Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Msh SAMUEL HAMONANGAN SIMANJUNTAK, S.H. FERNANDO JAMES PELLETIMU alias NANDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2517/Q.1.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL HAMONANGAN SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO JAMES PELLETIMU alias NANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FERNANDO JAMES PELLETIMU Als NANDO dalam kurun waktu Bulan Desember 2024 sampai dengan Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor KSU Mandiri yang beralamat di Jalan Trans Seram, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira tanggal 1 Juni 2024 Terdakwa bekerja di Koperasi Serba Usaha Mandiri (untuk selanjutnya disebut dengan KSU Mandiri) yang bergerak pada bidang usaha simpan pinjam,  Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut menerima gaji atau upah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan KSU Mandiri secara tunai. Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut sebagai Penagih Harian dengan tugas dan fungsi yang secara berurutan adalah Terdakwa mencari calon nasabah (untuk yang jumlah pinjamannya minimal Rp. 250.000,- sampai dengan maksimal Rp. 2.000.000,-) yang akan mengajukan pinjaman, kemudian Terdakwa membawa Kartu Tanda Penduduk calon nasabah tersebut serta mengajukan pinjaman tersebut kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI (sebagai Kasir Harian), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI mencairkan dan memberikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada nasabah yang sebelumnya mengajukan pinjaman tersebut, setelah nasabah tersebut menerima uang pinjaman tersebut kemudian nasabah berkewajiban untuk membayar uang pinjaman tersebut dengan cara menyicil setiap hari, kemudian Terdakwa lah yang bertugas sebagai penagih sekaligus untuk mengambil uang cicilan tersebut, kemudian Terdakwa membawa uang cicilan tersebut untuk disetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI kemudian mencatatnya dalam buku nasabah yang sudah disediakan oleh KSU Mandiri.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2025 Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN mengajukan pinjaman ke KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengajukan pinjaman Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI adalah sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN adalah sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Kemudian pada saat Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN sudah selesai melunasi pinjaman tersebut, Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN hanya membayar pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) karena yang sebenarnya Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN meminjam sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sampai pada pelunasan pinjaman dari Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN, oleh Terdakwa hanya menyetor uang sejumlah Rp. 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) saja dari total setoran yang seharusnya sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN untuk melakukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Nasabah

Jumlah Pinjaman dan Jumlah Pengembalian yang Sebenarnya dari Nasabah (Rupiah)

Jumlah Pinjaman yang diteruskan Terdakwa dan Jumlah Pengembalian yang seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)

Jumlah Pengembalian yang disetor Terdakwa (Rupiah)

Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)

Immateril

Materil

1

Nona Haurissa

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

630.000

570.000

370.000

2

Johan Rupassa

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

840.000

360.000

160.000

3

Gres Riupassa

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

460.000

740.000

540.000

4

Iren Lasamahu

750.000

900.000

1.000.000

1.200.000

840.000

360.000

160.000

5

Saksi Jhony D. Pasalbessy Als Pasalbessy

750.000

900.000

1.000.000

1.200.000

950.000

250.000

50.000

6

Saksi Marlen Sopacua Als Ellen

1.000.000

1.200.000

1.750.000

2.100.000

1.330.000

770.000

420.000

7

Carnolia Antoneta

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

620.000

580.000

380.000

8

Deti Labobar

250.000

300.000

500.000

600.000

350.000

250.000

150.000

Jumlah:

2.230.000

  • Bahwa kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI yaitu sejumlah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI selesai melunasi pinjamannya tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun oleh Terdakwa tidak menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI semuanya melainkan Terdakwa menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) saja, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 300.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Nasabah

Jumlah Pinjaman Nasabah (Rupiah)

Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)

Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah yang disetor Terdakwa (Rupiah)

Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)

Immateril

Materil

1

Saksi Donix Manase Luturyali Als Donix Luturjali

1.000.000

1.200.000

900.000

300.000

100.000

2

Vecky Masasael

2.500.000

3.000.000

1.050.000

1.950.000

450.000

3

Saksi Ellen Sahalessy Als Ellen

1.000.000

1.200.000

1.080.000

120.000

(- 80.000)

4

Philip Sopacuaperu

1.000.000

1.200.000

975.000

225.000

25.000

5

Carolina Pelupesy

750.000

900.000

335.000

565.000

415.000

6

Saksi Natalia Ruhulesin

500.000

600.000

424.000

176.000

76.000

7

Hanaci Sopacua

1.000.000

1.200.000

740.000

460.000

260.000

Jumlah:

1.246.000

  • Bahwa kemudian pada tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa menggunakan nama Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa, padahal Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga seolah-olah total yang harus dibayar oleh Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu setelah selesai memproses Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi karena yang sebenarnya Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG melakukan pembayaran cicilan pinjaman tersebut dengan cara Terdakwa menyetor uang sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayarnya, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG tersebut juga terdapat beberapa nama yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama yang digunakan Terdakwa

Jumlah Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa (Rupiah)

Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa

Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa yang disetor Terdakwa

Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)

Immateril

Materil

1

Saksi Johan R. Rehy Als Johan Rehy

1.000.000

1.200.000

660.000

540.000

340.000

2

Clara Piters

1.250.000

1.500.000

975.000

525.000

275.000

3

Saksi Marissa Vrisca Delvia Sopacua Als Masya Sopacua

1.250.000

1.500.000

650.000

850.000

600.000

4

Saksi Costantina Tulus

750.000

900.000

255.000

645.000

495.000

5

Saksi Jose Davies Soparue Als Jose Als Nyong

1.000.000

1.200.000

360.000

840.000

640.000

6

Marten Rehy

1.000.000

1.200.000

290.000

910.000

710.000

7

Saksi Yohanis Paulus Luhulima Als Ais Luhulima

1.000.000

1.200.000

360.000

840.000

640.000

8

Saksi Wehelmina Picarima Als Ting Picarima

1.000.000

1.200.000

1.000.000

200.000

-

9

Rian Max

750.000

900.000

195.000

705.000

555.000

10

Saksi Dorkas Kolohuwey

750.000

900.000

255.000

645.000

495.000

11

Saksi Samuel Batmetan

750.000

900.000

255.000

645.000

495.000

12

Taty Sousissa

750.000

900.000

180.000

720.000

570.000

13

Au Picarima

1.000.000

1.200.000

240.000

960.000

760.000

14

Saksi Magdalena Lokollo

750.000

900.000

165.000

735.000

835.000

15

Ace Romer

750.000

900.000

330.000

570.000

420.000

16

Anon Soparue

1.000.000

1.200.000

360.000

840.000

640.000

17

Koce Hattu

1.250.000

1.500.000

1.220.000

280.000

30.000

18

Saksi Rapiah Sopacuaperu

2.000.000

2.400.000

1.170.000

1.230.000

830.000

19

Natalia Kakerissa

750.000

900.000

490.000

410.000

260.000

20

Nyong Soparue

750.000

900.000

420.000

480.000

330.000

Jumlah:

9.920.000

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, KSU Mandiri maupun Saksi VALLERY LUSIKOOY mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 13.396.000,- (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa FERNANDO JAMES PELLETIMU Als NANDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa FERNANDO JAMES PELLETIMU Als NANDO dalam kurun waktu Bulan Desember 2024 sampai dengan Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor KSU Mandiri yang beralamat di Jalan Trans Seram, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira tanggal 1 Juni 2024 Terdakwa bekerja di Koperasi Serba Usaha Mandiri (untuk selanjutnya disebut dengan KSU Mandiri) yang bergerak pada bidang usaha simpan pinjam,  Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut menerima gaji atau upah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan KSU Mandiri secara tunai. Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut sebagai Penagih Harian dengan tugas dan fungsi yang secara berurutan adalah Terdakwa mencari calon nasabah (untuk yang jumlah pinjamannya minimal Rp. 250.000,- sampai dengan maksimal Rp. 2.000.000,-) yang akan mengajukan pinjaman, kemudian Terdakwa membawa Kartu Tanda Penduduk calon nasabah tersebut serta mengajukan pinjaman tersebut kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI (sebagai Kasir Harian), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI mencairkan dan memberikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada nasabah yang sebelumnya mengajukan pinjaman tersebut, setelah nasabah tersebut menerima uang pinjaman tersebut kemudian nasabah berkewajiban untuk membayar uang pinjaman tersebut dengan cara menyicil setiap hari, kemudian Terdakwa lah yang bertugas sebagai penagih sekaligus untuk mengambil uang cicilan tersebut, kemudian Terdakwa membawa uang cicilan tersebut untuk disetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI kemudian mencatatnya dalam buku nasabah yang sudah disediakan oleh KSU Mandiri.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2025 Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN mengajukan pinjaman ke KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengajukan pinjaman Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI adalah sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN adalah sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Kemudian pada saat Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN sudah selesai melunasi pinjaman tersebut, Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN hanya membayar pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) karena yang sebenarnya Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN meminjam sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sampai pada pelunasan pinjaman dari Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN, oleh Terdakwa hanya menyetor uang sejumlah Rp. 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) saja dari total setoran yang seharusnya sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN untuk melakukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Nasabah

Jumlah Pinjaman dan Jumlah Pengembalian yang Sebenarnya dari Nasabah (Rupiah)

Jumlah Pinjaman yang diteruskan Terdakwa dan Jumlah Pengembalian yang seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)

Jumlah Pengembalian yang disetor Terdakwa (Rupiah)

Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)

Immateril

Materil

1

Nona Haurissa

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

630.000

570.000

370.000

2

Johan Rupassa

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

840.000

360.000

160.000

3

Gres Riupassa

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

460.000

740.000

540.000

4

Iren Lasamahu

750.000

900.000

1.000.000

1.200.000

840.000

360.000

160.000

5

Saksi Jhony D. Pasalbessy Als Pasalbessy

750.000

900.000

1.000.000

1.200.000

950.000

250.000

50.000

6

Saksi Marlen Sopacua Als Ellen

1.000.000

1.200.000

1.750.000

2.100.000

1.330.000

770.000

420.000

7

Carnolia Antoneta

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

620.000

580.000

380.000

8

Deti Labobar

250.000

300.000

500.000

600.000

350.000

250.000

150.000

Jumlah:

2.230.000

  • Bahwa kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI yaitu sejumlah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI selesai melunasi pinjamannya tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun oleh Terdakwa tidak menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI semuanya melainkan Terdakwa menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) saja, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 300.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Nasabah

Jumlah Pinjaman Nasabah (Rupiah)

Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)

Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah yang disetor Terdakwa (Rupiah)

Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)

Immateril

Materil

1

Saksi Donix Manase Luturyali Als Donix Luturjali

1.000.000

1.200.000

900.000

300.000

100.000

2

Vecky Masasael

2.500.000

3.000.000

1.050.000

1.950.000

450.000

3

Saksi Ellen Sahalessy Als Ellen

1.000.000

1.200.000

1.080.000

120.000

(- 80.000)

4

Philip Sopacuaperu

1.000.000

1.200.000

975.000

225.000

25.000

5

Carolina Pelupesy

750.000

900.000

335.000

565.000

415.000

6

Saksi Natalia Ruhulesin

500.000

600.000

424.000

176.000

76.000

7

Hanaci Sopacua

1.000.000

1.200.000

740.000

460.000

260.000

Jumlah:

1.246.000

  • Bahwa kemudian pada tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa menggunakan nama Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa, padahal Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga seolah-olah total yang harus dibayar oleh Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu setelah selesai memproses Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi karena yang sebenarnya Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG melakukan pembayaran cicilan pinjaman tersebut dengan cara Terdakwa menyetor uang sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayarnya, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG tersebut juga terdapat beberapa nama yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama yang digunakan Terdakwa

Jumlah Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa (Rupiah)

Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa

Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa yang disetor Terdakwa

Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)

Immateril

Materil

1

Saksi Johan R. Rehy Als Johan Rehy

1.000.000

1.200.000

660.000

540.000

340.000

2

Clara Piters

1.250.000

1.500.000

975.000

525.000

275.000

3

Saksi Marissa Vrisca Delvia Sopacua Als Masya Sopacua

1.250.000

1.500.000

650.000

850.000

600.000

4

Saksi Costantina Tulus

750.000

900.000

255.000

645.000

495.000

5

Saksi Jose Davies Soparue Als Jose Als Nyong

1.000.000

1.200.000

360.000

840.000

640.000

6

Marten Rehy

1.000.000

1.200.000

290.000

910.000

710.000

7

Saksi Yohanis Paulus Luhulima Als Ais Luhulima

1.000.000

1.200.000

360.000

840.000

640.000

8

Saksi Wehelmina Picarima Als Ting Picarima

1.000.000

1.200.000

1.000.000

200.000

-

9

Rian Max

750.000

900.000

195.000

705.000

555.000

10

Saksi Dorkas Kolohuwey

750.000

900.000

255.000

645.000

495.000

11

Saksi Samuel Batmetan

750.000

900.000

255.000

645.000

495.000

12

Taty Sousissa

750.000

900.000

180.000

720.000

570.000

13

Au Picarima

1.000.000

1.200.000

240.000

960.000

760.000

14

Saksi Magdalena Lokollo

750.000

900.000

165.000

735.000

835.000

15

Ace Romer

750.000

900.000

330.000

570.000

420.000

16

Anon Soparue

1.000.000

1.200.000

360.000

840.000

640.000

17

Koce Hattu

1.250.000

1.500.000

1.220.000

280.000

30.000

18

Saksi Rapiah Sopacuaperu

2.000.000

2.400.000

1.170.000

1.230.000

830.000

19

Natalia Kakerissa

750.000

900.000

490.000

410.000

260.000

20

Nyong Soparue

750.000

900.000

420.000

480.000

330.000

Jumlah:

9.920.000

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, KSU Mandiri maupun Saksi VALLERY LUSIKOOY mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 13.396.000,- (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa FERNANDO JAMES PELLETIMU Als NANDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa FERNANDO JAMES PELLETIMU Als NANDO dalam kurun waktu Bulan Desember 2024 sampai dengan Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor KSU Mandiri yang beralamat di Jalan Trans Seram, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira tanggal 1 Juni 2024 Terdakwa bekerja di Koperasi Serba Usaha Mandiri (untuk selanjutnya disebut dengan KSU Mandiri) yang bergerak pada bidang usaha simpan pinjam,  Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut menerima gaji atau upah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan KSU Mandiri secara tunai. Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut sebagai Penagih Harian dengan tugas dan fungsi yang secara berurutan adalah Terdakwa mencari calon nasabah (untuk yang jumlah pinjamannya minimal Rp. 250.000,- sampai dengan maksimal Rp. 2.000.000,-) yang akan mengajukan pinjaman, kemudian Terdakwa membawa Kartu Tanda Penduduk calon nasabah tersebut serta mengajukan pinjaman tersebut kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI (sebagai Kasir Harian), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI mencairkan dan memberikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada nasabah yang sebelumnya mengajukan pinjaman tersebut, setelah nasabah tersebut menerima uang pinjaman tersebut kemudian nasabah berkewajiban untuk membayar uang pinjaman tersebut dengan cara menyicil setiap hari, kemudian Terdakwa lah yang bertugas sebagai penagih sekaligus untuk mengambil uang cicilan tersebut, kemudian Terdakwa membawa uang cicilan tersebut untuk disetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI kemudian mencatatnya dalam buku nasabah yang sudah disediakan oleh KSU Mandiri.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2025 Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN mengajukan pinjaman ke KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengajukan pinjaman Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI adalah sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN adalah sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Kemudian pada saat Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN sudah selesai melunasi pinjaman tersebut, Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN hanya membayar pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) karena yang sebenarnya Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN meminjam sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sampai pada pelunasan pinjaman dari Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN, oleh Terdakwa hanya menyetor uang sejumlah Rp. 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) saja dari total setoran yang seharusnya sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN untuk melakukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Nasabah

Jumlah Pinjaman dan Jumlah Pengembalian yang Sebenarnya dari Nasabah (Rupiah)

Jumlah Pinjaman yang diteruskan Terdakwa dan Jumlah Pengembalian yang seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)

Jumlah Pengembalian yang disetor Terdakwa (Rupiah)

Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)

Immateril

Materil

1

Nona Haurissa

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

630.000

570.000

370.000

2

Johan Rupassa

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

840.000

360.000

160.000

3

Gres Riupassa

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

460.000

740.000

540.000

4

Iren Lasamahu

750.000

900.000

1.000.000

1.200.000

840.000

360.000

160.000

5

Saksi Jhony D. Pasalbessy Als Pasalbessy

750.000

900.000

1.000.000

1.200.000

950.000

250.000

50.000

6

Saksi Marlen Sopacua Als Ellen

1.000.000

1.200.000

1.750.000

2.100.000

1.330.000

770.000

420.000

7

Carnolia Antoneta

500.000

600.000

1.000.000

1.200.000

620.000

580.000

380.000

8

Deti Labobar

250.000

300.000

500.000

600.000

350.000

250.000

150.000

Jumlah:

2.230.000

  • Bahwa kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI yaitu sejumlah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI selesai melunasi pinjamannya tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun oleh Terdakwa tidak menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI semuanya melainkan Terdakwa menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) saja, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 300.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Nasabah

Jumlah Pinjaman Nasabah (Rupiah)

Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)

Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah yang disetor Terdakwa (Rupiah)

Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)

Immateril

Materil

1

Saksi Donix Manase Luturyali Als Donix Luturjali

1.000.000

1.200.000

900.000

300.000

100.000

2

Vecky Masasael

2.500.000

3.000.000

1.050.000

1.950.000

450.000

3

Saksi Ellen Sahalessy Als Ellen

1.000.000

1.200.000

1.080.000

120.000

(- 80.000)

4

Philip Sopacuaperu

1.000.000

1.200.000

975.000

225.000

25.000

5

Carolina Pelupesy

750.000

900.000

335.000

565.000

415.000

6

Saksi Natalia Ruhulesin

500.000

600.000

424.000

176.000

76.000

7

Hanaci Sopacua

1.000.000

1.200.000

740.000

460.000

260.000

Jumlah:

1.246.000

  • Bahwa kemudian pada tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa menggunakan nama Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa, padahal Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga seolah-olah total yang harus dibayar oleh Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu setelah selesai memproses Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi karena yang sebenarnya Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG melakukan pembayaran cicilan pinjaman tersebut dengan cara Terdakwa menyetor uang sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayarnya, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG tersebut juga terdapat beberapa nama yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama yang digunakan Terdakwa

Jumlah Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa (Rupiah)

Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa

Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa yang disetor Terdakwa

Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)

Immateril

Materil

1

Saksi Johan R. Rehy Als Johan Rehy

1.000.000

1.200.000

660.000

540.000

340.000

2

Clara Piters

1.250.000

1.500.000

975.000

525.000

275.000

3

Saksi Marissa Vrisca Delvia Sopacua Als Masya Sopacua

1.250.000

1.500.000

650.000

850.000

600.000

4

Saksi Costantina Tulus

750.000

900.000

255.000

645.000

495.000

5

Saksi Jose Davies Soparue Als Jose Als Nyong

1.000.000

1.200.000

360.000

840.000

640.000

6

Marten Rehy

1.000.000

1.200.000

290.000

910.000

710.000

7

Saksi Yohanis Paulus Luhulima Als Ais Luhulima

1.000.000

1.200.000

360.000

840.000

640.000

8

Saksi Wehelmina Picarima Als Ting Picarima

1.000.000

1.200.000

1.000.000

200.000

-

9

Rian Max

750.000

900.000

195.000

705.000

555.000

10

Saksi Dorkas Kolohuwey

750.000

900.000

255.000

645.000

495.000

11

Saksi Samuel Batmetan

750.000

900.000

255.000

645.000

495.000

12

Taty Sousissa

750.000

900.000

180.000

720.000

570.000

13

Au Picarima

1.000.000

1.200.000

240.000

960.000

Pihak Dipublikasikan Ya