Petitum |
- PETITUM
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan bahwa Peraturan Negeri Layeni Nomor : 2 tahun 2016, tanggal 18 November 2016 tentang Penetapan Matarumah / Keturunan Yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Layeni dan diundangkan pada tanggal 18 November 2016 Lembaran Negeri Layeni tahun 2016 Nomor 2 adalah Marga TEWERNUSSA secara hukum tidak sah dan patut dibatalkan;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT adalah “perbuatan yang melawan hukum”;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II utuk segera “membatalkan” Peraturan Negeri Layeni Nomor 2 tahun 2016, tanggal 18 November 2016 tentang Penetapan Matarumah / Keturunan Yang Berhak Menjadi Kepala Pemerintah Negeri Layeni dan diundangkan pada tanggal 18 November 2016 Lembaran Negeri Layenitahun 2016 Nomor 2;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merancang/membuat Peraturan Negeri Layeni dengan menetapkan Marga NIVAAN sebagai Matarumah Keturunan dan meminta Klarifikasi kepada Turut Tergugat II;
- Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memberikan pertimbangan, arahan, masukan kepada Tergugat I dan Tergugat II dalam membuat Rancangan Peraturan Negeri Layeni dengan menetapkan Marga NIVAAN sebagai Matarumah Keturunan untuk dimintakan klarifikasi kepada Turut Tergugat II;
- Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat II setelah menerima rancangan peraturan Negeri Layeni yang menetapkan Marga NIVAAN sebagai matarumah Keturunan agar segera diklarifikasi di kembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk ditetapkan sebagai Peraturan Negeri Layeni yang baru;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk secara tanggung renteng bersama-sama mebayar Ganti Kerugian material maupun immaterial sebesar Rp. 157.000.000,00 (serratus lima puluh tujuh juta rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom), sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Yang Mulia majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi, yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |