Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUPITE SONY SOURUY Alias SONY, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekitar pukul 16.30 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di atas Jalan umum Lintas Seram tepatnya di dekat dengan APMS Waipia di Desa Layeni Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIT, Terdakwa melakukan perjalanan dari Negeri Trana Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Ulena Desa Elpaputih Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram bagian Barat, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam - abu-abu dengan Nomor Polisi DE 6108 LF dengan kecepatan sekitar 50 s/d 60 km/jam, dimana Terdakwa saat itu memboncengi Saksi JEMY SOLEFUEF Alias JEMY dan saat memasuki tempat kejadian perkara tepatnya di depan APMS Waipia Terdakwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha RX King warna biru tanpa nomor Polisi yang sementara berjalan didepan Terdakwa arah dari Masohi menuju arah Kairatu dan pada saat sepeda motor Honda Beat warna Hitam - abu-abu dengan Nomor Polisi DE 6108 LF yang Terdakwa kendarai sudah berjarak sekitar 2 (dua) meter dengan sepeda motor Yamaha RX King warna biru tanpa nomor Polisi yang berada didepan saat itu lalu Terdakwa membunyikan klakson namun tidak menyalakan lampu sein sebagai syarat bahwa Terdakwa akan melambung (mendahului) sepeda motor tersebut dan saat itu Terdakwa langsung mendahului/melambung sepeda motor Yamaha RX King warna biru tanpa nomor Polisi tersebut namun saat itu tiba-tiba sepeda motor Yamaha RX King warna biru tanpa nomor Polisi yang dikendarai oleh korban LEO MENDRI RITAWAEMAHU tersebut langsung berbelok kearah kanan dan Terdakwa langsung menabrak sepeda motor Yamaha RX King warna biru tanpa nomor Polisi tersebut pada bagian kenalpot yang mengakibatkan Terdakwa, Saksi JEMY SOLEFUEF Alias JEMY dan korban LEO MENDRI RITAWAEMAHU yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna biru tanpa nomor Polisi terjatuh diatas badan jalan kemudian korban LEO MENDRI RITAWAEMAHU yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna biru tanpa nomor Polisi setelah kecelakaan tersebut tidak sadarkan diri dan dibawah ke Puskesmas Layeni kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dan meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445-46/FM-RSUD-M/XI/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, Sp.F.M.,M.Kes dokter ahli Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Masohi telah memeriksa seorang korban LEO MENDRI RITAWAEMAHU, dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi rujukan dari Puskesmas Layeni dalam keadaan mengalami penurunan kesadaran. Sebelumnya korban mengalami kecelakaan lalu lintas saat di bawah ke Puskesmas korban masih sadar dan mengeluh sakit kepala dan muntah;
- Keadaan umum tampak sakit berat, tekanan darah seratus dua puluh per tujuh puluh mililiter air raksa, nadi sembilan puluh empat kali permenit, pernapasan tiga puluh kali permenit, skala tingkat kesadaran adalah tujuh.
- Pada korban ditemukan :
- Pada daerah kelopak mata bagian atas kanan tampak bengkak dan memar berwarna biru keunguan;
- Pada daerah kepala bagian belakang tampak mengalami memar dan bengkak;
- Pada korban dilakukan pemberian obat-obatan dan dilakukan perawatan secara intensif;
- Korban dirujuk ke dokter bedah untuk pengobatan selanjutnya;
- Korban menjalani perawatan selama kurang lebih satu hari dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal dua puluh lima bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga pada pukul enam lewat dua puluh delapan menit waktu indonesia bagian timur.
Dengan kesimpulan ; dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan adanya luka memar dan bengkak pada daerah kepala bagian belakang dan kelopak mata kanan akibat kekerasan benda tumpul. Adanya luka memar dan bengkak (hematoma) pada kelompak mata kanan menunjukkan adanya cedera kepala berat yang dapat menyebabkan kematian. Namun pada korban penyebab kematian pasti belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi.
---------- Perbuatan Terdakwa MUPITE SONY SOURUY Alias SONY sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |