Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Msh VECTOR MAILOA ,S.H. MUPITE SONY SOURUY ALIAS SONY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-144 /Q.1.11/Eoh.2/02/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1VECTOR MAILOA ,S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUPITE SONY SOURUY ALIAS SONY[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUPITE SONY SOURUY Alias SONY, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekitar pukul 16.30 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di atas Jalan umum Lintas Seram tepatnya di dekat dengan APMS Waipia di Desa Layeni Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIT, Terdakwa  melakukan perjalanan dari Negeri Trana Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Ulena Desa Elpaputih Kecamatan  Elpaputih Kabupaten Seram bagian Barat, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam - abu-abu dengan Nomor Polisi DE 6108 LF dengan kecepatan sekitar 50 s/d 60 km/jam, dimana  Terdakwa saat itu memboncengi Saksi JEMY SOLEFUEF Alias JEMY dan  saat memasuki tempat kejadian perkara tepatnya di depan APMS Waipia Terdakwa  melihat pengendara sepeda motor Yamaha RX King  warna biru tanpa nomor Polisi yang sementara berjalan didepan Terdakwa  arah dari Masohi menuju arah Kairatu  dan pada saat sepeda motor Honda Beat warna Hitam - abu-abu dengan Nomor Polisi DE 6108 LF yang Terdakwa kendarai sudah berjarak sekitar 2 (dua) meter dengan sepeda motor Yamaha RX King  warna biru tanpa nomor Polisi yang berada didepan  saat itu lalu Terdakwa membunyikan klakson namun tidak  menyalakan lampu sein sebagai syarat bahwa Terdakwa  akan melambung (mendahului) sepeda motor tersebut dan saat itu Terdakwa  langsung mendahului/melambung sepeda motor Yamaha RX King  warna biru tanpa nomor Polisi tersebut namun saat itu tiba-tiba sepeda motor Yamaha RX King  warna biru tanpa nomor Polisi yang dikendarai oleh korban LEO MENDRI RITAWAEMAHU tersebut  langsung berbelok kearah kanan dan Terdakwa langsung menabrak sepeda motor Yamaha RX King  warna biru tanpa nomor Polisi tersebut pada bagian kenalpot yang mengakibatkan Terdakwa, Saksi JEMY SOLEFUEF Alias JEMY dan korban LEO MENDRI RITAWAEMAHU yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King  warna biru tanpa nomor Polisi terjatuh diatas badan jalan kemudian korban LEO MENDRI RITAWAEMAHU yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King  warna biru tanpa nomor Polisi setelah kecelakaan  tersebut tidak sadarkan diri dan dibawah ke Puskesmas Layeni kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Masohi dan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445-46/FM-RSUD-M/XI/2023 tanggal 29 November  2023 yang ditanda tangani oleh dr. ARKIPUS PAMUTTU, Sp.F.M.,M.Kes  dokter ahli Forensik dan Medikolegal  pada Rumah Sakit Umum Daerah Masohi telah memeriksa seorang korban LEO MENDRI RITAWAEMAHU, dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi rujukan dari Puskesmas Layeni dalam keadaan mengalami penurunan kesadaran. Sebelumnya korban mengalami kecelakaan lalu lintas saat di bawah ke Puskesmas korban masih sadar dan mengeluh sakit kepala dan muntah;
  2. Keadaan umum tampak sakit berat, tekanan darah seratus dua puluh per tujuh puluh mililiter air raksa, nadi sembilan puluh empat kali permenit, pernapasan tiga puluh kali permenit, skala tingkat kesadaran adalah tujuh.
  3. Pada korban ditemukan :
  • Pada daerah kelopak mata bagian atas kanan tampak bengkak dan memar berwarna biru keunguan;
  • Pada daerah kepala bagian belakang tampak mengalami memar dan bengkak;
  1. Pada korban dilakukan pemberian obat-obatan dan dilakukan perawatan secara intensif;
  2. Korban dirujuk ke dokter bedah untuk pengobatan selanjutnya;
  3. Korban menjalani perawatan selama kurang lebih satu hari dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal dua puluh lima bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga pada pukul enam lewat dua puluh delapan menit waktu indonesia bagian timur.

Dengan kesimpulan ;  dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan adanya luka memar dan bengkak pada daerah kepala bagian belakang dan kelopak mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.  Adanya luka memar dan bengkak (hematoma) pada kelompak mata kanan menunjukkan adanya cedera kepala berat yang dapat menyebabkan kematian.  Namun pada korban penyebab kematian pasti belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUPITE SONY SOURUY Alias SONY sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya