Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Msh SITI MARTONO, S.H. HAFIZ WORAN ALIAS HAFIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-370/Q.1.11/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SITI MARTONO, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HAFIZ WORAN ALIAS HAFIZ[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa ia terdakwa HAFIZ  WORAN als. HAFIZ bersama-sama dengan FIKRI alias DANI alias DANKER (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIT dini hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban WILLEM MAIRUHU als. WILLEM di Negeri Watludan Kecamatan Teon Nila Serua Kab. Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari senin  tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIT dini hari,  saksi  korban WILLEM MAIRUHU mencharger Handphone Vivo Y30i milik saksi di ruangan kerja yang ada di rumah sebelum tidur, sedangkan isteri saksi yakni sdri. Sari Bayani Serpara sebelum tidur sekitar pukul 02.00 WIT juga mencharger Handphone miiknya yaitu HP Realme C15 di ruangan kerja selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIT, ketika saksi korban WILLEM MAIRUHU bangun dari tidur dan menuju ke ruangan kerja untuk  melihat Handphone miliknya yang  sementara dicharger ternyata handphone milik saksi korban tersebut sudah tidak ada lagi kemudian isteri saksi korban yang saat itu juga sudah bangun dari tidur dan juga menuju ruang kerja untuk melihat handphonenya yang sementara di charger, ternyata handphone milik isteri saksi korban juga sudah tidak ada, saksi korban dan isterinya lalu mencoba mencari di ruangan lain tetapi ternyata juga tidak ada, selanjutnya, saksi korban lalu berjalan menuju ke belakang rumah saksi ternyata sepeda motor milik isteri saksi yang sehari-harinya diparkir di belakang rumah juga sudah tidak ada, dari situlah saksi korban menduga telah terjadi pencurian di rumah saksi, sehingga saksi lalu memeriksa barang-barang apa saja yang telah dambil oleh pelaku di rumah Saksi dan setelah diperiksa ternyata ada juga barang-barang lain yang ikut hilang sehingga keseluruhan barang yang hilang dirumah saksi korban adalah :
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino FI 125 2018 Warna Putih Biru Nomor Polisi De 5373 BF, NO RANGKA: MH3SE88DOJJ028008, NO MESIN   : E3R2E1811850.
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) a.n. JOHIES PATTIWAEL Nomor Polisi DE 2766 NP dan satu lembar surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor a.n. JOHIES PATTIWAEL Nomor Polisi DE 2766 NP yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Fino Fi 125 Tahun Pembuatan 2018 warna biru putih.
  • 1 (satu) buah Alkitab warna hitam, yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Fino Fi 125 2018 warna putih biru.
  • 1 (satu) buah jaket hujan warna biru, yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Fino Fi 125 2018 warna putih biru.
  • 1 (satu) buah Helm merk Hiu warna merah hitam.
  • 1 (satu) unit Handphone Merk REALME C15 Warna Biru, No. Kartu SIM 081344918972, IMEI 1:  868394043502630, IMEI 2: 868394043502622.
  • 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y30i, Warna Biru, Nomor Kartu SIM 082139787800, IMEI 1: 867472052625111, IMEI 2: 867472052625103.
  • 1 (satu) buah mesin potong rambut elektrik warna putih, merk WAHL.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu  rupiah )milik isteri saksi korban  yang disimpan dalam dompet isteri saksi dalam tas kerjanya.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban WILLEM MAIRUHU lalu memeriksa kondisi rumah saksi, untuk mengetahui dari mana pelaku pencurian dapat masuk ke dalam rumah saksi dan setelah diperiksa, saksi melihat kondisi jendela di bagian belakang rumah saksi mengalami kerusakan, dimana engsel jendela sudah terlepas dari daunnya dan saksi melihat ada bekas congkelan pada kusen jendela tersebut sehingga Saksi menduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela pada bagian belakang rumah saksi selanjutnya sekitar pukul 11.00 wit Saksi lalu melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Malteng.
  • Bahwa beberapa hari setelah kejadian pencurian tersebut yakni pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 12,15.Wit, saat Saksi korban dalam perjalanan pulang ke rumah Saksi di Desa Watludan dari tempat kerja Saksi di kantor kejaksaan Negeri Maluku Tengah tepatnya di belokan depan kantor BAZNAS Kab. Maluku Tengah atau diseberang Jalan Kantor Dinas Infokom Kabupaten Maluku Tengah Saksi melihat sebuah sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor Saksi yang hilang sementara terparkir diatas jalan trotoar dan seorang laki-laki yakni terdakwa yang sementara tidur ditempat duduk disamping sepeda motor tersebut sehingga Saksi langsung berhenti untuk melihat dan memastikan apakah sepeda motor tersebut adalah milik Saksi yang hilang dan setelah dilihat ternyata sepeda motor tersebut adalah benar sepeda motor milik Saksi dengan warna dan ciri-ciri yang sama sehingga Saksi langsung menghubungi rekan kerja Saksi yakni saksi SOLE NAMSERNA untuk datang ke lokasi dan beberapa saat kemudian saksi SOLE NAMSERNA datang bersama-sama dengan sdr. HELMI LUMAMENA selanjutnya saksi korban bersama teman-temannya lalu menghubungi pihak Kepolisian Resor Maluku Tengah dan tak lama kemudian datang anggota Polres Maluku Tengah ketempat itu dan langsung mengamankan terdakwa bersama dengan sepeda motor.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar terdakwa HAFIZ WORAN als. HAFIZ bersama-sama dengan teman terdakwa yang biasa dipanggil FIKRI alias DANI alias DANKER (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang baru dikenal terdakwa selama 2 minggu didepan gedung pasar Binaiya Masohi yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Fi 125 2018 Warna Putih Biru Nomor Polisi DE 5373 BF milik saksi korban dengan cara awalnya terdakwa bersama FIKRI alias DANI alias DANKER (DPO) yang sebelumnya telah melihat dan mengetahui keberadaan sepeda motor milik saksi korban dan merencanakan untuk mencuri sepeda motor tersebut dirumah saksi korban menuju ke Waipia pada Pukul 20.00 Wit dengan menggunakan mobil angkot dan setelah tiba mereka lalu turun dan duduk di dekat rumah saksi korban WILLEM MAIRUHU hingga sekitar Pukul 03.00 Wit terdakwa dan FIKRI alias DANI alias DANKER lalu berjalan menuju kerumah saksi korban dimana FIKRI alias DANI alias DANKER lalu menyuruh terdakwa untuk menunggu di dekat rumah korban sekitar 20 meter disamping kanan Jalan Trans Seram dengan mengatakan “ tunggu disini awasi orang beta mau masuk lewat belakang rumah par ambe barang/pancuri di Rumah itu “.
  • Bahwa selanjutnya sekitar 30 menit kemudian terdakwa melihat FIKRI alias DANI alias DANKER keluar dari arah belakang rumah saksi korban sambil mendorong sebuah sepeda motor kearah ke Jalan raya dan menuju ketempat terdakwa sambil memegang sebuah besi berbentuk Leter L yang kemudian diletakan di dalam Jok Motor, selanjutnya FIKRI alias DANI alias DANKER menghidupkan Mesin Motor dengan menggunakan Kunci Motor yang ada dipegang olehnya setelah itu terdakwa bersama FIKRI alias DANI alias DANKER FIKRI alias DANI alias DANKER lalu berboncengan dengan sepeda  motor milik saksi korban menuju ke Kota Masohi.
  • Bahwa setelah tiba di Kota Masohi sekitar pukul 06.00 Wit, FIKRI alias DANI alias DANKER menghentikan sepeda motor didepan gedung Pasar Binaiya Masohi dan berkata kepada terdakwa “ose bawa motor ini jua bawa di ose kos-kosan, nanti kalo ose su bangun sekitar Jam 08.00 Wit bagitu ose cari orang par Beli Motor ini Jua, nanti HP ada 2 buah ni beta cari orang par beli akang “.
  • Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa bertemu lagi dengan FIKRI alias DANI alias DANKER di Depan gedung pasar Binaiya Masohi namun tidak ada pembahasan terkait sepeda motor karena ada banyak orang ditempat tersebut dimana pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 Wit sdr. FIKRI alias DANI alias DANKER datang dengan membawa 1 (satu) Unit HP merk REALME warna Biru IMEI 1 868394043502630 imei 2: 868394043502622 dan meminta terdakwa untuk menggadaikan HP tersebut selanjutnya terdakwa lalu membawa HP tersebut kepada saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI yang tinggal berdekatan dengan kosan terdakwa dengan maksud hendak menggadaikan HP tersebut kepada saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI tidak mau namun terdakwa tetap memaksa dan mengatakan bahwa hanya 4 hari saja terdakwa akan mengembalikan uang tersebut sehingga saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI lalu memberikan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wit terdakwa yang sering dipanggil oleh saksi MAMA TI dengan nama MANADO datang ke kos-kosan saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI dengan sebuah sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru dan menyampaikan kepada saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI kalau pemilik Handphone tersebut sudah ke ambon sehingga Handphone tersebut sudah jadi milik saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI dan meminta Kartu SIM yang ada Handphone tersebut selanjutnya terdakwa lalu pergi dengan sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru dari kosan saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI dan terus mencari pembeli sepeda motor tersebut hingga pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024 sekitar Pukul 13.00 saat terdakwa sementara tidur dan beristirahat di tempat duduk depan kantor BAZNAZ Kab. Maluku Tengah, terdakwa lalu ditangkap dan dibawa ke Polres Maluku Tengah.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban WILLEM MAIRUHU mengalami kerugian ± Rp.  21.870.000,- (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4 dan ke- 5 KUHP.

         A T A U

         KEDUA

 ---------- Bahwa ia terdakwa HAFIZ  WORAN als. HAFIZ pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIT dini hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban WILLEM MAIRUHU als. WILLEM di Negeri Watludan Kecamatan Teon Nila Serua Kab. Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperolah dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari senin  tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIT dini hari,  saksi  korban WILLEM MAIRUHU mencharger Handphone Vivo Y30i milik saksi di ruangan kerja yang ada di rumah sebelum tidur, sedangkan isteri saksi yakni sdri. Sari Bayani Serpara sebelum tidur sekitar pukul 02.00 WIT juga mencharger Handphone miiknya yaitu HP Realme C15 di ruangan kerja selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIT, ketika saksi korban WILLEM MAIRUHU bangun dari tidur dan menuju ke ruangan kerja untuk  melihat Handphone miliknya yang  sementara dicharger ternyata handphone milik saksi korban tersebut sudah tidak ada lagi kemudian isteri saksi korban yang saat itu juga sudah bangun dari tidur dan juga menuju ruang kerja untuk melihat handphonenya yang sementara di charger, ternyata handphone milik isteri saksi korban juga sudah tidak ada, saksi korban dan isterinya lalu mencoba mencari di ruangan lain tetapi ternyata juga tidak ada, selanjutnya, saksi korban lalu berjalan menuju ke belakang rumah saksi ternyata sepeda motor milik isteri saksi yang sehari-harinya diparkir di belakang rumah juga sudah tidak ada, dari situlah saksi korban menduga telah terjadi pencurian di rumah saksi, sehingga saksi lalu memeriksa barang-barang apa saja yang telah dambil oleh pelaku di rumah Saksi dan setelah diperiksa ternyata ada juga barang-barang lain yang ikut hilang sehingga keseluruhan barang yang hilang dirumah saksi korban adalah :
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino FI 125 2018 Warna Putih Biru Nomor Polisi De 5373 BF, NO RANGKA: MH3SE88DOJJ028008, NO MESIN   : E3R2E1811850.
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) a.n. JOHIES PATTIWAEL Nomor Polisi DE 2766 NP dan satu lembar surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor a.n. JOHIES PATTIWAEL Nomor Polisi DE 2766 NP yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Fino Fi 125 Tahun Pembuatan 2018 warna biru putih.
  • 1 (satu) buah Alkitab warna hitam, yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Fino Fi 125 2018 warna putih biru.
  • 1 (satu) buah jaket hujan warna biru, yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Fino Fi 125 2018 warna putih biru.
  • 1 (satu) buah Helm merk Hiu warna merah hitam.
  • 1 (satu) unit Handphone Merk REALME C15 Warna Biru, No. Kartu SIM 081344918972, IMEI 1:  868394043502630, IMEI 2: 868394043502622.
  • 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y30i, Warna Biru, Nomor Kartu SIM 082139787800, IMEI 1: 867472052625111, IMEI 2: 867472052625103.
  • 1 (satu) buah mesin potong rambut elektrik warna putih, merk WAHL.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu  rupiah )milik isteri saksi korban  yang disimpan dalam dompet isteri saksi dalam tas kerjanya.
  • Bahwa beberapa hari setelah kejadian pencurian tersebut yakni pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 12,15.Wit, saat Saksi korban dalam perjalanan pulang ke rumah Saksi di Desa Watludan dari tempat kerja Saksi di kantor kejaksaan Negeri Maluku Tengah tepatnya di belokan depan kantor BAZNAS Kab. Maluku Tengah atau diseberang Jalan Kantor Dinas Infokom Kabupaten Maluku Tengah Saksi melihat sebuah sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor Saksi yang hilang sementara terparkir diatas jalan trotoar dan seorang laki-laki yakni terdakwa yang sementara tidur ditempat duduk disamping sepeda motor tersebut sehingga Saksi langsung berhenti untuk melihat dan memastikan apakah sepeda motor tersebut adalah milik Saksi yang hilang dan setelah dilihat ternyata sepeda motor tersebut adalah benar sepeda motor milik Saksi dengan warna dan ciri-ciri yang sama sehingga Saksi langsung menghubungi rekan kerja Saksi yakni saksi SOLE NAMSERNA untuk datang ke lokasi dan beberapa saat kemudian saksi SOLE NAMSERNA datang bersama-sama dengan sdr. HELMI LUMAMENA selanjutnya saksi korban bersama teman-temannya lalu menghubungi pihak Kepolisian Resor Maluku Tengah dan tak lama kemudian datang anggota Polres Maluku Tengah ketempat itu dan langsung mengamankan terdakwa bersama dengan sepeda motor.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar bahwa terdakwa HAFIZ WORAN als. HAFIZ bersama-sama dengan teman terdakwa yang biasa dipanggil FIKRI alias DANI alias DANKER (dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang baru dikenal terdakwa selama 2 minggu didepan gedung pasar Binaiya Masohi, yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Fi 125 2018 Warna Putih Biru Nomor Polisi  DE 5373 BF milik saksi korban dengan cara awalnya terdakwa bersama FIKRI alias DANI alias DANKER (DPO) menuju ke Waipia pada Pukul 20.00 Wit dengan menggunakan mobil angkot dan setelah tiba mereka lalu turun dan duduk di dekat rumah saksi korban WILLEM MAIRUHU dan sekitar Pukul 03.00 Wit terdakwa dan FIKRI alias DANI alias DANKER lalu berjalan menuju kerumah saksi korban dimana FIKRI alias DANI alias DANKER lalu menyuruh terdakwa untuk menunggu di dekat rumah korban sekitar 20 meter disamping kanan Jalan Trans Seram dengan mengatakan “ tunggu disini awasi orang beta mau masuk lewat belakang rumah par ambe barang/pancuri di Rumah itu “.
  • Bahwa selanjutnya sekitar 30 menit kemudian terdakwa melihat FIKRI alias DANI alias DANKER keluar dari arah belakang rumah saksi korban sambil mendorong sebuah sepeda motor kearah ke Jalan raya dan menuju ketempat terdakwa sambil memegang sebuah besi berbentuk Leter L yang kemudian diletakan di dalam Jok Motor, selanjutnya FIKRI alias DANI alias DANKER menghidupkan Mesin Motor dengan menggunakan Kunci Motor yang ada dipegang olehnya setelah itu terdakwa bersama FIKRI alias DANI alias DANKER FIKRI alias DANI alias DANKER lalu berboncengan dengan sepeda  motor milik saksi korban menuju ke Kota Masohi.
  • Bahwa setelah tiba di Kota Masohi sekitar pukul 06.00 Wit, FIKRI alias DANI alias DANKER menghentikan sepeda motor didepan gedung Pasar Binaiya Masohi dan berkata kepada terdakwa “ose bawa motor ini jua bawa di ose kos-kosan, nanti kalo ose su bangun sekitar Jam 08.00 Wit bagitu ose cari orang par Beli Motor ini Jua, nanti HP ada 2 buah ni beta cari orang par beli akang “.
  • Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa bertemu lagi dengan FIKRI alias DANI alias DANKER di Depan gedung pasar Binaiya Masohi namun tidak ada pembahasan terkait sepeda motor karena ada banyak orang ditempat tersebut dimana pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 Wit sdr. FIKRI alias DANI alias DANKER datang dengan membawa 1 (satu) Unit HP merk REALME warna Biru IMEI 1 868394043502630 imei 2: 868394043502622 dan meminta terdakwa untuk menggadaikan HP tersebut selanjutnya terdakwa lalu membawa HP tersebut kepada saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI yang tinggal berdekatan dengan kosan terdakwa dengan maksud hendak menggadaikan HP tersebut kepada saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI tidak mau namun terdakwa tetap memaksa dan mengatakan bahwa hanya 4 hari saja terdakwa akan mengembalikan uang tersebut sehingga saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI lalu memberikan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wit terdakwa yang sering dipanggil oleh saksi MAMA TI dengan nama MANADO datang ke kos-kosan saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI dengan sebuah sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru dan menyampaikan kepada saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI kalau pemilik Handphone tersebut sudah ke ambon sehingga Handphone tersebut sudah jadi milik saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI dan meminta Kartu SIM yang ada Handphone tersebut selanjutnya terdakwa lalu pergi dengan sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru dari kosan saksi KASTIATI TUAHENA als. MAMA TI dan terus mencari pembeli sepeda motor tersebut hingga pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024 sekitar Pukul 13.00 saat terdakwa sementara tidur dan beristirahat di tempat duduk depan kantor BAZNAZ Kab. Maluku Tengah, terdakwa lalu ditangkap dan dibawa ke Polres Maluku Tengah.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban WILLEM MAIRUHU mengalami kerugian ± Rp.  21.870.000,- (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ).

 

                ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya