| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FERNANDO JAMES PELLETIMU Als NANDO dalam kurun waktu Bulan Desember 2024 sampai dengan Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor KSU Mandiri yang beralamat di Jalan Trans Seram, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekira tanggal 1 Juni 2024 Terdakwa bekerja di Koperasi Serba Usaha Mandiri (untuk selanjutnya disebut dengan KSU Mandiri) yang bergerak pada bidang usaha simpan pinjam, Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut menerima gaji atau upah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan KSU Mandiri secara tunai. Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut sebagai Penagih Harian dengan tugas dan fungsi yang secara berurutan adalah Terdakwa mencari calon nasabah (untuk yang jumlah pinjamannya minimal Rp. 250.000,- sampai dengan maksimal Rp. 2.000.000,-) yang akan mengajukan pinjaman, kemudian Terdakwa membawa Kartu Tanda Penduduk calon nasabah tersebut serta mengajukan pinjaman tersebut kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI (sebagai Kasir Harian), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI mencairkan dan memberikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada nasabah yang sebelumnya mengajukan pinjaman tersebut, setelah nasabah tersebut menerima uang pinjaman tersebut kemudian nasabah berkewajiban untuk membayar uang pinjaman tersebut dengan cara menyicil setiap hari, kemudian Terdakwa lah yang bertugas sebagai penagih sekaligus untuk mengambil uang cicilan tersebut, kemudian Terdakwa membawa uang cicilan tersebut untuk disetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI kemudian mencatatnya dalam buku nasabah yang sudah disediakan oleh KSU Mandiri.
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2025 Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN mengajukan pinjaman ke KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengajukan pinjaman Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI adalah sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN adalah sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Kemudian pada saat Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN sudah selesai melunasi pinjaman tersebut, Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN hanya membayar pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) karena yang sebenarnya Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN meminjam sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sampai pada pelunasan pinjaman dari Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN, oleh Terdakwa hanya menyetor uang sejumlah Rp. 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) saja dari total setoran yang seharusnya sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN untuk melakukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama Nasabah
|
Jumlah Pinjaman dan Jumlah Pengembalian yang Sebenarnya dari Nasabah (Rupiah)
|
Jumlah Pinjaman yang diteruskan Terdakwa dan Jumlah Pengembalian yang seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian yang disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)
|
|
Immateril
|
Materil
|
|
1
|
Nona Haurissa
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
630.000
|
570.000
|
370.000
|
|
2
|
Johan Rupassa
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
840.000
|
360.000
|
160.000
|
|
3
|
Gres Riupassa
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
460.000
|
740.000
|
540.000
|
|
4
|
Iren Lasamahu
|
750.000
|
900.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
840.000
|
360.000
|
160.000
|
|
5
|
Saksi Jhony D. Pasalbessy Als Pasalbessy
|
750.000
|
900.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
950.000
|
250.000
|
50.000
|
|
6
|
Saksi Marlen Sopacua Als Ellen
|
1.000.000
|
1.200.000
|
1.750.000
|
2.100.000
|
1.330.000
|
770.000
|
420.000
|
|
7
|
Carnolia Antoneta
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
620.000
|
580.000
|
380.000
|
|
8
|
Deti Labobar
|
250.000
|
300.000
|
500.000
|
600.000
|
350.000
|
250.000
|
150.000
|
|
Jumlah:
|
2.230.000
|
- Bahwa kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI yaitu sejumlah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI selesai melunasi pinjamannya tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun oleh Terdakwa tidak menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI semuanya melainkan Terdakwa menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) saja, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 300.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama Nasabah
|
Jumlah Pinjaman Nasabah (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah yang disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)
|
|
Immateril
|
Materil
|
|
1
|
Saksi Donix Manase Luturyali Als Donix Luturjali
|
1.000.000
|
1.200.000
|
900.000
|
300.000
|
100.000
|
|
2
|
Vecky Masasael
|
2.500.000
|
3.000.000
|
1.050.000
|
1.950.000
|
450.000
|
|
3
|
Saksi Ellen Sahalessy Als Ellen
|
1.000.000
|
1.200.000
|
1.080.000
|
120.000
|
(- 80.000)
|
|
4
|
Philip Sopacuaperu
|
1.000.000
|
1.200.000
|
975.000
|
225.000
|
25.000
|
|
5
|
Carolina Pelupesy
|
750.000
|
900.000
|
335.000
|
565.000
|
415.000
|
|
6
|
Saksi Natalia Ruhulesin
|
500.000
|
600.000
|
424.000
|
176.000
|
76.000
|
|
7
|
Hanaci Sopacua
|
1.000.000
|
1.200.000
|
740.000
|
460.000
|
260.000
|
|
Jumlah:
|
1.246.000
|
- Bahwa kemudian pada tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa menggunakan nama Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa, padahal Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga seolah-olah total yang harus dibayar oleh Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu setelah selesai memproses Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi karena yang sebenarnya Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG melakukan pembayaran cicilan pinjaman tersebut dengan cara Terdakwa menyetor uang sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayarnya, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG tersebut juga terdapat beberapa nama yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama yang digunakan Terdakwa
|
Jumlah Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa yang disetor Terdakwa
|
Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)
|
|
Immateril
|
Materil
|
|
1
|
Saksi Johan R. Rehy Als Johan Rehy
|
1.000.000
|
1.200.000
|
660.000
|
540.000
|
340.000
|
|
2
|
Clara Piters
|
1.250.000
|
1.500.000
|
975.000
|
525.000
|
275.000
|
|
3
|
Saksi Marissa Vrisca Delvia Sopacua Als Masya Sopacua
|
1.250.000
|
1.500.000
|
650.000
|
850.000
|
600.000
|
|
4
|
Saksi Costantina Tulus
|
750.000
|
900.000
|
255.000
|
645.000
|
495.000
|
|
5
|
Saksi Jose Davies Soparue Als Jose Als Nyong
|
1.000.000
|
1.200.000
|
360.000
|
840.000
|
640.000
|
|
6
|
Marten Rehy
|
1.000.000
|
1.200.000
|
290.000
|
910.000
|
710.000
|
|
7
|
Saksi Yohanis Paulus Luhulima Als Ais Luhulima
|
1.000.000
|
1.200.000
|
360.000
|
840.000
|
640.000
|
|
8
|
Saksi Wehelmina Picarima Als Ting Picarima
|
1.000.000
|
1.200.000
|
1.000.000
|
200.000
|
-
|
|
9
|
Rian Max
|
750.000
|
900.000
|
195.000
|
705.000
|
555.000
|
|
10
|
Saksi Dorkas Kolohuwey
|
750.000
|
900.000
|
255.000
|
645.000
|
495.000
|
|
11
|
Saksi Samuel Batmetan
|
750.000
|
900.000
|
255.000
|
645.000
|
495.000
|
|
12
|
Taty Sousissa
|
750.000
|
900.000
|
180.000
|
720.000
|
570.000
|
|
13
|
Au Picarima
|
1.000.000
|
1.200.000
|
240.000
|
960.000
|
760.000
|
|
14
|
Saksi Magdalena Lokollo
|
750.000
|
900.000
|
165.000
|
735.000
|
835.000
|
|
15
|
Ace Romer
|
750.000
|
900.000
|
330.000
|
570.000
|
420.000
|
|
16
|
Anon Soparue
|
1.000.000
|
1.200.000
|
360.000
|
840.000
|
640.000
|
|
17
|
Koce Hattu
|
1.250.000
|
1.500.000
|
1.220.000
|
280.000
|
30.000
|
|
18
|
Saksi Rapiah Sopacuaperu
|
2.000.000
|
2.400.000
|
1.170.000
|
1.230.000
|
830.000
|
|
19
|
Natalia Kakerissa
|
750.000
|
900.000
|
490.000
|
410.000
|
260.000
|
|
20
|
Nyong Soparue
|
750.000
|
900.000
|
420.000
|
480.000
|
330.000
|
|
Jumlah:
|
9.920.000
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, KSU Mandiri maupun Saksi VALLERY LUSIKOOY mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 13.396.000,- (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa FERNANDO JAMES PELLETIMU Als NANDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa FERNANDO JAMES PELLETIMU Als NANDO dalam kurun waktu Bulan Desember 2024 sampai dengan Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor KSU Mandiri yang beralamat di Jalan Trans Seram, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekira tanggal 1 Juni 2024 Terdakwa bekerja di Koperasi Serba Usaha Mandiri (untuk selanjutnya disebut dengan KSU Mandiri) yang bergerak pada bidang usaha simpan pinjam, Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut menerima gaji atau upah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan KSU Mandiri secara tunai. Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut sebagai Penagih Harian dengan tugas dan fungsi yang secara berurutan adalah Terdakwa mencari calon nasabah (untuk yang jumlah pinjamannya minimal Rp. 250.000,- sampai dengan maksimal Rp. 2.000.000,-) yang akan mengajukan pinjaman, kemudian Terdakwa membawa Kartu Tanda Penduduk calon nasabah tersebut serta mengajukan pinjaman tersebut kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI (sebagai Kasir Harian), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI mencairkan dan memberikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada nasabah yang sebelumnya mengajukan pinjaman tersebut, setelah nasabah tersebut menerima uang pinjaman tersebut kemudian nasabah berkewajiban untuk membayar uang pinjaman tersebut dengan cara menyicil setiap hari, kemudian Terdakwa lah yang bertugas sebagai penagih sekaligus untuk mengambil uang cicilan tersebut, kemudian Terdakwa membawa uang cicilan tersebut untuk disetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI kemudian mencatatnya dalam buku nasabah yang sudah disediakan oleh KSU Mandiri.
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2025 Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN mengajukan pinjaman ke KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengajukan pinjaman Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI adalah sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN adalah sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Kemudian pada saat Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN sudah selesai melunasi pinjaman tersebut, Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN hanya membayar pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) karena yang sebenarnya Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN meminjam sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sampai pada pelunasan pinjaman dari Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN, oleh Terdakwa hanya menyetor uang sejumlah Rp. 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) saja dari total setoran yang seharusnya sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN untuk melakukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama Nasabah
|
Jumlah Pinjaman dan Jumlah Pengembalian yang Sebenarnya dari Nasabah (Rupiah)
|
Jumlah Pinjaman yang diteruskan Terdakwa dan Jumlah Pengembalian yang seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian yang disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)
|
|
Immateril
|
Materil
|
|
1
|
Nona Haurissa
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
630.000
|
570.000
|
370.000
|
|
2
|
Johan Rupassa
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
840.000
|
360.000
|
160.000
|
|
3
|
Gres Riupassa
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
460.000
|
740.000
|
540.000
|
|
4
|
Iren Lasamahu
|
750.000
|
900.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
840.000
|
360.000
|
160.000
|
|
5
|
Saksi Jhony D. Pasalbessy Als Pasalbessy
|
750.000
|
900.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
950.000
|
250.000
|
50.000
|
|
6
|
Saksi Marlen Sopacua Als Ellen
|
1.000.000
|
1.200.000
|
1.750.000
|
2.100.000
|
1.330.000
|
770.000
|
420.000
|
|
7
|
Carnolia Antoneta
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
620.000
|
580.000
|
380.000
|
|
8
|
Deti Labobar
|
250.000
|
300.000
|
500.000
|
600.000
|
350.000
|
250.000
|
150.000
|
|
Jumlah:
|
2.230.000
|
- Bahwa kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI yaitu sejumlah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI selesai melunasi pinjamannya tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun oleh Terdakwa tidak menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI semuanya melainkan Terdakwa menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) saja, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 300.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama Nasabah
|
Jumlah Pinjaman Nasabah (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah yang disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)
|
|
Immateril
|
Materil
|
|
1
|
Saksi Donix Manase Luturyali Als Donix Luturjali
|
1.000.000
|
1.200.000
|
900.000
|
300.000
|
100.000
|
|
2
|
Vecky Masasael
|
2.500.000
|
3.000.000
|
1.050.000
|
1.950.000
|
450.000
|
|
3
|
Saksi Ellen Sahalessy Als Ellen
|
1.000.000
|
1.200.000
|
1.080.000
|
120.000
|
(- 80.000)
|
|
4
|
Philip Sopacuaperu
|
1.000.000
|
1.200.000
|
975.000
|
225.000
|
25.000
|
|
5
|
Carolina Pelupesy
|
750.000
|
900.000
|
335.000
|
565.000
|
415.000
|
|
6
|
Saksi Natalia Ruhulesin
|
500.000
|
600.000
|
424.000
|
176.000
|
76.000
|
|
7
|
Hanaci Sopacua
|
1.000.000
|
1.200.000
|
740.000
|
460.000
|
260.000
|
|
Jumlah:
|
1.246.000
|
- Bahwa kemudian pada tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa menggunakan nama Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa, padahal Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga seolah-olah total yang harus dibayar oleh Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu setelah selesai memproses Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi karena yang sebenarnya Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG melakukan pembayaran cicilan pinjaman tersebut dengan cara Terdakwa menyetor uang sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayarnya, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG tersebut juga terdapat beberapa nama yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama yang digunakan Terdakwa
|
Jumlah Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa yang disetor Terdakwa
|
Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)
|
|
Immateril
|
Materil
|
|
1
|
Saksi Johan R. Rehy Als Johan Rehy
|
1.000.000
|
1.200.000
|
660.000
|
540.000
|
340.000
|
|
2
|
Clara Piters
|
1.250.000
|
1.500.000
|
975.000
|
525.000
|
275.000
|
|
3
|
Saksi Marissa Vrisca Delvia Sopacua Als Masya Sopacua
|
1.250.000
|
1.500.000
|
650.000
|
850.000
|
600.000
|
|
4
|
Saksi Costantina Tulus
|
750.000
|
900.000
|
255.000
|
645.000
|
495.000
|
|
5
|
Saksi Jose Davies Soparue Als Jose Als Nyong
|
1.000.000
|
1.200.000
|
360.000
|
840.000
|
640.000
|
|
6
|
Marten Rehy
|
1.000.000
|
1.200.000
|
290.000
|
910.000
|
710.000
|
|
7
|
Saksi Yohanis Paulus Luhulima Als Ais Luhulima
|
1.000.000
|
1.200.000
|
360.000
|
840.000
|
640.000
|
|
8
|
Saksi Wehelmina Picarima Als Ting Picarima
|
1.000.000
|
1.200.000
|
1.000.000
|
200.000
|
-
|
|
9
|
Rian Max
|
750.000
|
900.000
|
195.000
|
705.000
|
555.000
|
|
10
|
Saksi Dorkas Kolohuwey
|
750.000
|
900.000
|
255.000
|
645.000
|
495.000
|
|
11
|
Saksi Samuel Batmetan
|
750.000
|
900.000
|
255.000
|
645.000
|
495.000
|
|
12
|
Taty Sousissa
|
750.000
|
900.000
|
180.000
|
720.000
|
570.000
|
|
13
|
Au Picarima
|
1.000.000
|
1.200.000
|
240.000
|
960.000
|
760.000
|
|
14
|
Saksi Magdalena Lokollo
|
750.000
|
900.000
|
165.000
|
735.000
|
835.000
|
|
15
|
Ace Romer
|
750.000
|
900.000
|
330.000
|
570.000
|
420.000
|
|
16
|
Anon Soparue
|
1.000.000
|
1.200.000
|
360.000
|
840.000
|
640.000
|
|
17
|
Koce Hattu
|
1.250.000
|
1.500.000
|
1.220.000
|
280.000
|
30.000
|
|
18
|
Saksi Rapiah Sopacuaperu
|
2.000.000
|
2.400.000
|
1.170.000
|
1.230.000
|
830.000
|
|
19
|
Natalia Kakerissa
|
750.000
|
900.000
|
490.000
|
410.000
|
260.000
|
|
20
|
Nyong Soparue
|
750.000
|
900.000
|
420.000
|
480.000
|
330.000
|
|
Jumlah:
|
9.920.000
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, KSU Mandiri maupun Saksi VALLERY LUSIKOOY mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 13.396.000,- (tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa FERNANDO JAMES PELLETIMU Als NANDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa FERNANDO JAMES PELLETIMU Als NANDO dalam kurun waktu Bulan Desember 2024 sampai dengan Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kantor KSU Mandiri yang beralamat di Jalan Trans Seram, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekira tanggal 1 Juni 2024 Terdakwa bekerja di Koperasi Serba Usaha Mandiri (untuk selanjutnya disebut dengan KSU Mandiri) yang bergerak pada bidang usaha simpan pinjam, Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut menerima gaji atau upah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan KSU Mandiri secara tunai. Terdakwa bekerja di KSU Mandiri tersebut sebagai Penagih Harian dengan tugas dan fungsi yang secara berurutan adalah Terdakwa mencari calon nasabah (untuk yang jumlah pinjamannya minimal Rp. 250.000,- sampai dengan maksimal Rp. 2.000.000,-) yang akan mengajukan pinjaman, kemudian Terdakwa membawa Kartu Tanda Penduduk calon nasabah tersebut serta mengajukan pinjaman tersebut kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI (sebagai Kasir Harian), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI mencairkan dan memberikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada nasabah yang sebelumnya mengajukan pinjaman tersebut, setelah nasabah tersebut menerima uang pinjaman tersebut kemudian nasabah berkewajiban untuk membayar uang pinjaman tersebut dengan cara menyicil setiap hari, kemudian Terdakwa lah yang bertugas sebagai penagih sekaligus untuk mengambil uang cicilan tersebut, kemudian Terdakwa membawa uang cicilan tersebut untuk disetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI kemudian mencatatnya dalam buku nasabah yang sudah disediakan oleh KSU Mandiri.
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2025 Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN mengajukan pinjaman ke KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengajukan pinjaman Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI adalah sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN adalah sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Kemudian pada saat Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN sudah selesai melunasi pinjaman tersebut, Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN hanya membayar pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) karena yang sebenarnya Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN meminjam sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sampai pada pelunasan pinjaman dari Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN, oleh Terdakwa hanya menyetor uang sejumlah Rp. 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) saja dari total setoran yang seharusnya sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN untuk melakukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi MARLEN SOPACUA Als ELLEN tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama Nasabah
|
Jumlah Pinjaman dan Jumlah Pengembalian yang Sebenarnya dari Nasabah (Rupiah)
|
Jumlah Pinjaman yang diteruskan Terdakwa dan Jumlah Pengembalian yang seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian yang disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)
|
|
Immateril
|
Materil
|
|
1
|
Nona Haurissa
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
630.000
|
570.000
|
370.000
|
|
2
|
Johan Rupassa
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
840.000
|
360.000
|
160.000
|
|
3
|
Gres Riupassa
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
460.000
|
740.000
|
540.000
|
|
4
|
Iren Lasamahu
|
750.000
|
900.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
840.000
|
360.000
|
160.000
|
|
5
|
Saksi Jhony D. Pasalbessy Als Pasalbessy
|
750.000
|
900.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
950.000
|
250.000
|
50.000
|
|
6
|
Saksi Marlen Sopacua Als Ellen
|
1.000.000
|
1.200.000
|
1.750.000
|
2.100.000
|
1.330.000
|
770.000
|
420.000
|
|
7
|
Carnolia Antoneta
|
500.000
|
600.000
|
1.000.000
|
1.200.000
|
620.000
|
580.000
|
380.000
|
|
8
|
Deti Labobar
|
250.000
|
300.000
|
500.000
|
600.000
|
350.000
|
250.000
|
150.000
|
|
Jumlah:
|
2.230.000
|
- Bahwa kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total yang harus dibayar oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan oleh Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI yaitu sejumlah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang pinjaman tersebut kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI selesai melunasi pinjamannya tersebut sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun oleh Terdakwa tidak menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI semuanya melainkan Terdakwa menyetor kepada Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) saja, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 300.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi DONIX MANASE LUTURYALI Als DONIX LUTURJALI tersebut juga terjadi kepada beberapa nasabah dari kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama Nasabah
|
Jumlah Pinjaman Nasabah (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman Nasabah yang disetor Terdakwa (Rupiah)
|
Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)
|
|
Immateril
|
Materil
|
|
1
|
Saksi Donix Manase Luturyali Als Donix Luturjali
|
1.000.000
|
1.200.000
|
900.000
|
300.000
|
100.000
|
|
2
|
Vecky Masasael
|
2.500.000
|
3.000.000
|
1.050.000
|
1.950.000
|
450.000
|
|
3
|
Saksi Ellen Sahalessy Als Ellen
|
1.000.000
|
1.200.000
|
1.080.000
|
120.000
|
(- 80.000)
|
|
4
|
Philip Sopacuaperu
|
1.000.000
|
1.200.000
|
975.000
|
225.000
|
25.000
|
|
5
|
Carolina Pelupesy
|
750.000
|
900.000
|
335.000
|
565.000
|
415.000
|
|
6
|
Saksi Natalia Ruhulesin
|
500.000
|
600.000
|
424.000
|
176.000
|
76.000
|
|
7
|
Hanaci Sopacua
|
1.000.000
|
1.200.000
|
740.000
|
460.000
|
260.000
|
|
Jumlah:
|
1.246.000
|
- Bahwa kemudian pada tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa menggunakan nama Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa, padahal Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa meneruskan pengajuan pinjaman tersebut kepada KSU Mandiri melalui Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga seolah-olah total yang harus dibayar oleh Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG kepada KSU Mandiri adalah sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memproses pengajuan pinjaman tersebut lalu setelah selesai memproses Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI memberikan atau mencairkan pinjaman tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi karena yang sebenarnya Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG pada waktu tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kepada KSU Mandiri melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG melakukan pembayaran cicilan pinjaman tersebut dengan cara Terdakwa menyetor uang sejumlah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa membuat seolah-olah Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayarnya, sehingga KSU Mandiri mengalami kerugian immateril sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau kerugian materil sejumlah Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah). Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG untuk melalukan perbuatan tersebut. Kemudian perbuatan Terdakwa tersebut menjadi temuan tunggakan pada catatan pembukuan KSU Mandiri sehingga pada saat Saksi VALLERY LUSIKOOY dan Saksi MEIGI SENDA OLIVIA WENNO Als MEIGI menanyakan penyebab tunggakan tersebut, Terdakwa selalu menjawab dengan bahwa Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG belum membayar. Kemudian kejadian yang serupa dengan Saksi JOSE DAVIES SOPARUE Als JOSE Als NYONG tersebut juga terdapat beberapa nama yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam kurun waktu Desember 2024 sampai dengan Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Nama yang digunakan Terdakwa
|
Jumlah Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa (Rupiah)
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa atau Jumlah yang Seharusnya disetor Terdakwa
|
Jumlah Pengembalian Pinjaman dari Nama yang digunakan Terdakwa yang disetor Terdakwa
|
Total Kerugian KSU Mandiri (Rupiah)
|
|
Immateril
|
Materil
|
|
1
|
Saksi Johan R. Rehy Als Johan Rehy
|
1.000.000
|
1.200.000
|
660.000
|
540.000
|
340.000
|
|
2
|
Clara Piters
|
1.250.000
|
1.500.000
|
975.000
|
525.000
|
275.000
|
|
3
|
Saksi Marissa Vrisca Delvia Sopacua Als Masya Sopacua
|
1.250.000
|
1.500.000
|
650.000
|
850.000
|
600.000
|
|
4
|
Saksi Costantina Tulus
|
750.000
|
900.000
|
255.000
|
645.000
|
495.000
|
|
5
|
Saksi Jose Davies Soparue Als Jose Als Nyong
|
1.000.000
|
1.200.000
|
360.000
|
840.000
|
640.000
|
|
6
|
Marten Rehy
|
1.000.000
|
1.200.000
|
290.000
|
910.000
|
710.000
|
|
7
|
Saksi Yohanis Paulus Luhulima Als Ais Luhulima
|
1.000.000
|
1.200.000
|
360.000
|
840.000
|
640.000
|
|
8
|
Saksi Wehelmina Picarima Als Ting Picarima
|
1.000.000
|
1.200.000
|
1.000.000
|
200.000
|
-
|
|
9
|
Rian Max
|
750.000
|
900.000
|
195.000
|
705.000
|
555.000
|
|
10
|
Saksi Dorkas Kolohuwey
|
750.000
|
900.000
|
255.000
|
645.000
|
495.000
|
|
11
|
Saksi Samuel Batmetan
|
750.000
|
900.000
|
255.000
|
645.000
|
495.000
|
|
12
|
Taty Sousissa
|
750.000
|
900.000
|
180.000
|
720.000
|
570.000
|
|
13
|
Au Picarima
|
1.000.000
|
1.200.000
|
240.000
|
960.000
|
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|