Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa keseluruhan sebidang tanah pekarangan seluas 300m?2; (tiga ratus meter persegi) atau dengan ukuran 15m×20m, yang sebagian dari bidang tanah tersebut dengan luas 265m?2; (dua ratus enam puluh lima meter persegi) yang menjadi OBJEK SENGKETA adalah hak dari PENGGUGAT.
- Menyatakan bukti-bukti tentang surat tanah pekarangan seluas ± 300m?2; (tiga ratus meter persegi) yang ada pada PENGGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menghukum TERGUGAT I maupun TERGUGAT II siapa saja tanpa seizin dan sepengetahuan PENGGUGAT agar keluar meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong, utuh, aman, dan lestari, dan bila perlu menggunakan Aparat Keamanan.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, maupun Turut TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et |