Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Msh Ibu Hamida 1.La Suma
2.Djainab Rumeon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Msh
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibu Hamida
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1La Suma
2Djainab Rumeon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL di Jakarta, Cq. Kepala KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU di Ambon, Cq. Kepala KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALUKU TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 508.800.000,00
Petitum
  • Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya
  • Menyatakan bahwa keseluruhan sebidang tanah pekarangan seluas 300m?2; (tiga ratus meter persegi) atau dengan ukuran 15m×20m, yang sebagian dari bidang tanah tersebut dengan luas 265m?2; (dua ratus enam puluh lima meter persegi) yang menjadi OBJEK SENGKETA adalah hak dari PENGGUGAT.
  • Menyatakan bukti-bukti tentang surat tanah pekarangan seluas ± 300m?2; (tiga ratus meter persegi) yang ada pada PENGGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menghukum TERGUGAT I maupun TERGUGAT II siapa saja tanpa seizin dan sepengetahuan PENGGUGAT agar keluar meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong, utuh, aman, dan lestari, dan bila perlu menggunakan Aparat Keamanan.
  • Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, maupun Turut TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak