Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Msh 1.Henski Franski Abrahams
2.Onoma Jermias
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Msh
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Henski Franski Abrahams
2Onoma Jermias
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Menurut hukum Pengakuan Anak bernama : GWEN ANGEL JERMIAS Tempat Lahir Maluku Tengah, 02 April 2022, Jenis Kelamin Perempuan, merupakan anak dari pasangan HENSKI FRANSKI ABRAHAMS dan ONOMA  JERMIAS
  3. menetapkan dan mengalihkan status marga anak GWEN ANGEL dari marga JERMIAS (Ibu) ke marga ABRAHAMS (Ayah) sehingga menjadi GWEN ANGEL ABRAHAMS.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan Pengakuan Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah untuk di catat dalam Register untuk itu dan menerbitkan Akte Kelahiran Anak pertama atas nama : GWEN ANGEL ABRAHAMS
  5. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada pemohon;

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak