Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa anak Leon Rienaldi Peuohaq anak kesatu Laki-laki, dan anak Viona Peuohaq anak kedua perempuan, adalah anak-anak kandung dari Pemohon dan istri Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor : 8101-LT-21062024-0021 dan Nomor : 8101-LT-21062024-002, mengenai penambahan nama Ayah sebagai Pemohon di Akta Kelahiran semula tertulis Leon Rienaldi Peuohaq anak kesatu Laki-laki dari Ibu Wilma Rosdiana Peuohaq, dirubah menjadi Leon Rienaldi Wakanno anak kesatu Laki-laki dari Ayah Yosep Wakanno dan Ibu Wilma Rosdiana Peuohaq dan di Akta Kelahiran semula tertulis Viona Peuohaq anak kedua perempuan dari Ibu Wilma Rosdiana Peuohaq, dirubah menjadi Viona Wakanno anak kedua perempuan dari Ayah Yosep Wakanno dan Ibu Wilma Rosdiana Peuohaq;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah/memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 8101-LT-21062024-0021 dan Nomor : 8101-LT-21062024-002, mengenai penambahan nama Ayah sebagai Pemohon di Akta Kelahiran semula tertulis Leon Rienaldi Peuohaq anak kesatu Laki-laki dari Ibu Wilma Rosdiana Peuohaq, dirubah menjadi Leon Rienaldi Wakanno anak kesatu Laki-laki dari Ayah Yosep Wakanno dan Ibu Wilma Rosdiana Peuohaq dan di Akta Kelahiran semula tertulis Viona Peuohaq anak kedua perempuan dari Ibu Wilma Rosdiana Peuohaq, dirubah menjadi Viona Wakanno anak kedua perempuan dari Ayah Yosep Wakanno dan Ibu Wilma Rosdiana Peuohaq dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon.
|