Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Msh | JONATHAN LASAMAHU | 1.Ny. AMIN RU'ATI TUASIKAL 2.Ir. AL AMIN LAUSA 3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tengah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Msh | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 833.000.000,00 | ||||||||
Petitum | PRIMEIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah keturunan dari Almarhum Jonathan Lasamahu dan Neltji Mainassy sebagai pemilik atas sebidang tanah Adat yang dikuasai secara turun temurun yang terletak dalam Petuanan Hukum Adat Negeri Amahai sekarang terletak dalam wilayah Administratif Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah yang didalamnya terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 0031/Namaelo seluas ± 833 M?2; (Delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi) Surat Ukur Nomor: 00153/2016 tanggal 09 Mei 2016 dengan batas-batas bidang tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Makan Anda; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya; - Sebelah Timur berbatas dengan Gojali Fajar/ Bank Mandiri; - Sebelah Barat berbatas dengan Kantor Radio Binaya; Adalah milik Penggugat. 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang melakukan jual beli dengan Vita Mutia Latuconsina dan melakukan balik nama atas nama Tergugat I dan setelahnya mengalihkan hak kepada Tergugat II berdasarkan Tukar Menukar dan kemudian oleh Tergugat II melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 0031/Namaelo seluas ± 833 M?2; (Delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi) Surat Ukur Nomor: 00153/2016 tanggal 09 Mei 2016 secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum. 4.Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 0031/Namaelo seluas ± 833 M?2; (Delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi) Surat Ukur Nomor: 00153/2016 tanggal 09 Mei 2016 atas nama Tergugat II yang dikeluarkan oleh Tergugat III adalah Cacat Hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 299/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Risa Nurliawati Soulissa, S.H., M.Kn adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ------- 6.Menyatakan Akta Tukar Menukar Nomor 10/2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Risa Nurliawati Soulissa, S.H., M.Kn adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 7.Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 833.000.000 (Delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan ganti rugi Imateril sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |