Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Msh WILLEM MAIRUHU, S.H. TEDDY A.H SALAMPESSY,SSTP ALIAS TEDDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-61/Q.1.11/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILLEM MAIRUHU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDDY A.H SALAMPESSY,SSTP ALIAS TEDDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BILL MAOKE, S.H.TEDDY A.H SALAMPESSY,SSTP ALIAS TEDDY
2FADLI PANE, S.H.TEDDY A.H SALAMPESSY,SSTP ALIAS TEDDY
3SAID MUHAMMAD BUBAKAR, S.H.TEDDY A.H SALAMPESSY,SSTP ALIAS TEDDY
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa  terdakwa TEDDY A H SALAMPESSY alias TEDDY, secara bersama-sama dengan  SAIRA TUANKOTTA alias IRA (dalam berkas atau penuntutan terpisah), pada hari Kamis Tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 wit,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Ruangan Staf Bagian Kesejahteraan Rakyat di Lantai 2 Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Jln. Geser, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,  perbuatan mana  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terjadinya percekcokan atau perselisihan antara SAIRA TUANKOTTA alias IRA yang saat itu menjabat sebagai Kepala  Bagian Kesejahteraan Rakyat atau Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan korban Maimuna Pohieya alias Muna sebagai salah satu pegawai atau staf di Bagian Kesra, dimana perselisihan atau percekcokan  tersebut terjadi melalui sarana  media sosial WhatsApp, yakni di Akun Grup BAGIAN KESRA dan selanjutnya atas percekcokan antara terdakwa dengan korban Maimuna Pohieya tersebut berlanjut dengan percekcokan antara terdakwa dengan sdri. Mutiara Latupono dan Amina Wasahua  lewat media WhatsApp ;
  • Bahwa selanjutnya percekcokan atau permasalahan yang terjadi antara terdakwa dengan korban Maimuna Pohieya dan juga dengan dengan sdri. Mutiara Latupono dan sdri. Amina Wasahua tersebut, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023, lalu diceritakan oleh Ira kepada suaminya, yakni terdakwa TEDDY A H SALAMPESSY alias TEDDY  yang selanjutnya disebut terdakwa   ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wit terdakwa bersama isterinya Ira dari rumah mereka di kompleks Air Papaya Negeri Haruru lalu menuju ke Kantor Bupati Maluku Tengah, selanjutnya terdakwa dan isterinya tersebut lalu menuju ke ruangan Bagian Kesra dengan tujuan akan menemui korban Maimuna Poiheya untuk menanyakan percekcokan atau permasalahan yang terjadi tersebut, saat sudah berada di dalam ruangan bagian kesra,   terdakwa  lalu menuju ke meja korban sambil menunjuk-nunjuk korban meggunakan tangannya, sambil mengatakan “ ose bicara apa. kanapa ose seng angka telpon ”, kemudian terdakwa lalu memutar ke samping meja  dan saat itu posisi korban sudah berdiri dari kursi,  kemudian korban bergeser ke arah samping meja berhadapan langsung dengan terdakwa, selanjutnya  korban mengatakan  “ beta seng ada urusan deng ose “’ sambil menepis tangan dari terdakwa yang seakan-akan mau mendorong pundak korban, selanjutnya korban mengatakan “ beta urusan deng ose bini “’ dan kembali terdakwa mengatakan “ beta ini dia laki ”, sambil mengulang kata-kata tersbut dan mengatakan “ ose laki ada, ose laki ada ”, kemudian korban bergeser ke arah tempat duduk korban dan terdakwa  terus mengikuti korban sambil terus menunjuk korban dengan tangannya, namun korban kembali menepis tangannya, sehingga kemudian terdakwa langsung memukul atau mengayunkan tangannya ke arah wajah korban  sebanyak satu kali dan mengenai bagian wajah sebelah kiri tepatnya pipi bagian atas korban sehingga korban tersandar ke tepi meja,  dan saat itu  Ira yang sementara berdiri di pojok kiri depan meja korban langsung maju ke depan dan menarik jilbab yang dikenakan korban  dan langsung memukul atau menampar korban dengan kepalan tangan kanan dan kena pada kening bagian atas sebelah kiri, sehingga korban lalu mencoba meraih Ira,  tetapi Ira menghindar dan mengambil pot bunga yang berada di atas meja korban,  dan langsung memukul korban dengan menggunakan pot bunga tersebut dengan tangan kanannya dan kena pada bagian kepala samping kiri dari korban,  sehingga korban lalu berusaha untuk meraih jilbab yang dikenakan oleh Ira, kemudian Ira lalu memutar meja korban dan langsung menarik jilbab belakang korban dan saat itu korban sementara menarik baju terdakwa setelah itu korban lalu menyerang Ira dengan cara menarik jllbab yang dikenakan Ira, tetapi tangannya tidak mengenai jilbab Ira, tetapi tangan atau kuku korban mengenai atau menggaruk mata sebelah kanan bagian atas dan bagian bawah mata Ira, selanjutnya korban lalu memegang Jilbab yang dikenakan oleh Ira kemudian  memukul Ira dengan menggunakan tangan kiri dan kanan kearah wajah dan tubuh Ira ;
  • Bahwa selanjutnya terjadi tarik menarik jilbab antara Ira dengan korban hingga akhirnya korban  terjatuh kelantai, masih sambil menarik jilbab dari Ira, saat itu lalu datanglah beberapa orang yang melihat peristiwa tersebut  untuk melerai korban dengan Ira dan selanjutnya Ira lalu diantar masuk dalam ruangannya yaitu di ruangan  kepala bagian kesra, sedangkan korban lalu memakai jilbabnya yang sempat terlepas,  dan kembali duduk di tempat duduknya di kantor ;  
  • Bahwa kemudian terdakwa yang saat itu masih berdiri di tengah ruangan lurus dengan pintu keluar,  mengatakan “ ose bilang sapa otak kajahatang ” sambil menunjuk-nunjuk korban dan kembali mengatakan  “ ose bilang sapa dong pung jabatan KKN “, mendengar kalimat yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, korban kembali cekcok mulut dengan terdakwa, sehingga karena emosi atas perbuatan terdakwa tersebut, maka korban lalu berdiri dan  maju ke depan meja sdri. Nurlela Kelonohon, kemudian mengambil sebuah cangkir yang ada diatas meja tersebut untuk selanjutnya akan melempar ke arah terdakwa, tetapi melihat tindakan korban tersebut, terdakwa langsung berlari menghindar dan keluar dari ruangan bagian kesra ;
  • Bahwa setelah korban melihat terdakwa sudah berlari menghindar keluar dari ruangan, selanjutnya korban berbalik dan saat itu masih memegang cangkir tersebut di tangannya.   Saat korban berbalik tersebut, bersamaan dengan Ira yang juga baru keluar dari ruangannya dan hendak menuju ke arah korban, sehingga selanjutnya korban langsung maju ke arah Ira dan saat posisi korban dan Ira berada di depan pojok kiri meja korban, korban  langsung mengayunkan tangannya yang masih memegang cangkir untuk memukul Ira dengan cangkir tersebut ke arah kepala Ira, tetapi bersamaan dengan itu sdri. Nunung dan sdri. Uci yang juga saat itu sama-sama keluar dari ruangan kerja Ira sempat menahan tangan korban, tetapi cangkir yang sementara dipegang oleh korban  tersebut, tetap kena pada kepala bagian atas dari Ira ;
  • Bahwa selanjutnya korban lalu dihalangi oleh orang-orang yang menyaksikan peristiwa tersebut, sehingga korban lalu kembali duduk di kursi di ruangan kerjanya, sedangkan Ira lalu berjalan pergi keluar dari ruangan bagian kesra untuk selanjutnya meninggalkan ruangan bersama-sama dengan terdakwa ;  
  • Bahwa selanjutnya korban lalu melaporkan peristiwa yang terjadi tersebut ke kantor Polres Maluku Tengah,  kemudian seanjutnya korban diarahkan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terkait kekerasan atau penganiayaan yang dialami di  RSUD Masohi untuk selanjutnya diterbitkan Visum et Repertum ;     
  • Bahwa  akibat kekerasan atau penganiayaan yang dialami oleh korban, telah menyebabkan atau mengakibatkan  korban Maimuna Pohieya, sesuai Hasil Visum et Repertum, Nomor : 445-19 / FM-RSUD-M/VI/2023 tanggal, 08 Juni 2023, yang ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, Dokter Spesialis Forensic Pada Rumah Sakit Umum Daerah, atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap seorang korban bernama MAIMUNA POHIEYE, hasil pemeriksaan menerangkan sebagai berikut :

Pada Korban ditemukan :

  1. Pada daerah dahi sebelah kiri tampak luka memar berwarna kehijauan dengan ukuran dua sentimeter ;
  2. Pada daerah dahi sebelah kiri diatas alis mata kiri tampak luka memar dan bengkak berwarna kemerahan dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter ;
  3. Pada daerah pipi kiri tampak luka memar dan bengkak berwarna kemerahan dengan ukuran tiga sentimeter
  4. Pada daerah batang hidung sebelah kanan tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter ;
  5. Pada daerah bibir bawah sisi dalam kiri tampak luka lecet berwarna kemerahan ;

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan adanya luka-luka memar dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul. Perlukaan tersebut diharapkan dapat sembuh dalam waktu tujuh sampai sepuluh hari jika tidak ada penyakit lain sebagai penyulit . 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 170 ayat (1)  KUHPidana. -

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa  terdakwa TEDDY A H SALAMPESSY alias TEDDY, secara bersama-sama dengan  SAIRA TUANKOTTA alias IRA (dalam berkas atau penuntutan terpisah), pada hari Kamis Tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 wit,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Ruangan Staf Bagian Kesejahteraan Rakyat di Lantai 2 Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Jln. Geser, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan penganiayaan,  perbuatan mana  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :  -------------

  • Bahwa berawal dari terjadinya percekcokan atau perselisihan antara SAIRA TUANKOTTA alias IRA yang saat itu menjabat sebagai Kepala  Bagian Kesejahteraan Rakyat atau Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan korban Maimuna Pohieya alias Muna sebagai salah satu pegawai atau staf di Bagian Kesra, dimana perselisihan atau percekcokan  tersebut terjadi melalui sarana  media sosial WhatsApp, yakni di Akun Grup BAGIAN KESRA dan selanjutnya atas percekcokan antara terdakwa dengan korban Maimuna Pohieya tersebut berlanjut dengan percekcokan antara terdakwa dengan sdri. Mutiara Latupono dan Amina Wasahua  lewat media WhatsApp ;
  • Bahwa selanjutnya percekcokan atau permasalahan yang terjadi antara terdakwa dengan korban Maimuna Pohieya dan juga dengan dengan sdri. Mutiara Latupono dan sdri. Amina Wasahua tersebut, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023, lalu diceritakan oleh Ira kepada suaminya, yakni terdakwa TEDDY A H SALAMPESSY alias TEDDY  yang selanjutnya disebut terdakwa   ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wit terdakwa bersama isterinya Ira dari rumah mereka di kompleks Air Papaya Negeri Haruru lalu menuju ke Kantor Bupati Maluku Tengah, selanjutnya terdakwa dan isterinya tersebut lalu menuju ke ruangan Bagian Kesra dengan tujuan akan menemui korban Maimuna Poiheya untuk menanyakan percekcokan atau permasalahan yang terjadi tersebut, saat sudah berada di dalam ruangan bagian kesra,   terdakwa  lalu menuju ke meja korban sambil menunjuk-nunjuk korban meggunakan tangannya, sambil mengatakan “ ose bicara apa. kanapa ose seng angka telpon ”, kemudian terdakwa lalu memutar ke samping meja  dan saat itu posisi korban sudah berdiri dari kursi,  kemudian korban bergeser ke arah samping meja berhadapan langsung dengan terdakwa, selanjutnya  korban mengatakan  “ beta seng ada urusan deng ose “’ sambil menepis tangan dari terdakwa yang seakan-akan mau mendorong pundak korban, selanjutnya korban mengatakan “ beta urusan deng ose bini “’ dan kembali terdakwa mengatakan “ beta ini dia laki ”, sambil mengulang kata-kata tersbut dan mengatakan “ ose laki ada, ose laki ada ”, kemudian korban bergeser ke arah tempat duduk korban dan terdakwa  terus mengikuti korban sambil terus menunjuk korban dengan tangannya, namun korban kembali menepis tangannya, sehingga kemudian terdakwa langsung memukul atau mengayunkan tangannya ke arah wajah korban  sebanyak satu kali dan mengenai bagian wajah sebelah kiri tepatnya pipi bagian atas korban sehingga korban tersandar ke tepi meja,  dan saat itu  Ira yang sementara berdiri di pojok kiri depan meja korban langsung maju ke depan dan menarik jilbab yang dikenakan korban  dan langsung memukul atau menampar korban dengan kepalan tangan kanan dan kena pada kening bagian atas sebelah kiri, sehingga korban lalu mencoba meraih Ira,  tetapi Ira menghindar dan mengambil pot bunga yang berada di atas meja korban,  dan langsung memukul korban dengan menggunakan pot bunga tersebut dengan tangan kanannya dan kena pada bagian kepala samping kiri dari korban,  sehingga korban lalu berusaha untuk meraih jilbab yang dikenakan oleh Ira, kemudian Ira lalu memutar meja korban dan langsung menarik jilbab belakang korban dan saat itu korban sementara menarik baju terdakwa setelah itu korban lalu menyerang Ira dengan cara menarik jllbab yang dikenakan Ira, tetapi tangannya tidak mengenai jilbab Ira, tetapi tangan atau kuku korban mengenai atau menggaruk mata sebelah kanan bagian atas dan bagian bawah mata Ira, selanjutnya korban lalu memegang Jilbab yang dikenakan oleh Ira kemudian  memukul Ira dengan menggunakan tangan kiri dan kanan kearah wajah dan tubuh Ira ;
  • Bahwa selanjutnya terjadi tarik menarik jilbab antara Ira dengan korban hingga akhirnya korban  terjatuh kelantai, masih sambil menarik jilbab dari Ira, saat itu lalu datanglah beberapa orang yang melihat peristiwa tersebut  untuk melerai korban dengan Ira dan selanjutnya Ira lalu diantar masuk dalam ruangannya yaitu di ruangan  kepala bagian kesra, sedangkan korban lalu memakai jilbabnya yang sempat terlepas,  dan kembali duduk di tempat duduknya di kantor ;  
  • Bahwa kemudian terdakwa yang saat itu masih berdiri di tengah ruangan lurus dengan pintu keluar,  mengatakan “ ose bilang sapa otak kajahatang ” sambil menunjuk-nunjuk korban dan kembali mengatakan  “ ose bilang sapa dong pung jabatan KKN “, mendengar kalimat yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, korban kembali cekcok mulut dengan terdakwa, sehingga karena emosi atas perbuatan terdakwa tersebut, maka korban lalu berdiri dan  maju ke depan meja sdri. Nurlela Kelonohon, kemudian mengambil sebuah cangkir yang ada diatas meja tersebut untuk selanjtnya akan melempar ke arah terdakwa, tetapi melihat tindakan korban tersebut, terdakwa langsung berlari menghindar dan keluar dari ruangan bagian kesra ;
  • Bahwa setelah korban melihat terdakwa sudah berlari menghindar keluar dari ruangan, selanjutnya korban berbalik dan saat itu masih memegang cangkir tersebut di tangannya.   Saat korban berbalik tersebut, bersamaan dengan Ira yang juga baru keluar dari ruangannya dan hendak menuju ke arah korban, sehingga selanjutnya korban langsung maju ke arah Ira dan saat posisi korban dan Ira berada di depan pojok kiri meja korban, korban  langsung mengayunkan tangannya yang masih memegang cangkir untuk memukul Ira dengan cangkir tersebut ke arah kepala Ira, tetapi bersamaan dengan itu sdri. Nunung dan sdri. Uci yang juga saat itu sama-sama keluar dari ruangan kerja Ira sempat menahan tangan korban, tetapi cangkir yang sementara dipegang oleh korban  tersebut, tetap kena pada kepala bagian atas dari Ira ;
  • Bahwa selanjutnya korban lalu dihalangi oleh orang-orang yang menyaksikan peristiwa tersebut, sehingga korban lalu kembali duduk di kursi di ruangan kerjanya, sedangkan Ira lalu berjalan pergi keluar dari ruangan bagian kesra untuk selanjutnya meninggalkan ruangan bersama-sama dengan terdakwa
  • Bahwa selanjutnya korban lalu melaporkan peristiwa yang terjadi tersebut ke kantor Polres Maluku Tengah,  kemudian seanjutnya korban diarahkan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terkait kekerasan atau penganiayaan yang dialami di  RSUD Masohi untuk selanjutnya diterbitkan Visum et Repertum ;     
  • Bahwa  akibat kekerasan atau penganiayaan yang dialami oleh korban, telah menyebabkan atau mengakibatkan  korban Maimuna Pohieya, sesuai Hasil Visum et Repertum, Nomor : 445-19 / FM-RSUD-M/VI/2023 tanggal, 08 Juni 2023, yang ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, Dokter Spesialis Forensic Pada Rumah Sakit Umum Daerah, atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap seorang korban bernama MAIMUNA POHIEYE, hasil pemeriksaan menerangkan sebagai berikut :

Pada Korban ditemukan :

  1. Pada daerah dahi sebelah kiri tampak luka memar berwarna kehijauan dengan ukuran dua sentimeter ;
  2. Pada daerah dahi sebelah kiri diatas alis mata kiri tampak luka memar dan bengkak berwarna kemerahan dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter ;
  3. Pada daerah pipi kiri tampak luka memar dan bengkak berwarna kemerahan dengan ukuran tiga sentimeter ;
  4. Pada daerah batang hidung sebelah kanan tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter ;
  5. Pada daerah bibir bawah sisi dalam kiri tampak luka lecet berwarna kemerahan ;

Kesimpulan :

  • Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan adanya luka-luka memar dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul. Perlukaan tersebut diharapkan dapat sembuh dalam waktu tujuh sampai sepuluh hari jika tidak ada penyakit lain sebagai penyulit  .

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya