Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
5/Pdt.P/2024/PN Msh |
Tanggal Surat |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya.----------------------------------
- Menetepkan Suami Pemohon Almarhum LA JULI telah meninggal dunia di Masohi pada tanggal 29 Desember 2023, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor : 8101-KM-12012024-0005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon pada tanggal tanggal 12 Januari 2024 .-----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Pemohon selaku istri yang sah dari Almarhum LA JULI sebagai orang yang berhak untuk mengambil/memindabukukan uang tabungan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Masohi Nomor Rekening : 0260-01-013372-50-1 atas nama LA JULI ;-
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.------
- Apabilah yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Mohon penetapan yang seadil adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |