Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 01 / PKSP / TanSel / PT. DPA / III / 2022, tanggal 10 Maret 2022. Surat Perintah Kerja Nomor : 01 / PKSP / TanSel / PT.DPA / III / 2022, tanggal 10 Maret 2022. Surat Perjanjian Sewa Alat adalah suatu bentuk Perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama ( SPK ) Nomor : 01 / PKSP / TanSel / PT. DPA / III / 2022, tanggal 10 Maret 2022 dan Surat Perjanjian Sewa Alat Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji );
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp 319.408.000.000,00 ( Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Delapan Juta Rupiah ) Secara tunai;
- Menghukum tergugat untuk membayar Kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) secara tunai;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ).setiap bulannya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jamin ( Conservatoir Beslaag ) atas harta kekayaan Terggugat yaitu Unit Mobil Dump Truck sesuai dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat;
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadiili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya; |