatir karena kalau ada apa-apa dengan uang pinjaman, terdakwa akan bertanggungjawab selain itu posisi terdakwa sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM kab. Maluku Tengah, sehingga meyakinkan saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti untuk percaya kepada terdakwa dan mentransfer uang kepada terdakwa untuk dipinjamkan ke peminjam atau nasabah, melalui rekening nomor 026001027834503 BRI atas nama terdakwa NINING GUNAWAN, sehingga total uang yang telah ditransfer saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti ke terdakwa Nining Gunawan melalui rekening terdakwa yaitu berjumlah Rp. 2.193.125.000,- ( dua milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dalam kurun waktu Bulan agustus 2021 sampai dengan Bulan Januari 2022, dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
TANGGAL PINJAMAN
|
NOMINAL
|
Uang administrasi
0,5%
|
TUJUAN REKENING
|
NAMA PEMINJAM
|
1
|
3 Agus 2021
|
78.400.000
|
400.000
|
026001027834503 BRI an. NINING GUNAWAN
|
JOHANA O. LATULOMA
|
2
|
13 Agus 2021
|
108.350.000
|
550.000
|
sda
|
NINING GUNAWAN
|
3
|
16 Agus 2021
|
80.000.000
|
500.000
|
sda
|
HASRAH LATUMURY
|
4
|
17 Agus 2021
|
18.500.000
|
sda
|
5
|
25 Agus 2021
|
59.100.000
|
300.000
|
sda
|
IBRAHIM YASIN
|
6
|
26 Agus 2021
|
19.700.000
|
100.000
|
sda
|
NURJA
|
7
|
1 Sept 2021
|
58.800.000
|
300.000
|
sda
|
PARUK
|
8
|
3 Sept 2021
|
49.000.000
|
250.000
|
sda
|
NURAINI LATUCONSINA
|
9
|
9 Sept 2021
|
78.400.000
|
400.000
|
sda
|
ANDI NURHAEMA
|
10
|
20 Sept 2021
|
60.000.000
|
350.000
|
sda
|
JOHANA O. LATULOMA
|
11
|
21 Sept 2021
|
8.950.000
|
sda
|
12
|
22 Sept 2021
|
9.800.000
|
50.000
|
sda
|
TINA KLEBEN
|
13
|
22 Sept 2021
|
29.400.000
|
150.000
|
sda
|
CINTA MANUHUTU
|
14
|
27 Sept 2021
|
73.000.000
|
500.000
|
sda
|
MATHEUS RUMARATU
|
15
|
27 Sept 2021
|
25.000.000
|
sda
|
16
|
8 Okto 2021
|
147.000.000
|
750.000
|
sda
|
NUR SYAMSIAH POLPOKE
|
17
|
19 Okto 2021
|
100.000.000
|
600.000
|
sda
|
ABRAHAM OLKA TALIAK
|
18
|
20 Okto 2021
|
17.600.000
|
sda
|
19
|
1 Nov 2021
|
98.000.000
|
500.000
|
sda
|
JOHANA O. LATULOMA
|
20
|
4 Nov 2021
|
58.500.000
|
300.000
|
sda
|
BETSY PATTY
|
21
|
8 Nov 2021
|
90.000.000
|
750.000
|
sda
|
DEWI JUMBATTY
|
22
|
9 Nov 2021
|
57.000.000
|
sda
|
23
|
23 Nov 2021
|
90.000.000
|
650.000
|
sda
|
SUKMA SUSANTI (30.000.000), M. BACHMID (20.000.000) dan HADRAWI JAFAR (80.000.000)
|
24
|
24 Nov 2021
|
37.400.000
|
25
|
29 Nov 2021
|
80.000.000
|
750.000
|
sda
|
SUKRI WAILISA
|
26
|
30 Nov 2021
|
67.000.000
|
sda
|
27
|
5 Des 2021
|
100.000.000
|
750.000
|
sda
|
JOHANA O. LATULOMA
|
28
|
6 Des 2021
|
47.000.000
|
sda
|
29
|
11 Des 2021
|
39.200.000
|
200.000
|
sda
|
MARDIAH
|
30
|
20 Des 2021
|
34.300.000
|
175.000
|
sda
|
PARUK
|
31
|
28 Des 2021
|
39.200.000
|
200.000
|
sda
|
AYU LESTARI
|
32
|
29 Des 2021
|
68.600.000
|
350.000
|
sda
|
ASIS LESSY
|
33
|
30 Des 2021
|
58.800.000
|
300.000
|
sda
|
SAPIAH SANGAJI
|
34
|
5 Jan 2022
|
196.000.000
|
1.000.000
|
sda
|
HJ. RAHMA
|
TOTAL
|
2.182.000.000
|
11.125.000
|
|
2.193.125.000
|
- Bahwa dari total uang yang ditransfer saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti ke terdakwa Nining Gunawan untuk dipinjam ke nasabah/peminjam tersebut sudah ada uang yang dikembalikan ke saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti yaitu sebagai bunga uang pinjaman 10 % sebesar Rp. 303.300.000,- (tiga ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah, dengan rincian :
NO
|
TANGGAL PINJAMAN
|
Setor
Bunga 10%
|
Komisi
Bunga 2% yang diterima NINING GUNAWAN
|
Setor
Bunga 10% - Komisi
Bunga 2%
|
NAMA PEMINJAM
|
1
|
1 Sep 2021
|
8.000.000
|
1.600.000
|
6.400.000
|
JOHANA O. LATULOMA
|
26 Okt 2021
|
15.000.000
|
3.000.000
|
12.000.000
|
|
2
|
13 Sep 2021
|
7.700.000
|
|
7.700.000
|
NINING GUNAWAN
|
15 Okt 2021
|
7.700.000
|
|
7.700.000
|
|
16 Nov 2021
|
7.700.000
|
|
7.700.000
|
|
15 Des 2021
|
7.700.000
|
|
7.700.000
|
|
19 Jan 2022
|
7.700.000
|
|
7.700.000
|
|
3
|
21 Sep 2021
|
8.000.000
|
1.600.000
|
6.400.000
|
HASRAH LATUAMURY
|
21 Okt 2021
|
8.000.000
|
1.600.000
|
6.400.000
|
|
22 Nov 2021
|
8.000.000
|
1.600.000
|
6.400.000
|
|
24 Des 2021
|
8.000.000
|
1.600.000
|
6.400.000
|
|
4
|
27 Sep 2021
|
6.000.000
|
1.200.000
|
4.800.000
|
IBRAHIM YASIN
|
2 Nov 2021
|
6.000.000
|
1.200.000
|
4.800.000
|
|
29 Nov 2021
|
6.000.000
|
1.200.000
|
4.800.000
|
|
30 Des 2021
|
6.000.000
|
1.200.000
|
4.800.000
|
|
1 Feb 2022
|
6.000.000
|
1.200.000
|
4.800.000
|
|
5
|
29 Sep 2021
|
2.000.000
|
400.000
|
1.600.000
|
NURJA
|
1 Nov 2021
|
2.000.000
|
400.000
|
1.600.000
|
|
29 Nov 2021
|
2.000.000
|
400.000
|
1.600.000
|
|
30 Des 2021
|
2.000.000
|
400.000
|
1.600.000
|
|
1 Feb 2022
|
2.000.000
|
400.000
|
1.600.000
|
|
6
|
5 Okt 2021
|
6.000.000
|
1.200.000
|
4.800.000
|
PARUK
|
6 Nov 2021
|
6.000.000
|
1.200.000
|
4.800.000
|
|
6 Des 2021
|
6.000.000
|
1.200.000
|
4.800.000
|
|
5 Jan 2022
|
6.000.000
|
1.200.000
|
4.800.000
|
|
7
|
7 okt 2021
|
5.000.000
|
1.000.000
|
4.000.000
|
NURAINI LATUCONSINA
|
8 Nov 2021
|
5.000.000
|
1.000.000
|
4.000.000
|
|
6 Des 2021
|
5.000.000
|
1.000.000
|
4.000.000
|
|
6 Jan 2022
|
5.000.000
|
1.000.000
|
4.000.000
|
|
1 Feb 2022
|
5.000.000
|
1.000.000
|
4.000.000
|
|
8
|
11 Okt 2021
|
8.000.000
|
1.600.000
|
6.400.000
|
ANDI NURHAEMA
|
10 Nov 2021
|
8.000.000
|
1.600.000
|
6.400.000
|
|
18 Des 2021
|
8.000.000
|
1.600.000
|
6.400.000
|
|
8 Feb 2022
|
8.000.000
|
1.600.000
|
6.400.000
|
|
9
|
9 Nov 2021
|
1.000.000
|
200.000
|
800.000
|
TINA KLEBEN
|
22 Nov 2021
|
1.000.000
|
200.000
|
800.000
|
|
24 Des 2021
|
1.000.000
|
200.000
|
800.000
|
|
1 Feb 2022
|
1.000.000
|
200.000
|
800.000
|
|
10
|
9 Nov 2021
|
3.000.000
|
600.000
|
2.400.000
|
CINTA MANUHUTU
|
22 Nov 2021
|
3.000.000
|
600.000
|
2.400.000
|
|
24 Des 2021
|
3.000.000
|
600.000
|
2.400.000
|
|
1 Feb 2022
|
3.000.000
|
600.000
|
2.400.000
|
|
11
|
2 Nov 2021
|
10.000.000
|
2.000.000
|
8.000.000
|
MATHEUS RUMARATU
|
29 Nov 2021
|
10.000.000
|
2.000.000
|
8.000.000
|
|
2 jan 2022
|
10.000.000
|
2.000.000
|
8.000.000
|
|
12
|
12 Nov 2021
|
15.000.000
|
3.000.000
|
12.000.000
|
NUR SYAMSIAH POLPOKE
|
8 Des 2021
|
15.000.000
|
3.000.000
|
12.000.000
|
|
13
|
24 Nov 2021
|
12.000.000
|
2.400.000
|
9.600.000
|
ABRAHAM OLKA TALIAK
|
30 Des 2021
|
12.000.000
|
2.400.000
|
9.600.000
|
|
14
|
7 Des 2021
|
6.000.000
|
1.200.000
|
4.800.000
|
BETSY PATTY
|
2 Feb 2022
|
6.000.000
|
1.200.000
|
4.800.000
|
|
15
|
13 Des 2021
|
15.000.000
|
3.000.000
|
12.000.000
|
DEWI JUMBATTY
|
16
|
30 Des 2021
|
3.000.000
|
600.000
|
2.400.000
|
SUKMA SUSANTI
|
17
|
24 Des 2021
|
2.000.000
|
400.000
|
1.600.000
|
M. BACHMID
|
|
24 Des 2021
|
8.000.000
|
1.600.000
|
6.400.000
|
HADRAWI JAFAR
|
18
|
30 Des 2021
|
15.000.000
|
3.000.000
|
12.000.000
|
SUKRI WAILISA
|
TOTAL
|
369.500.000
|
66.200.000
|
303.300.000
|
|
- Bahwa pada Tanggal 21 Februari 2022, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti merasa uang pinjaman yang ditransfer ke terdakwa Nining Gunawan sudah banyak sehingga saksi harus ke Masohi untuk ambil jaminan dari terdakwa NINING GUNAWAN, saat di masohi saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menemui nasabah/peminjam saksi M. BACHMID lalu saksi tanyakan terkait peminjaman uang, namun saksi M. BACHMID katakan dia tidak pernah meminjam uang dari terdakwa NINING GUNAWAN, setelah itu saksi menemui saksi MATHEUS RUMARATU dan jawabannya sama tidak pernah mengambil uang atau meminjam uang dari terdakwa NINING GUNAWAN
- Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti lalu menelpon terdakwa NINING GUNAWAN untuk mememui saksi di penginapan IRENE, setelah bertemu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menanyakan kepada terdakwa NINING GUNAWAN “Bu, mana jaminan yang kemarin ibu cairkan uangnya” terdakwa NINING GUNAWAN katakan “itu jaminan gak usah diambil pak, intinya saya yang bertanggungjawab semuanya” , saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti lalu mengatakan kepada terdakwa “kenapa ibu berbohong sama saya, saya baru datang di ibu punya nasabah” terdakwa NINING GUNAWAN katakan “sudahlah pak, itu uang saya yang pake, jadi sekarang pak bikinkan saya pertanggungjawaban pemakaian uang” saksi mengatakan “iya, itu saya pasti buat, karena saya sudah tahu kamu berbohong sama saya”. Saat itu juga saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti buatkan surat penerimaan pinjaman uang yang kemudian ditandantangi oleh terdakwa NINING GUNAWAN di atas meterai 10000, setelah itu terdakwa NINING GUNAWAN katakan “pak, nanti saya akan bayar di tanggal 17 bulan 3 setelah saya punya uang investasi di BRI cair, tapi kemungkinan nanti saya bayar 1 M dulu” ternyata terdakwa Nining tidak pernah mengembalikan uang pinjaman yang telah dipakai terdakwa sampai saat ini.
- Bahwa pada Tanggal 17 Maret 2022, saksi Gusti Made Ngurah Tana telepon Terdakwa NINING GUNAWAN katakan “bu, bagaimana uang sudah cair” terdakwa NINING GUNAWAN katakan “belum, nanti tunggu pak, saya kasih kabar kalau sudah cair” , Setelah itu berselang setiap 2 minggu waktu berjalan kemudian saksi selalu telepon terdakwa NINING GUNAWAN tanyakan uangnya, namun jawabannya sama. Setelah 3 bulan kemudian, saksi kembali menelepon terdakwa NINING GUNAWAN tanyakan uangnya, terdakwa NINING GUNAWAN katakan “pak ijin kan saya, saya mau bisnis besi tua di papua, ini peninggalan di tambak udang milik TOMMY SOEHARTO, saya dengan menurut orang survey besi tua itu mencapai 80.000 ton, biar saya bisa menyelesaikan utang saya”. Beberpa bulan kemudian saksi telepon terdakwa NINING GUNAWAN, jawabannya “ini masih proses potong - potong besi tua”. Bahwa Beberapa minggu kemudian saksi telepon Tanya jawabannya“ini masih proses pengapalan”, Beberapa minggu kemudian saksi telepon Tanya jawabannya “masih penimbangan di pabrik”, Beberapa minggu kemudian saksi telepon Tanya jawabannya “ada urus pencairan uang di BRI”, dan terakhir pada tahun 2023, saksi telepon jawabannya selalu sama yakni “saya masih di Bank urus pencairan”.
- Bahwa terdakwa Nining Gunawan terakhir menyetor uang pinjaman kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti yaitu pada tanggal 30 Desember 2021, dan yang disetor tersebut hanya bunga pinjaman dan sampai saat ini terdakwa tidak lagi kembali menyetor kembali uang pinjaman kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti.
- Bahwa ternyata uang pinjaman tersebut digunakan oleh terdakwa sendiri , ada uang pinjaman yang tidak diberikan semua kepada nasabah atau peminjam dan ada yang nasabah/ peminjam fiktif , nama mereka hanya dipakai terdakwa supaya saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mentransfer uang pinjaman kepada terdakwa ,ternyata orang atau nasabah tersebut tidak pernah melakukan pinjaman uang yaitu :
No
|
Jaminan
|
Nominal
|
Nama Peminjam
|
Salurkan Ke Peminjam
|
Yang sudah dikembalikan,
|
Keterangan
|
1
|
BPKB mobil milik saya
|
69.200.000
|
JOHANA O. LATULOMA
|
69.200.000
|
belum
|
Belum kembalikan
|
2
|
-
|
108.900.000
|
NINING GUNAWAN
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
3
|
Sertifikat Tanah (sudah ambil)
|
98.500.000
|
HASRAH LATUMURY
|
30.000.000
|
belum
|
Gunakan untuk kepentingan pribadi
|
4
|
-
|
59.100.000
|
IBRAHIM YASIN
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
5
|
BPKB motor
|
19.700.000
|
NURJA
|
10.000.000
|
belum
|
Sisanya Gunakan untuk kepentingan pribadi
|
6
|
BPKB Mobil (sudah ambil karena lunas)
|
58.800.000
|
PARUK
|
40.000.000
|
sudah
|
Gunakan untuk kepentingan pribadi
|
7
|
-
|
49.000.000
|
NURAINI LATUCONSINA
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
8
|
-
|
78.400.000
|
ANDI NURHAEMA
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
9
|
-
|
68.950.000
|
JOHANA O. LATULOMA
|
68.950.000
|
belum
|
Belum kembalikan
|
10
|
-
|
9.800.000
|
TINA KLEBEN
|
5.000.000
|
belum
|
Sisanya Gunakan untuk kepentingan pribadi
|
11
|
-
|
29.400.000
|
CINTA MANUHUTU
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
12
|
-
|
98.000.000
|
MATHEUS RUMARATU
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
13
|
-
|
147.000.000
|
NUR SYAMSIAH POLPOKE
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
14
|
-
|
117.600.000
|
ABRAHAM OLKA TALIAK
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
15
|
-
|
98.000.000
|
JOHANA O. LATULOMA
|
98.000.000
|
Belum
|
Belum kembalikan
|
16
|
-
|
58.800.000
|
BETSY PATTY
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
17
|
SHM
|
147.000.000
|
DEWI JUMBATTY
|
5.000.000
|
belum
|
sisanya (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
18
|
-
|
90.000.000
37.400.000
|
SUKMA SUSANTI (30.000.000)
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
19
|
-
|
M. BACHMID (20.000.000)
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
20
|
-
|
HADRAWI JAFAR (80.000.000)
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
21
|
-
|
147.000.000
|
SUKRI WAILISA
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
22
|
-
|
147.000.000
|
JOHANA O. LATULOMA
|
147.000.000
|
Belum
|
Belum kembalikan
|
23
|
-
|
39.200.000
|
MARDIAH
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
24
|
-
|
34.300.000
|
PARUK
|
20.0000.000
|
sudah
|
Gunakan untuk kepentingan pribadi
|
25
|
-
|
39.200.000
|
AYU LESTARI
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
26
|
KTP
|
68.600.000
|
ASIS LESSY
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
27
|
BPKB
(sudah ambil karena lunas)
|
58.800.000
|
SAPIAH SANGAJI
|
29.400.000
|
sudah
|
Gunakan untuk kepentingan pribadi
|
28
|
-
|
196.000.000
|
HJ. RAHMA
|
-
|
-
|
Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)
|
TOTAL
|
2.173.650.000
|
|
|
|
|
- Bahwa sampai tahun 2023, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti masih menghubungi terdakwa Nining menanyakan terkait uang yang telah ditransfer saksi ke terdakwa tetapi terdakwa hanya selalu menjanjikan akan mengembalikan uang milik saksi tapi terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi I Gusti Made Ngurah Tanah alias Gusti mengalami kerugian sekitar Rp. 1.889.825.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa ternyata uang pinjaman yang ditransfer saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti ke terdakwa, digunakan terdakwa untuk keperluannya diantaranya digunakan terdakwa untuk pembelian kayu di Kalimantan dan juga usaha besi tua di Papua.
--- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia Terdakwa NINING GUNAWAN, S.E, M.MP alias NINING , pada hari – hari sekitar Bulan Agustus 2021 sampai dengan Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Jl. Kuako No. 3 Soahuku Kota masohi Kab. Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi , ia terdakwa telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti sebagai pemilik Koperasi Sari Dewata Mandiri pada sekitar bulan Juli 2021 pergi ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah untuk mengurus surat-surat ijin pendirian Koperasi Sari Dewata Mandiri, saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti bertemu dengan terdakwa NINING GUNAWAN, S.E, M.MP alias NINING ,selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM kab. Maluku Tengah untuk mengurus ijin Koperasi milik saksi dan saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti dan terdakwa sempat bertukar nomor handphone.
- Bahwa 1 (satu) minggu kemudian setelah pengurusan ijin koperasi Sari Dewata Mandiri selesai , terdakwa dan beberapa rekannya dari kantor Dinas Koperasi dan UKM Kab. Maluku Tengah melakukan kegiatan dinas pada Kec. Seram Utara Timur Kobi dan Kec. Seram Utara Timur Seti, salah satunya mengecek kegiatan-kegiatan dari Koperasi Sari Dewata Mandiri milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti, setelah selesai kegiatan ada pembicaraan antara terdakwa dan saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti terkait pinjaman uang karena Koperasi milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti juga ada memberikan pinjaman uang kepada perorangan atau nasabah.
- Bahwa terdakwa lalu menawarkan jasa kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti untuk menjalankan usaha Koperasi Sari Dewata Mandiri milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti di Masohi, dengan mencari nasabah/peminjam suku bunga pinjaman sebesar 10 % perbulan, dimana saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mendapat suku bunga 8?n Terdakwa NINING GUNAWAN mendapat suku bunga 2%
- Bahwa mekanisme kerjasama antara saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti sebagai pemilik Koperasi dengan terdakwa NINING GUNAWAN terkait menjalankan pinjaman kepada nasabah atau peminjam yaitu :
- Terdakwa NINING GUNAWAN mengirim nama peminjam disertai dengan jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah dan nominal pinjaman melalui pesan WA kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti
- Apabila persyaratannya sudah lengkap saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mengirimkan uang ke nomor rekening terdakwa NINING GUNAWAN, uang yang saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti kirim itu nominal pinjaman dikurangi dengan uang administrasi sebesar Rp 2%;
- Dari uang administrasi 2% tersebut, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti berikan kepada terdakwa NINING GUNAWAN uang sebesar 0,5%;
- Terdakwa NINING GUNAWAN menyerahkan uang kepada peminjam, kemudian peminjam menandatangani kwitansi penerimaan uang;
- Terdakwa NINING GUNAWAN mengirimkan foto kwitansi penerimaan uang kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti via pesan WA;
- Terdakwa NINING GUNAWAN setiap jatuh tempo bulan berjalan melakukan penyetoran uang pinjaman pokok dan bunga sebesar 10%;
- Dari bunga sebesar 10% tersebut terdakwa NINING GUNAWAN mendapatkan bunga 2 %, dan langsung dikirim ke yang bersangkutan
- Apabila ada waktu/kesempatan Saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti pergi ke Masohi, baru saksi ambil jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah dan kwitansi penerimaan uang dari terdakwa NINING GUNAWAN;
- Apabila sudah dilakukan pelunasan atas pinjaman tersebut, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti kembalikan jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah.
- Bahwa selanjutnya Pada tanggal 1 Agustus 2021, terdakwa NINING GUNAWAN telepon saksi I Gusti Made Ngurah Tana, terdakwa mengatakan “pak GUSTY, ada temanku mau pinjam uang dengan jaminan BPKB mobil inova” saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti katakan “ibu, nanti saya kirim anak buah saya ke Masohi untuk survey”. Kemudian survei dilakukan oleh saksi GUSTI PUTU ANOM WIJAYA dan saksi ENDY SUDARWADI (tim survey) lalu melaporkan hasil survei ke saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti , kemudian saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menelepon terdakwa NINING GUNAWAN, saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mengatakan ”ibu, saya akan kirimkan uangnya, yang penting ibu bertanggungjawab” terdakwa NINING GUNAWAN menjawab “saya akan bertanggungjawab, bapak gak usah kuatir, kalau ada apa-apa atau uang yang hilang, nanti saya ganti, kebetulan saya punya invest mau cair tanggal 17 bulan 3 2022” saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menjawab “iya bu” , terdakwa NINING GUNAWAN katakan “disini orang membungakan uang sangat tinggi dari 20?hkan sampai 30%” saksi menjawab “wah itu terlalu tinggi ibu, di koperasi saya tidak ada bunga uang setinggi itu” kemudian saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti tawarkan ”kalau kira-kira kasih bunga 10% bagaimana bu” terdakwa NINING GUNAWAN jawab “wah, kalau 10% sudah termasuk murah”, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti lalu menyampaikan kepada terdakwa “karena ibu sudah bertanggungjawab, saya berikan upah kerja 2?ri bunga uang yang diambil 10%, kemudian saya berikan bagian administrasi 0,5?ri 2% yang diambil dari peminjam”.
- Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti dan terdakwa lalu bersepakat selanjutnya saksi I Gusti Ngurah Tana langsung melakukan pengiriman uang pinjaman sebesar Rp 78.400.000 + 400.000 (komisi 2% uang administrasi) ke nomor rekening 026001027834503 BRI atas nama terdakwa NINING GUNAWAN.
- Bahwa selanjutnya terdakwa selalu menghubungi saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti, jika ada yang mau meminjam uang yaitu dengan cara terdakwa menghubungi saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti ada yang mau meminjam uang dengan jumlah nilai tertentu, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mentransfer uang ke nomor rekening terdakwa di Bank BRI , terdakwa mengirim bukti proses transaksi dengan nasabah peminjam uang melalui whatsapp ke saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti
- Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti percaya terhadap terdakwa karena terdakwa mengatakan tidak usah kuatir karena kalau ada apa-apa dengan uang pinjaman, terdakwa akan bertanggungjawab selain itu posisi terdakwa sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM kab. Maluku Tengah, sehingga meyakinkan saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti untuk percaya kepada terdakwa dan mentransfer uang kepada terdakwa untuk dipinjamkan ke peminjam atau nasabah, melalui rekening nomor 026001027834503 BRI atas nama terdakwa NINING GUNAWAN, sehingga total uang yang telah ditransfer saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti ke terdakwa Nining Gunawan melalui rekening terdakwa yaitu berjumlah Rp. 2.193.125.000,- ( dua milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dalam kurun waktu Bulan agustus 2021 sampai dengan Bulan Januari 2022, dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
TANGGAL PINJAMAN
|
NOMINAL
|
Uang administrasi
0,5%
|
TUJUAN REKENING
|
NAMA PEMINJAM
|
1
|
3 Agus 2021
|
78.400.000
|
400.000
|
026001027834503 BRI an. NINING GUNAWAN
|
JOHANA O. LATULOMA
|
2
|
13 Agus 2021
|
108.350.000
|
550.000
|
sda
|
NINING GUNAWAN
|
3
|
16 Agus 2021
|
80.000.000
|
500.000
|
sda
|
HASRAH LATUMURY
|
4
|
17 Agus 2021
|
18.500.000
|
sda
|
5
|
25 Agus 2021
|
59.100.000
|
300.000
|
sda
|
IBRAHIM YASIN
|
6
|
26 Agus 2021
|
19.700.000
|
100.000
|
sda
|
NURJA
|
7
|
1 Sept 2021
|
58.800.000
|
300.000
|
sda
|
PARUK
|
8
|
3 Sept 2021
|
49.000.000
|
250.000
|
sda
|
NURAINI LATUCONSINA
|
9
|
9 Sept 2021
|
78.400.000
|
400.000
|
sda
|
ANDI NURHAEMA
|
10
|
20 Sept 2021
|
60.000.000
|
350.000
|
sda
|
JOHANA O. LATULOMA
|
11
|
21 Sept 2021
|
8.950.000
|
sda
|
12
|
22 Sept 2021
|
9.800.000
|
50.000
|
sda
|
TINA KLEBEN
|
13
|
22 Sept 2021
|
29.400.000
|
150.000
|
sda
|
CINTA MANUHUTU
|
14
|
27 Sept 2021
|
73.000.000
|
500.000
|
sda
|
MATHEUS RUMARATU
|
15
|
27 Sept 2021
|
25.000.000
|
sda
|
16
|
8 Okto 2021
|
147.000.000
|
750.000
|
sda
|
NUR SYAMSIAH POLPOKE
|
17
|
19 Okto 2021
|
100.000.000
|
600.000
|
sda
|
ABRAHAM OLKA TALIAK
|
18
|
20 Okto 2021
|
17.600.000
|
sda
|
19
|
1 Nov 2021
|
98.000.000
|
500.000
|
sda
|
JOHANA O. LATULOMA
|
20
|
4 Nov 2021
|
58.500.000
|
300.000
|
sda
|
BETSY PATTY
|
21
|
8 Nov 2021
|
90.000.000
|
750.000
|
sda
|
DEWI JUMBATTY
|
22
|
9 Nov 2021
|
57.000.000
|
sda
|
23
|
23 Nov 2021
|
90.000.000
|
650.000
|
sda
|
SUKMA SUSANTI (30.000.000), M. BACHMID (20.000.000) dan HADRAWI JAFAR (80.000.000)
|
24
|
24 Nov 2021
|
37.400.000
|
25
|
29 Nov 2021
|
80.000.000
|
750.000
|
sda
|
SUKRI WAILISA
|
26
|
30 Nov 2021
|
67.000.000
|
sda
|
27
|
5 Des 2021
|
100.000.000
|
750.000
|
sda
|
JOHANA O. LATULOMA
|
28
|
6 Des 2021
|
47.000.000
|
sda
|
29
|
11 Des 2021
|
39.200.000
|
200.000
|
sda
|
MARDIAH
|
30
|
20 Des 2021
|
34.300.000
|
175.000
|
sda
|
PARUK
|
31
|
28 Des 2021
|
39.200.000
|
200.000
|
sda
|
AYU LESTARI
|
32
|
29 Des 2021
|
68.600.000
|
350.000
|
sda
|
ASIS LESSY
|
33
|
30 Des 2021
|
58.800.000
< |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|