Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Sah Menurut hukum Pengakuan Anak bernama : GWEN ANGEL JERMIAS Tempat Lahir Maluku Tengah, 02 April 2022, Jenis Kelamin Perempuan, merupakan anak dari pasangan HENSKI FRANSKI ABRAHAMS dan ONOMA JERMIAS
- menetapkan dan mengalihkan status marga anak GWEN ANGEL dari marga JERMIAS (Ibu) ke marga ABRAHAMS (Ayah) sehingga menjadi GWEN ANGEL ABRAHAMS.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan Pengakuan Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah untuk di catat dalam Register untuk itu dan menerbitkan Akte Kelahiran Anak pertama atas nama : GWEN ANGEL ABRAHAMS
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada pemohon;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |