Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN KREDIT MULTIGUNA DENGAN JAMINAN Nomor : GLFI-MAL-09-10007880, dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 10.900.400,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Empat Ratus Rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 25.01.01.09.1.00064 Desa Rutah, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atas nama SYAWALUDIN LATARISSA yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bojek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 25.01.01.09.1.00064 Desa Rutah, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atas nama SYAWALUDIN LATARISSA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 25.01.01.09.1.00064 Desa Rutah, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atas nama SYAWALUDIN LATARISSA untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |