Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Ia Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama-sama dengan Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG, Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS dan Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 23.35 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat tepatnya di samping jalan setapak Depan Rumah PETRUS HUNGAN alias OM PIT HUNGAN di RT. 04 Kelurahan Namasina Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yakni saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI mengakibatkan luka berat, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 23.32 Wit Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama – sama dengan saudara Eko Praditya menggusumsi minuman keras jenis Sopi di daerah Rumah Rayat setelah selesai minum dan Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama – sama dengan saudara Eko Praditya ingin membeli tambah minuman keras akan tetapi Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama saudara Eko Praditya saat sampai di samping rumah keluarga HUNGAN untuk membeli minuman jenis Sopi, lalu Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO di suruh oleh Saksi YOHANES LUMER RAHARUSUN alias IWAN untuk membeli bir angker dan rokok LA BOLD akan tetapi BIR Angker yang di pesan sudah habis dan Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO hanya membeli rokok LA BOLD kemudian Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO memberi Rokok kemudian ketika Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama saudara Eko Praditya berjalan meninggalkan saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI lalu Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO ada berkata kepada saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI bahwa ”MABO LA BODO” lalu ARI menjawab” OSE BILANG SAPA BODO?” lalu Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO mengatakan bahwa ” BARANG OSE MAU BAKALAI DENG BETA? MARI!!!!” namun saudara Eko Praditya langsung menjalankan sepeda motornya membawa pergi Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO dan meninggalkan saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI.
- Bahwa beberapa menit kemudian datang Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama-sama dengan Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG, Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS dan Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL lalu saat Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 (tiga) kali Dimana pukulan pertama menggunakan tangan kiri mengenai mata sebelah kanan korban, pukulan kedua menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri dan pukul ketia menggunakan tangan kiri mengenai wajah korban, kemudian Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali dimana pukulan pertama menggunakan tangan sebelah kanan mengenai leher kanan kiri korban, pukul kedua megngunakan tangan kanan mengenai dada korban kemudian saat korban terjatuh Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG menginjak dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali mengenai perut korban, dan langsung Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 7 (tujuh) kali dimana saat korban terjatuh langsung Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS menginjak sebanyak 5 (lima) kali dan Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS membongkokan badan kearah korban dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 2 (duaa) kali mengunakan tangan kanan mengenai wajah korban, kemudian Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL melakukan penganiyaan terhadap korban sebanyak 7 (tujuh) kali dimana Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL menginjak korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanan mengenai bagian kepala dan badan korban kemudian melakukan pemukulan sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan kanan kearah wajah dan kepala korban sambil membongkokan badannya kearah korban, kemudian saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI bersama dengan saudara VIDELIX OSCAR YAMLEAN Alias OSCAR kekantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama-sama dengan Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG, Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS dan Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL ketika melakukan pemukulan terhadap diri saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI tersebut diwaktu yang hampir bersamaan dan ditempat yang terbuka serta dapat dilihat oleh orang banyak.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama-sama dengan Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG, Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS dan Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL menyebabkan saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI, mengalami sakit dengan Hasil Pemeriksaan ditemukan :
- Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, dalam keadaan sadar, korban mengaku pada sekitar dua jam sebelum masuk rumah sakit korban dipukul dengan menggunakan kayu di bagian kepala, Saat ini korban mengeluh nyeri pada mata kanan dan pandangan kabur.
- Keadaan umum tampak sakit sedang, tekanan darah seratus empat puluh per enam puluh milimeter air raksa, nadi seratus tujuh kali per menit, pernapasan dua puluh dua kali permenit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat selsius.
- Pada korban di temukan :
-
-
-
- Pada daerah kelopak mata kanan atas tampak memar dan bengkak, daerah didalam bola mata tampak kemerahan dan mengeluh penglihatan kabur.
- Pada daerah di bawah mata kanan tampak luka terbuka dengan tepi tidak rata berukuran dua koma tiga kali nol koma lima sentimeter, dari dalam luka tampak darah yang sebagian sudah mengering.
- Pada daerah kepala bagian atas tengah tampak luka terbuka dengan tepi tidak rata berukuran satu kali nol koma tiga sentimeter dari dalam luka tampakdarah.
- Pada korban akan dilakukan perawatan luka berupa penjahitan luka tetapi korban menolak.
- Pada korban dilakukan pemberian obat-obatan.
- Korban dipulangkan dalam keadaan baik dengan anjuran untuk melakukan kontrol luka di poliklinik rumah sakit.
Dengan kesimpulan bahwa didapatkan adanya luka memar dan luka robek yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul. Perlukaan tersebut dapat menimbulkann penyakit yang memerlukan perawatan (rawat jalan) untuk sementara waktu, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445-47/FM-RSUD-M/XII/2023, tanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, dokter Ahli Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 170 ayat (2) ke – 2 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
------ Bahwa Ia Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama-sama dengan Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG, Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS dan Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL, pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 23.35 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat tepatnya di samping jalan setapak Depan Rumah PETRUS HUNGAN alias OM PIT HUNGAN di RT. 04 Kelurahan Namasina Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan ataupun yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap orang lain mengakibatkan luka berat, yakni terhadap saksi saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI, perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 23.32 Wit Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama – sama dengan saudara Eko Praditya menggusumsi minuman keras jenis Sopi di daerah Rumah Rayat setelah selesai minum dan Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama – sama dengan saudara Eko Praditya ingin membeli tambah minuman keras akan tetapi Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama saudara Eko Praditya saat sampai di samping rumah keluarga HUNGAN untuk membeli minuman jenis Sopi, lalu Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO di suruh oleh Saksi YOHANES LUMER RAHARUSUN alias IWAN untuk membeli bir angker dan rokok LA BOLD akan tetapi BIR Angker yang di pesan sudah habis dan Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO hanya membeli rokok LA BOLD kemudian Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO memberi Rokok kemudian ketika Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama saudara Eko Praditya berjalan meninggalkan saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI lalu Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO ada berkata kepada saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI bahwa ”MABO LA BODO” lalu ARI menjawab” OSE BILANG SAPA BODO?” lalu Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO mengatakan bahwa ” BARANG OSE MAU BAKALAI DENG BETA? MARI!!!!” namun saudara Eko Praditya langsung menjalankan sepeda motornya membawa pergi Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO dan meninggalkan saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI.
- Bahwa beberapa menit kemudian datang Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama-sama dengan Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG, Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS dan Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL lalu saat Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 (tiga) kali Dimana pukulan pertama menggunakan tangan kiri mengenai mata sebelah kanan korban, pukulan kedua menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri dan pukul ketia menggunakan tangan kiri mengenai wajah korban, kemudian Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali dimana pukulan pertama menggunakan tangan sebelah kanan mengenai leher kanan kiri korban, pukul kedua megngunakan tangan kanan mengenai dada korban kemudian saat korban terjatuh Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG menginjak dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali mengenai perut korban, dan langsung Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 7 (tujuh) kali dimana saat korban terjatuh langsung Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS menginjak sebanyak 5 (lima) kali dan Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS membongkokan badan kearah korban dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 2 (duaa) kali mengunakan tangan kanan mengenai wajah korban, kemudian Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL melakukan penganiyaan terhadap korban sebanyak 7 (tujuh) kali dimana Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL menginjak korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanan mengenai bagian kepala dan badan korban kemudian melakukan pemukulan sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan kanan kearah wajah dan kepala korban sambil membongkokan badannya kearah korban, kemudian saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI bersama dengan saudara VIDELIX OSCAR YAMLEAN Alias OSCAR kekantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama-sama dengan Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG, Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS dan Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL ketika melakukan pemukulan terhadap diri saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI tersebut diwaktu yang hampir bersamaan dan ditempat yang terbuka serta dapat dilihat oleh orang banyak.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I YENDRI RONALDO SOUHOKA Alias NALDO bersama-sama dengan Terdakwa II PIETER VERY RIAN IVANOV DAKDAKUR Alias NYONG, Terdakwa III JULIUS SALMON SOUHOKA Alias ULIS dan Terdakwa IV VENEMAN ISRAEL REHY Alias ICEL menyebabkan saksi ARI GUNAWAN BALUBUN Alias ARI mengalami sakit dengan Hasil Pemeriksaan ditemukan :
- Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, dalam keadaan sadar, korban mengaku pada sekitar dua jam sebelum masuk rumah sakit korban dipukul dengan menggunakan kayu di bagian kepala, Saat ini korban mengeluh nyeri pada mata kanan dan pandangan kabur.
- Keadaan umum tampak sakit sedang, tekanan darah seratus empat puluh per enam puluh milimeter air raksa, nadi seratus tujuh kali per menit, pernapasan dua puluh dua kali permenit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat selsius.
- Pada korban di temukan :
-
-
-
- Pada daerah kelopak mata kanan atas tampak memar dan bengkak, daerah didalam bola mata tampak kemerahan dan mengeluh penglihatan kabur.
- Pada daerah di bawah mata kanan tampak luka terbuka dengan tepi tidak rata berukuran dua koma tiga kali nol koma lima sentimeter, dari dalam luka tampak darah yang sebagian sudah mengering.
- Pada daerah kepala bagian atas tengah tampak luka terbuka dengan tepi tidak rata berukuran satu kali nol koma tiga sentimeter dari dalam luka tampakdarah.
- Pada korban akan dilakukan perawatan luka berupa penjahitan luka tetapi korban menolak.
- Pada korban dilakukan pemberian obat-obatan.
- Korban dipulangkan dalam keadaan baik dengan anjuran untuk melakukan kontrol luka di poliklinik rumah sakit.
Dengan kesimpulan bahwa didapatkan adanya luka memar dan luka robek yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul. Perlukaan tersebut dapat menimbulkann penyakit yang memerlukan perawatan (rawat jalan) untuk sementara waktu, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445-47/FM-RSUD-M/XII/2023, tanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, dokter Ahli Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |