Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Msh 1.Susi Elisabeth Akerina, SH. MH
2.LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H
3.FITRIA TUAHUNS ,S.H.
NINING GUNAWAN, S.E., M.MP Alias NINING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1514/Q.1.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Elisabeth Akerina, SH. MH
2LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H
3FITRIA TUAHUNS ,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NINING GUNAWAN, S.E., M.MP Alias NINING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------   Bahwa ia Terdakwa NINING GUNAWAN, S.E, M.MP alias NINING , pada hari – hari  sekitar Bulan Agustus 2021 sampai dengan Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Jl. Kuako No. 3 Soahuku Kota masohi Kab. Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada  tempat – tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, ia terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Juli 2021, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti sebagai pemilik Koperasi Sari Dewata Mandiri pergi  ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah untuk mengurus surat-surat ijin pendirian Koperasi Sari Dewata Mandiri, saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti bertemu dengan terdakwa NINING GUNAWAN, S.E, M.MP alias NINING ,selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM kab. Maluku Tengah  untuk mengurus ijin Koperasi milik saksi dan saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti dan terdakwa sempat bertukar nomor handphone.

 

  • Bahwa 1 (satu) minggu kemudian setelah pengurusan ijin koperasi Sari Dewata Mandiri selesai , terdakwa dan beberapa rekannya dari kantor Dinas Koperasi dan UKM Kab. Maluku Tengah melakukan kegiatan dinas pada Kec. Seram Utara Timur Kobi  dan Kec. Seram Utara Timur Seti, salah satunya mengecek kegiatan-kegiatan dari Koperasi Sari Dewata Mandiri milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti, setelah selesai kegiatan ada pembicaraan antara terdakwa dan saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti terkait pinjaman uang karena Koperasi milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti juga ada memberikan pinjaman uang kepada perorangan atau nasabah.

 

  • Bahwa terdakwa lalu menawarkan jasa kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti untuk menjalankan usaha Koperasi Sari Dewata Mandiri milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti  di Masohi, dengan mencari nasabah/peminjam  suku bunga pinjaman sebesar 10 % perbulan, dimana saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mendapat suku bunga 8?n Terdakwa  NINING GUNAWAN mendapat suku bunga 2%

 

  • Bahwa mekanisme kerjasama antara saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti sebagai pemilik Koperasi dengan terdakwa NINING GUNAWAN terkait menjalankan pinjaman kepada nasabah atau peminjam yaitu :

 

  1. Terdakwa NINING GUNAWAN mengirim nama peminjam disertai dengan jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah dan nominal pinjaman melalui pesan WA kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti
  2. Apabila persyaratannya sudah lengkap saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mengirimkan uang ke nomor rekening terdakwa NINING GUNAWAN, uang yang saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti kirim itu nominal pinjaman dikurangi dengan uang administrasi sebesar Rp 2%;
  3. Dari uang administrasi 2% tersebut, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti berikan kepada terdakwa NINING GUNAWAN uang sebesar 0,5%;
  4. Terdakwa NINING GUNAWAN menyerahkan uang kepada peminjam, kemudian peminjam menandatangani kwitansi penerimaan uang;
  5. Terdakwa NINING GUNAWAN mengirimkan foto kwitansi penerimaan uang kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti via pesan WA;
  6. Terdakwa NINING GUNAWAN setiap jatuh tempo bulan berjalan melakukan penyetoran uang pinjaman pokok dan bunga sebesar 10%;
  7. Dari bunga sebesar 10% tersebut terdakwa NINING GUNAWAN mendapatkan bunga 2 %, dan langsung dikirim ke yang bersangkutan
  8. Apabila ada waktu/kesempatan Saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti pergi ke Masohi, baru saksi ambil jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah dan kwitansi penerimaan uang dari terdakwa NINING GUNAWAN;
  9. Apabila sudah dilakukan pelunasan atas pinjaman tersebut, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti kembalikan jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah.

 

  • Bahwa selanjutnya Pada tanggal 1 Agustus 2021, terdakwa NINING GUNAWAN telepon saksi I Gusti Made Ngurah Tana, terdakwa mengatakan “pak GUSTY, ada temanku mau pinjam uang dengan jaminan BPKB mobil inova” saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti katakan “ibu, nanti saya kirim anak buah saya ke Masohi untuk survey”. Kemudian survei dilakukan oleh saksi GUSTI PUTU ANOM WIJAYA dan saksi ENDY SUDARWADI (tim survey) lalu melaporkan hasil survei ke saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti , kemudian saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menelepon terdakwa  NINING GUNAWAN, saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mengatakan ”ibu, saya akan kirimkan uangnya, yang penting ibu bertanggungjawab” terdakwa NINING GUNAWAN menjawab “saya akan bertanggungjawab, bapak gak usah kuatir, kalau ada apa-apa atau uang yang hilang, nanti saya ganti, kebetulan saya punya invest mau cair tanggal 17 bulan 3 2022” saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menjawab “iya bu” , terdakwa  NINING GUNAWAN katakan “disini orang membungakan uang sangat tinggi dari 20?hkan sampai 30% saksi menjawab  “wah itu terlalu tinggi ibu, di koperasi saya tidak ada bunga uang setinggi itu” kemudian saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti tawarkan ”kalau kira-kira kasih bunga 10% bagaimana bu” terdakwa NINING GUNAWAN jawab “wah, kalau 10% sudah termasuk murah”, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti lalu menyampaikan kepada terdakwa  “karena ibu sudah bertanggungjawab, saya berikan upah kerja 2?ri bunga uang yang diambil 10%, kemudian saya berikan bagian administrasi 0,5?ri 2% yang diambil dari peminjam”.
  • Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti dan terdakwa lalu bersepakat selanjutnya saksi I Gusti Ngurah Tana langsung melakukan pengiriman uang pinjaman sebesar Rp 78.400.000 + 400.000 (komisi 2% uang administrasi) ke nomor rekening 026001027834503 BRI atas nama terdakwa NINING GUNAWAN.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa selalu menghubungi saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti, jika ada yang mau meminjam uang yaitu dengan cara terdakwa menghubungi saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti ada yang mau meminjam uang dengan jumlah nilai tertentu, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mentransfer uang ke nomor rekening terdakwa di Bank BRI , terdakwa mengirim bukti proses transaksi dengan nasabah peminjam uang melalui whatsapp ke saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti
  • Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti  percaya terhadap  terdakwa karena terdakwa mengatakan tidak usah kuatir karena kalau ada apa-apa dengan uang pinjaman, terdakwa akan bertanggungjawab selain itu posisi terdakwa sebagai  Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM kab. Maluku Tengah, sehingga meyakinkan saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti untuk percaya kepada terdakwa dan mentransfer uang kepada terdakwa untuk dipinjamkan ke peminjam atau nasabah, melalui rekening nomor  026001027834503 BRI atas nama terdakwa NINING GUNAWAN, sehingga  total uang yang telah ditransfer saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti  ke terdakwa Nining Gunawan melalui rekening terdakwa yaitu berjumlah Rp. 2.193.125.000,-     ( dua milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dalam kurun waktu Bulan agustus 2021 sampai dengan Bulan Januari 2022, dengan rincian sebagai berikut :

NO

TANGGAL PINJAMAN

NOMINAL

Uang administrasi

0,5%

TUJUAN REKENING

 

NAMA PEMINJAM

 

1

3 Agus 2021

78.400.000

400.000

026001027834503 BRI an. NINING GUNAWAN

JOHANA O. LATULOMA

2

13 Agus 2021

108.350.000

550.000

sda

NINING GUNAWAN

3

16 Agus 2021

80.000.000

500.000

sda

HASRAH LATUMURY

4

17 Agus 2021

18.500.000

sda

5

25 Agus 2021

59.100.000

300.000

sda

IBRAHIM YASIN

6

26 Agus 2021

19.700.000

100.000

sda

NURJA

7

1 Sept 2021

58.800.000

300.000

sda

PARUK

8

3 Sept 2021

49.000.000

250.000

sda

NURAINI LATUCONSINA

9

9 Sept 2021

78.400.000

400.000

sda

ANDI NURHAEMA

10

20 Sept 2021

60.000.000

350.000

sda

JOHANA O. LATULOMA

11

21 Sept 2021

8.950.000

sda

12

22 Sept 2021

9.800.000

50.000

sda

TINA KLEBEN

13

22 Sept 2021

29.400.000

150.000

sda

CINTA MANUHUTU

14

27 Sept 2021

73.000.000

500.000

sda

MATHEUS RUMARATU

15

27 Sept 2021

25.000.000

sda

16

8 Okto 2021

147.000.000

750.000

sda

NUR SYAMSIAH POLPOKE

17

19 Okto 2021

100.000.000

600.000

sda

ABRAHAM OLKA TALIAK

18

20 Okto 2021

17.600.000

sda

19

1 Nov 2021

98.000.000

500.000

sda

JOHANA O. LATULOMA

20

4 Nov 2021

58.500.000

300.000

sda

BETSY PATTY

21

8 Nov 2021

90.000.000

750.000

sda

DEWI JUMBATTY

22

9 Nov 2021

57.000.000

sda

23

23 Nov 2021

90.000.000

650.000

sda

SUKMA SUSANTI (30.000.000), M. BACHMID (20.000.000) dan HADRAWI JAFAR (80.000.000)

24

24 Nov 2021

37.400.000

25

29 Nov 2021

80.000.000

750.000

sda

SUKRI WAILISA

26

30 Nov 2021

67.000.000

sda

27

5 Des 2021

100.000.000

750.000

sda

JOHANA O. LATULOMA

28

6 Des 2021

47.000.000

sda

29

11 Des 2021

39.200.000

200.000

sda

MARDIAH

30

20 Des 2021

34.300.000

175.000

sda

PARUK

31

28 Des 2021

39.200.000

200.000

sda

AYU LESTARI

32

29 Des 2021

68.600.000

350.000

sda

ASIS LESSY

33

30 Des 2021

58.800.000

300.000

sda

SAPIAH SANGAJI

34

5 Jan 2022

196.000.000

1.000.000

sda

HJ. RAHMA

TOTAL

2.182.000.000

11.125.000

 

2.193.125.000

 

  • Bahwa dari total uang yang ditransfer saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti ke terdakwa Nining Gunawan untuk dipinjam ke nasabah/peminjam tersebut sudah ada uang yang dikembalikan ke saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti yaitu sebagai bunga uang pinjaman 10 % sebesar Rp. 303.300.000,- (tiga ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah, dengan rincian :

NO

TANGGAL PINJAMAN

Setor

Bunga 10%

Komisi

Bunga 2% yang diterima NINING GUNAWAN

Setor

Bunga 10% -  Komisi

Bunga 2%

 

NAMA PEMINJAM

 

1

 

1 Sep 2021

8.000.000

1.600.000

6.400.000

JOHANA O. LATULOMA

26 Okt 2021

15.000.000

3.000.000

12.000.000

 

2

13 Sep 2021

7.700.000

 

7.700.000

NINING GUNAWAN

15 Okt 2021

7.700.000

 

7.700.000

 

16 Nov 2021

7.700.000

 

7.700.000

 

15 Des 2021

7.700.000

 

7.700.000

 

19 Jan 2022

7.700.000

 

7.700.000

 

3

21 Sep 2021

8.000.000

1.600.000

6.400.000

HASRAH LATUAMURY

21 Okt 2021

8.000.000

1.600.000

6.400.000

 

22 Nov 2021

8.000.000

1.600.000

6.400.000

 

24 Des 2021

8.000.000

1.600.000

6.400.000

 

4

27 Sep 2021

6.000.000

1.200.000

4.800.000

IBRAHIM YASIN

2 Nov 2021

6.000.000

1.200.000

4.800.000

 

29 Nov 2021

6.000.000

1.200.000

4.800.000

 

30 Des 2021

6.000.000

1.200.000

4.800.000

 

1 Feb 2022

6.000.000

1.200.000

4.800.000

 

5

29 Sep 2021

2.000.000

400.000

1.600.000

NURJA

1 Nov 2021

2.000.000

400.000

1.600.000

 

29 Nov 2021

2.000.000

400.000

1.600.000

 

30 Des 2021

2.000.000

400.000

1.600.000

 

1 Feb 2022

2.000.000

400.000

1.600.000

 

6

5 Okt 2021

6.000.000

1.200.000

4.800.000

PARUK

6 Nov 2021

6.000.000

1.200.000

4.800.000

 

6 Des 2021

6.000.000

1.200.000

4.800.000

 

5 Jan 2022

6.000.000

1.200.000

4.800.000

 

7

7 okt 2021

5.000.000

1.000.000

4.000.000

NURAINI LATUCONSINA

8 Nov 2021

5.000.000

1.000.000

4.000.000

 

6 Des 2021

5.000.000

1.000.000

4.000.000

 

6 Jan 2022

5.000.000

1.000.000

4.000.000

 

1 Feb 2022

5.000.000

1.000.000

4.000.000

 

8

11 Okt 2021

8.000.000

1.600.000

6.400.000

ANDI NURHAEMA

10 Nov 2021

8.000.000

1.600.000

6.400.000

 

18 Des 2021

8.000.000

1.600.000

6.400.000

 

8 Feb 2022

8.000.000

1.600.000

6.400.000

 

9

9 Nov 2021

1.000.000

200.000

800.000

TINA KLEBEN

22 Nov 2021

1.000.000

200.000

800.000

 

24 Des 2021

1.000.000

200.000

800.000

 

1 Feb 2022

1.000.000

200.000

800.000

 

10

9 Nov 2021

3.000.000

600.000

2.400.000

CINTA MANUHUTU

22 Nov 2021

3.000.000

600.000

2.400.000

 

24 Des 2021

3.000.000

600.000

2.400.000

 

1 Feb 2022

3.000.000

600.000

2.400.000

 

11

2 Nov 2021

10.000.000

2.000.000

8.000.000

MATHEUS RUMARATU

29 Nov 2021

10.000.000

2.000.000

8.000.000

 

2 jan 2022

10.000.000

2.000.000

8.000.000

 

12

12 Nov 2021

15.000.000

3.000.000

12.000.000

NUR SYAMSIAH POLPOKE

8 Des 2021

15.000.000

3.000.000

12.000.000

 

13

24 Nov 2021

12.000.000

2.400.000

9.600.000

ABRAHAM OLKA TALIAK

30 Des 2021

12.000.000

2.400.000

9.600.000

 

14

7 Des 2021

6.000.000

1.200.000

4.800.000

BETSY PATTY

2 Feb 2022

6.000.000

1.200.000

4.800.000

 

15

13 Des 2021

15.000.000

3.000.000

12.000.000

DEWI JUMBATTY

16

30 Des 2021

3.000.000

600.000

2.400.000

SUKMA SUSANTI

17

24 Des 2021

2.000.000

400.000

1.600.000

 M. BACHMID

 

24 Des 2021

8.000.000

1.600.000

6.400.000

 HADRAWI JAFAR

18

30 Des 2021

15.000.000

3.000.000

12.000.000

SUKRI WAILISA

TOTAL

369.500.000

66.200.000

303.300.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa pada Tanggal 21 Februari 2022, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti merasa uang pinjaman yang ditransfer ke terdakwa Nining Gunawan sudah banyak sehingga saksi harus ke Masohi untuk ambil jaminan dari terdakwa NINING GUNAWAN, saat di masohi saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menemui nasabah/peminjam saksi M. BACHMID lalu saksi tanyakan terkait peminjaman uang, namun saksi M. BACHMID katakan dia tidak pernah meminjam uang dari terdakwa NINING GUNAWAN, setelah itu saksi menemui saksi MATHEUS RUMARATU dan jawabannya sama tidak pernah mengambil uang atau meminjam uang dari terdakwa NINING GUNAWAN
  • Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti lalu menelpon terdakwa NINING GUNAWAN untuk mememui saksi di penginapan IRENE, setelah bertemu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menanyakan kepada terdakwa NINING GUNAWAN “Bu, mana jaminan yang kemarin ibu cairkan uangnya” terdakwa NINING GUNAWAN katakan “itu jaminan gak usah diambil pak, intinya saya yang bertanggungjawab semuanya” , saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti lalu mengatakan kepada terdakwa  “kenapa ibu berbohong sama saya, saya baru datang di ibu punya nasabah” terdakwa NINING GUNAWAN katakan “sudahlah pak, itu uang saya yang pake, jadi sekarang pak bikinkan saya pertanggungjawaban pemakaian uang” saksi  mengatakan “iya, itu saya pasti buat, karena saya sudah tahu kamu berbohong sama saya”. Saat itu juga saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti buatkan surat penerimaan pinjaman uang yang kemudian ditandantangi oleh terdakwa NINING GUNAWAN di atas meterai 10000, setelah itu terdakwa NINING GUNAWAN katakan “pak, nanti saya akan bayar di tanggal 17 bulan 3 setelah saya punya uang investasi di BRI cair, tapi kemungkinan nanti saya bayar 1 M dulu” ternyata terdakwa Nining tidak pernah mengembalikan uang pinjaman yang telah dipakai terdakwa sampai saat ini.
  • Bahwa pada Tanggal 17 Maret 2022, saksi Gusti Made Ngurah Tana telepon Terdakwa  NINING GUNAWAN katakan “bu, bagaimana uang sudah cair” terdakwa NINING GUNAWAN katakan “belum, nanti tunggu pak, saya kasih kabar kalau sudah cair” , Setelah itu berselang setiap 2 minggu waktu berjalan kemudian saksi selalu telepon terdakwa  NINING GUNAWAN tanyakan uangnya, namun jawabannya sama. Setelah 3 bulan kemudian, saksi kembali menelepon terdakwa NINING GUNAWAN tanyakan uangnya, terdakwa NINING GUNAWAN katakan “pak ijin kan saya, saya mau bisnis besi tua di papua, ini peninggalan di tambak udang milik TOMMY SOEHARTO, saya dengan menurut orang survey besi tua itu mencapai 80.000 ton, biar saya bisa menyelesaikan utang saya”. Beberpa bulan kemudian saksi telepon terdakwa NINING GUNAWAN, jawabannya “ini masih proses potong - potong besi tua”. Bahwa   Beberapa minggu kemudian saksi telepon Tanya jawabannya“ini masih proses pengapalan”, Beberapa minggu kemudian saksi telepon Tanya jawabannya “masih penimbangan di pabrik”, Beberapa minggu kemudian saksi telepon Tanya jawabannya “ada urus pencairan uang di BRI”, dan terakhir pada tahun 2023, saksi telepon jawabannya selalu sama yakni “saya masih di Bank urus pencairan”.
  • Bahwa terdakwa Nining Gunawan terakhir menyetor uang pinjaman kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti yaitu pada tanggal 30 Desember 2021, dan yang disetor tersebut hanya bunga pinjaman dan sampai saat ini terdakwa tidak lagi kembali menyetor kembali uang pinjaman kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti.
  • Bahwa ternyata uang pinjaman tersebut digunakan oleh terdakwa sendiri , ada uang pinjaman yang tidak diberikan semua kepada nasabah atau peminjam dan ada yang nasabah/ peminjam fiktif , nama mereka hanya dipakai terdakwa supaya saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mentransfer uang pinjaman kepada terdakwa ,ternyata orang atau nasabah tersebut tidak pernah melakukan pinjaman uang yaitu :

 

No

Jaminan

Nominal

Nama Peminjam

 

Salurkan Ke Peminjam

Yang sudah dikembalikan,

Keterangan

1

BPKB mobil milik saya

69.200.000

JOHANA O. LATULOMA

69.200.000

belum

Belum kembalikan

2

 

-

108.900.000

NINING GUNAWAN

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

3

Sertifikat Tanah (sudah ambil)

98.500.000

HASRAH LATUMURY

30.000.000

belum

Gunakan untuk kepentingan pribadi

4

-

59.100.000

IBRAHIM YASIN

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

5

BPKB motor

19.700.000

NURJA

10.000.000

belum

Sisanya Gunakan untuk kepentingan pribadi

6

BPKB Mobil (sudah ambil karena lunas)

58.800.000

PARUK

40.000.000

sudah

Gunakan untuk kepentingan pribadi

7

-

49.000.000

NURAINI LATUCONSINA

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

8

-

78.400.000

ANDI NURHAEMA

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

9

-

68.950.000

JOHANA O. LATULOMA

68.950.000

belum

Belum kembalikan

10

-

9.800.000

TINA KLEBEN

5.000.000

belum

Sisanya Gunakan untuk kepentingan pribadi

11

-

29.400.000

CINTA MANUHUTU

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

12

-

98.000.000

MATHEUS RUMARATU

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

13

 

-

147.000.000

NUR SYAMSIAH POLPOKE

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

14

-

117.600.000

ABRAHAM OLKA TALIAK

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

15

-

98.000.000

JOHANA O. LATULOMA

98.000.000

Belum

Belum kembalikan

16

-

58.800.000

BETSY PATTY

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

17

SHM

147.000.000

DEWI JUMBATTY

5.000.000

belum

sisanya (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

18

 

-

90.000.000

37.400.000

SUKMA SUSANTI (30.000.000)

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

19

-

M. BACHMID (20.000.000)

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

20

-

HADRAWI JAFAR (80.000.000)

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

21

 

-

147.000.000

SUKRI WAILISA

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

22

 

-

147.000.000

JOHANA O. LATULOMA

147.000.000

Belum

Belum kembalikan

23

-

39.200.000

MARDIAH

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

24

-

34.300.000

PARUK

20.0000.000

sudah

Gunakan untuk kepentingan pribadi

25

-

39.200.000

AYU LESTARI

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

26

KTP

68.600.000

ASIS LESSY

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

27

BPKB

(sudah ambil karena lunas)

58.800.000

SAPIAH SANGAJI

29.400.000

sudah

Gunakan untuk kepentingan pribadi

28

-

196.000.000

HJ. RAHMA

-

-

Fiktif (Gunakan untuk kepentingan pribadi)

TOTAL

2.173.650.000

 

 

 

 

 

  • Bahwa sampai tahun 2023, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti masih menghubungi terdakwa Nining menanyakan terkait uang yang telah ditransfer saksi ke terdakwa tetapi terdakwa hanya selalu menjanjikan akan mengembalikan uang milik saksi tapi terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi I Gusti Made Ngurah Tanah alias Gusti mengalami kerugian sekitar Rp. 1.889.825.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa ternyata uang pinjaman yang ditransfer saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti ke  terdakwa, digunakan terdakwa untuk keperluannya diantaranya digunakan terdakwa untuk pembelian kayu di Kalimantan dan juga usaha besi tua di Papua.

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372  KUHP.----------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

 

----------   Bahwa ia Terdakwa NINING GUNAWAN, S.E, M.MP alias NINING , pada hari – hari   sekitar Bulan Agustus 2021 sampai dengan Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Jl. Kuako No. 3 Soahuku Kota masohi Kab. Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada  tempat – tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi , ia terdakwa telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti sebagai pemilik Koperasi Sari Dewata Mandiri pada sekitar bulan Juli 2021 pergi  ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah untuk mengurus surat-surat ijin pendirian Koperasi Sari Dewata Mandiri, saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti bertemu dengan terdakwa NINING GUNAWAN, S.E, M.MP alias NINING ,selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM kab. Maluku Tengah  untuk mengurus ijin Koperasi milik saksi dan saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti dan terdakwa sempat bertukar nomor handphone.

 

  • Bahwa 1 (satu) minggu kemudian setelah pengurusan ijin koperasi Sari Dewata Mandiri selesai , terdakwa dan beberapa rekannya dari kantor Dinas Koperasi dan UKM Kab. Maluku Tengah melakukan kegiatan dinas pada Kec. Seram Utara Timur Kobi  dan Kec. Seram Utara Timur Seti, salah satunya mengecek kegiatan-kegiatan dari Koperasi Sari Dewata Mandiri milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti, setelah selesai kegiatan ada pembicaraan antara terdakwa dan saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti terkait pinjaman uang karena Koperasi milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti juga ada memberikan pinjaman uang kepada perorangan atau nasabah.

 

  • Bahwa terdakwa lalu menawarkan jasa kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti untuk menjalankan usaha Koperasi Sari Dewata Mandiri milik saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti  di Masohi, dengan mencari nasabah/peminjam  suku bunga pinjaman sebesar 10 % perbulan, dimana saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mendapat suku bunga 8?n Terdakwa  NINING GUNAWAN mendapat suku bunga 2%

 

  • Bahwa mekanisme kerjasama antara saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti sebagai pemilik Koperasi dengan terdakwa NINING GUNAWAN terkait menjalankan pinjaman kepada nasabah atau peminjam yaitu :

 

  1. Terdakwa NINING GUNAWAN mengirim nama peminjam disertai dengan jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah dan nominal pinjaman melalui pesan WA kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti
  2. Apabila persyaratannya sudah lengkap saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mengirimkan uang ke nomor rekening terdakwa NINING GUNAWAN, uang yang saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti kirim itu nominal pinjaman dikurangi dengan uang administrasi sebesar Rp 2%;
  3. Dari uang administrasi 2% tersebut, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti berikan kepada terdakwa NINING GUNAWAN uang sebesar 0,5%;
  4. Terdakwa NINING GUNAWAN menyerahkan uang kepada peminjam, kemudian peminjam menandatangani kwitansi penerimaan uang;
  5. Terdakwa NINING GUNAWAN mengirimkan foto kwitansi penerimaan uang kepada saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti via pesan WA;
  6. Terdakwa NINING GUNAWAN setiap jatuh tempo bulan berjalan melakukan penyetoran uang pinjaman pokok dan bunga sebesar 10%;
  7. Dari bunga sebesar 10% tersebut terdakwa NINING GUNAWAN mendapatkan bunga 2 %, dan langsung dikirim ke yang bersangkutan
  8. Apabila ada waktu/kesempatan Saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti pergi ke Masohi, baru saksi ambil jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah dan kwitansi penerimaan uang dari terdakwa NINING GUNAWAN;
  9. Apabila sudah dilakukan pelunasan atas pinjaman tersebut, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti kembalikan jaminan berupa BPKB Mobil, BPKB motor, sertifikat tanah.

 

  • Bahwa selanjutnya Pada tanggal 1 Agustus 2021, terdakwa NINING GUNAWAN telepon saksi I Gusti Made Ngurah Tana, terdakwa mengatakan “pak GUSTY, ada temanku mau pinjam uang dengan jaminan BPKB mobil inova” saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti katakan “ibu, nanti saya kirim anak buah saya ke Masohi untuk survey”. Kemudian survei dilakukan oleh saksi GUSTI PUTU ANOM WIJAYA dan saksi ENDY SUDARWADI (tim survey) lalu melaporkan hasil survei ke saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti , kemudian saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menelepon terdakwa  NINING GUNAWAN, saat itu saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mengatakan ”ibu, saya akan kirimkan uangnya, yang penting ibu bertanggungjawab” terdakwa NINING GUNAWAN menjawab “saya akan bertanggungjawab, bapak gak usah kuatir, kalau ada apa-apa atau uang yang hilang, nanti saya ganti, kebetulan saya punya invest mau cair tanggal 17 bulan 3 2022” saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti menjawab “iya bu” , terdakwa  NINING GUNAWAN katakan “disini orang membungakan uang sangat tinggi dari 20?hkan sampai 30% saksi menjawab  “wah itu terlalu tinggi ibu, di koperasi saya tidak ada bunga uang setinggi itu” kemudian saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti tawarkan ”kalau kira-kira kasih bunga 10% bagaimana bu” terdakwa NINING GUNAWAN jawab “wah, kalau 10% sudah termasuk murah”, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti lalu menyampaikan kepada terdakwa  “karena ibu sudah bertanggungjawab, saya berikan upah kerja 2?ri bunga uang yang diambil 10%, kemudian saya berikan bagian administrasi 0,5?ri 2% yang diambil dari peminjam”.
  • Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti dan terdakwa lalu bersepakat selanjutnya saksi I Gusti Ngurah Tana langsung melakukan pengiriman uang pinjaman sebesar Rp 78.400.000 + 400.000 (komisi 2% uang administrasi) ke nomor rekening 026001027834503 BRI atas nama terdakwa NINING GUNAWAN.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa selalu menghubungi saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti, jika ada yang mau meminjam uang yaitu dengan cara terdakwa menghubungi saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti ada yang mau meminjam uang dengan jumlah nilai tertentu, saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti mentransfer uang ke nomor rekening terdakwa di Bank BRI , terdakwa mengirim bukti proses transaksi dengan nasabah peminjam uang melalui whatsapp ke saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti

 

  • Bahwa saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti  percaya terhadap  terdakwa karena terdakwa mengatakan tidak usah kuatir karena kalau ada apa-apa dengan uang pinjaman, terdakwa akan bertanggungjawab selain itu posisi terdakwa sebagai  Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM kab. Maluku Tengah, sehingga meyakinkan saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti untuk percaya kepada terdakwa dan mentransfer uang kepada terdakwa untuk dipinjamkan ke peminjam atau nasabah, melalui rekening nomor  026001027834503 BRI atas nama terdakwa NINING GUNAWAN, sehingga  total uang yang telah ditransfer saksi I Gusti Made Ngurah Tana alias Gusti  ke terdakwa Nining Gunawan melalui rekening terdakwa yaitu berjumlah Rp. 2.193.125.000,-     ( dua milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dalam kurun waktu Bulan agustus 2021 sampai dengan Bulan Januari 2022, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

NO

TANGGAL PINJAMAN

NOMINAL

Uang administrasi

0,5%

TUJUAN REKENING

 

NAMA PEMINJAM

 

1

3 Agus 2021

78.400.000

400.000

026001027834503 BRI an. NINING GUNAWAN

JOHANA O. LATULOMA

2

13 Agus 2021

108.350.000

550.000

sda

NINING GUNAWAN

3

16 Agus 2021

80.000.000

500.000

sda

HASRAH LATUMURY

4

17 Agus 2021

18.500.000

sda

5

25 Agus 2021

59.100.000

300.000

sda

IBRAHIM YASIN

6

26 Agus 2021

19.700.000

100.000

sda

NURJA

7

1 Sept 2021

58.800.000

300.000

sda

PARUK

8

3 Sept 2021

49.000.000

250.000

sda

NURAINI LATUCONSINA

9

9 Sept 2021

78.400.000

400.000

sda

ANDI NURHAEMA

10

20 Sept 2021

60.000.000

350.000

sda

JOHANA O. LATULOMA

11

21 Sept 2021

8.950.000

sda

12

22 Sept 2021

9.800.000

50.000

sda

TINA KLEBEN

13

22 Sept 2021

29.400.000

150.000

sda

CINTA MANUHUTU

14

27 Sept 2021

73.000.000

500.000

sda

MATHEUS RUMARATU

15

27 Sept 2021

25.000.000

sda

16

8 Okto 2021

147.000.000

750.000

sda

NUR SYAMSIAH POLPOKE

17

19 Okto 2021

100.000.000

600.000

sda

ABRAHAM OLKA TALIAK

18

20 Okto 2021

17.600.000

sda

19

1 Nov 2021

98.000.000

500.000

sda

JOHANA O. LATULOMA

20

4 Nov 2021

58.500.000

300.000

sda

BETSY PATTY

21

8 Nov 2021

90.000.000

750.000

sda

DEWI JUMBATTY

22

9 Nov 2021

57.000.000

sda

23

23 Nov 2021

90.000.000

650.000

sda

SUKMA SUSANTI (30.000.000), M. BACHMID (20.000.000) dan HADRAWI JAFAR (80.000.000)

24

24 Nov 2021

37.400.000

25

29 Nov 2021

80.000.000

750.000

sda

SUKRI WAILISA

26

30 Nov 2021

67.000.000

sda

27

5 Des 2021

100.000.000

750.000

sda

JOHANA O. LATULOMA

28

6 Des 2021

47.000.000

sda

29

11 Des 2021

39.200.000

200.000

sda

MARDIAH

30

20 Des 2021

34.300.000

175.000

sda

PARUK

31

28 Des 2021

39.200.000

200.000

sda

AYU LESTARI

32

29 Des 2021

68.600.000

350.000

sda

ASIS LESSY

33

30 Des 2021

58.800.000

<
Pihak Dipublikasikan Ya