Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MASOHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2025/PN Msh LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H SYARIF HAYOTO Alias SARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2025/PN Msh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2522 / Q.1.11 / Eoh.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LAMDA PANDAPOTAN SITUMORANG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF HAYOTO Alias SARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Syarif Hayoto alias Sarif (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, sekira pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di atas Jalan Umum Lintas Seram tepatnya di RT. 19, Kompleks Galala, Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas berawal dari Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi DE 2292 LD berboncengan dengan Saksi Fahmi dari arah Desa Tehoru menuju Desa Tamilouw dengan tujuan untuk mengambil ikan, kemudian diperjalanan di atas Jalan Umum Lintas Seram tepatnya di RT. 19, Kompleks Galala, Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa langsung menabrak Korban Jamaludin yang sedang duduk di pinggir jalan tersebut sehingga Korban Jamaludin langsung terhempas dan tidak sadarkan diri di tengah jalan sebelah kiri jalur Desa Tehoru menuju Desa Tamilouw, sementara Terdakwa dan Saksi Fahmi serta sepeda motor langsung terjatuh di jalan tersebut. Setelah itu, Korban Jamaludin dibawa ke Puskesmas Tehoru dan kemudian dirujuk ke RSUD Masohi.-------
  • Bahwa pada saat sebelum terjadinya peristiwa tersebut, Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 70-80 KM/Jam di daerah permukiman warga yang mana saat itu keadaan jalan dalam kondisi gelap dan penerangan hanya bersumber dari lampu sepeda motor yang Terdakwa kendarai sehingga Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan membunyikan klakson pada sepeda motornya karena Terdakwa sama sekali tidak melihat ada Korban Jamaludin yang sementara duduk di pinggir jalan.-----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Korban Jamaludin Waelo yang termuat dalam Surat Visum et Repertum (VeR) Nomor: 445-41/FM-RSUD-M/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., Sp.F.M, Dokter Ahli Forensik dan Medikolegal pada RSUD Masohi adalah  sebagai berikut:-------------------------------------------------
  1. Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Masohi rujukan dari Puskesmas Tehoru dengan keadaan umum penurunan kesadaran akibat mengalami kecelakaan lalu lintas.-------------------------------------------------------------------------------------
  2. Keadaan umum tampak sakit berat, tekanan darah seratus tiga puluh lima per enam puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh enam kali per menit, pernapasan dua puluh empat kali per menit, suhu tiga puluh enam koma enam derajat selsius, skala tingkat kesadaran (GSC) adalah empat.-------------------------------------------------------------------------
  3. Pada korban ditemukan:.---------------------------------------------------------------------------------
  • pada daerah kepala bagian depan kiri atas tampak luka terbuka dengan tepi tidak rata. Dasar luka adalah tulang tengkorak berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga sentimeter dan dalam tiga sentimeter;---------------------------------------------------
  • pada daerah kelopak mata kiri atas tampak memar berwarna kebiruan.--------------
  1. Pada Korban dilakukan perawatan secara intensif, pembersihan luka dan pemberian obat-obatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Pada Korban dilakukan perawatan secara intensif selama kurang lebih tujuh jam di ruangan Instalasi Gawat Darurat dan dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya dilakukan pemberian bantuan napas buatan selama tiga siklus dan dinyatakan tidak berhasil pada pukul sebelas lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia bagian Timur.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hasil kesimpulan pemeriksaan tersebut yaitu didapatkan adanya luka robek pada kepala dan luka memar pada kelopak mata kiri, yang sesuai dengan luka akibat kekerasan tumpul. Perlukaan tersebut dapat menyebabkan kepala berat yang dapat menimbulkan bahaya maut atau kematian. Namun, pada korban penyebab pasti kematian belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 445/09/SKK/RSUD.M/X/2025 tanggal 11 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Farida R. S. Tomagola, Dokter Umum pada RSUD Masohi, terhadap Korban Jamaludin dinyatakan meninggal dunia di RSUD Masohi setelah dirawat dari tanggal 11 Oktober 2025 jam 04.00 WIT sampai tanggal 11 Oktober 2025 jam 11.45 WIT.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya