Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Msh GILLIAN KHOE JHON TIMALAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perjanjian Borongan
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Msh
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GILLIAN KHOE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Charter Souissa, SHGILLIAN KHOE
Tergugat
NoNama
1JHON TIMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRMAWATY BELLA, S.H., M.H.JHON TIMALAYA
2IBRAHIM RUMADAY, S.H.JHON TIMALAYA
3OSVALDO ARMANDO YOHANES SEBA, S.H.JHON TIMALAYA
4ANASTASIA EVELYN PATTIASINA, S.H.JHON TIMALAYA
5DR. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H.JHON TIMALAYA
6BINTER KISSYA, S.H.JHON TIMALAYA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 01 / PKSP / TanSel / PT. DPA / III / 2022, tanggal 10 Maret 2022. Surat Perintah Kerja Nomor : 01 / PKSP / TanSel / PT.DPA / III / 2022, tanggal 10 Maret 2022. Surat Perjanjian Sewa Alat adalah suatu bentuk Perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama ( SPK ) Nomor : 01 / PKSP / TanSel / PT. DPA / III / 2022, tanggal 10 Maret 2022 dan Surat Perjanjian Sewa Alat Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji );
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Kerugian Materil  kepada Penggugat  sebesar Rp 319.408.000,00 ( Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Delapan Ribu Rupiah )  Secara tunai;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar Kerugian Immaterial Penggugat sebesar  Rp 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) secara tunai;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp 50.000.000,-  ( Lima Puluh Juta Rupiah ).setiap bulannya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jamin ( Conservatoir Beslaag ) atas harta kekayaan Tergugat yaitu  Unit Mobil Dump Truck sesuai dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat;
  8. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;  

ATAU :

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadiili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya;   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak